Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukan bukti baru sebelum diserahkan ke KPK terkait rangkaian perkara yang melibatkan Djoko Soegiarto Tjandra di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/9). | MUHAMMAD ADIMAJAANTARA FOTO

Nasional

Berkas Brigjend Prasetijo dkk Dilimpahkan

Brigjend Prasetijo dkk diduga melakukan pemalsuan surat jalan dan dokumen untuk Djoko Tjandra.

JAKARTA -- Berkas perkara kasus pemalsuan surat terkait Djoko Tjandra telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung pada Jumat (25/9). Hari ini, ketiga tersangka dalam kasus itu dijadwalkan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya didakwa. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, tiga tersangka yang akan diserahkan adalah Brigjen Prasetijo Utomo (BJP PU), Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, dan Djoko Soegiarto Tjandra. Berkas perkara tersangka Anita tebalnya 2.025 lembar, berkas tersangka Djoko setebal 1.879 lembar, dan berkas tersangka Prasetijo setebal 2.080 lembar.

"Selanjutnya akan dilaksanakan tahap II (pelimpahan tersangka) pada hari Senin (28/09)," kata Ferdi, akhir pekan lalu.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga melakukan pemalsuan surat jalan dan dokumen untuk Djoko Tjandra saat berada di Indonesia pada Juni lalu. Saat itu, Djoko yang merupakan buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali masuk ke Indonesia untuk mengurus peninjauan kembali (PK) kasusnya.

Kasus ini berujung pada pengungkapan dua kasus lain, yaitu suap Jaksa Pinang Sirna Malasari untuk membebaskan Djoko melalui fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap terkait penghapusan status buron atau red notice Djoko di interpol. Kasus Jaksa Pinangki ditangani Kejakgung dan telah digelar sidang perdana pada pekan lalu. 

Banyak pihak menilai ketiga kasus tersebut saling berkaitan sehingga tidak seharusnya penanganannya dipisah. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono saat rapat bersama Komisi III DPR, Kamis (24/9), mengatakan, pihaknya berencana menggabungkan berkas kasus-kasus tersebut.

"Memang memungkinkan disatukan berdasarkan ketentuan Pasal 141 KUHAP, kalau selesainya bersamaan, atau hampir bersamaan, memang kami ada rencana untuk disatukan," ujar Ali. 

Dalam sidang pada Rabu (23/9), Jaksa Pinangki dituduh menerima uang senilai 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar) dari Djoko. Nilai tersebut, setengah dari 1 juta dolar, janji Djoko. Pemberian uang tersebut lewat rekannya, eks politisi Nasdem Andi Irfan Jaya.

Uang dari Djoko tersebut, sebagai panjar untuk pengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA). Terkait fatwa bebas dari MA tersebut, Djoko Tjandra juga menyiapkan dana 10 juta dolar atau setara Rp 150-an miliar, untuk pejabat di Kejakgung maupun MA. Akan tetapi, upaya pengurusan fatwa bebas tersebut, gagal setelah skandal itu terbongkar. 

Sehari setelah persidangan itu, Kejakgung kembali memeriksa Djoko. Alih-alih menyesal, Djoko menganggap pemeriksaan terhadapnya di Gedung Pidsus Kejakgung sebagai sarana pelesiran. Ia muncul tanpa borgol, pun tak mengenakan rompi tahanan. “Jalan-jalan,” kata Djoko singkat, saat dicegat di Gedung Pidsus, Kejakgung, Kamis (24/9). 

Seusai diperiksa, Djoko keluar dengan mengenakan rompi tahanan dan tangannya diborgol. Lalu digiring ke mobil tahanan, dan dikembalikan ke penjara Salemba. Pengacara Djoko, Khrisna Murti mengatakan, kliennya diperiksa kali ini dalam status sebagai tersangka, pun saksi.

“Setelah (diperiksa) sebagai saksi untuk tersangka lainnya, lalu dilanjutkan sebagai tersangka,” terang dia di Gedung JAM Pidsus, Kamis (24/9). 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat