Wartawan mengambil gambar salah satu mobil yang hancur di kawasan Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8). | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Tersangka Kasus Ciracas Terus Bertambah

Para tersangka kasus Ciracas dijerat dengan pasal berlapis.

JAKARTA -- Prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, terus bertambah. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengatakan, hingga Rabu (23/9), sudah sebanyak 66 personel TNI yang ditetapkan menjadi tersangka. Jumlah itu bertambah satu orang tersangka sejak sepekan terakhir.

Eddy mengatakan, penambahan tersangka seiring dengan penambahan jumlah saksi yang diperiksa. Saat ini, sudah sebanyak 125 orang personel TNI yang telah diperiksa. "(Tersangka ) dari oknum prajurit TNI AD 58 orang, kemudian dari oknum prajurit AL tujuh orang, dan dari oknum prajurit AU satu orang," ujar Eddy dalam konferensi pers di Markas Puspom TNI Angkatan Darat (AD), Jakarta Pusat, Rabu (23/9).

Eddy menjelaskan, pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap kasus penyerangan Polsek Ciracas dan sekitarnya. Eddy sebelumnya juga mengatakan, dari keterangan para tersangka, penyidik menemukan motif para prajurit tersebut melakukan aksi penyerangan. Pertama, karena terpanggil oleh jiwa korsa. Alasan kedua, yang bersangkutan berkumpul di tempat kejadian perkara (TKP) karena mendapatkan berita bohong. 

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 170 KUHP tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun. Kedua, Pasal 169 KUHP tentang berkumpul dalam melakukan aksi kejahatan.

photo
Suasana pasca penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8).- (Republika/Putra M. Akbar)

Ratusan orang tidak dikenal menyerang Polsek Ciracas dan sekitarnya pada Sabtu (29/8). Mereka membakar satu unit mobil dinas wakil kepala Polsek Ciracas dan satu unit bus operasional yang terparkir di lingkungan Polsek. Belakangan diketahui, penyerang adalah prajurit TNI yang terprovokasi oleh informasi tidak benar dari Prada MI yang kemudian dijadikan tersangka.  

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko mengindikasikan jumlah tersangka masih mungkin bertambah. Penyelidikan dan peyidikan, kata dia, akan berjalan sampai berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan militer. 

Ia melanjutkan, saat ini, korban penganiayaan ada 23 orang, kerusakan materiel ada 109 unit, kerugiaan materiel maupun fisik ada 13 orang, dan masih ada dua orang korban dengan inisial T dan D yang masih ditangani Kepala RSPAD. 

Segera rampung

Dodik juga menyebutkan, pihaknya telah melakukan pemberkasan terhadap perkara Prada MI. Berkas direncanakan selesai paling lambat awal pekan depan untuk kemudian dilimpahkan dan disidang secara militer. "Untuk proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka Prada MI saat ini sudah pada tahap pemberkasan," ujar Dodik saat konferensi pers tersebut.

Prada MI ditetapkan menjadi tersangka oleh Puspomad pada Sabtu (5/9) karena diduga menyebarkan kabar tidak benar sehingga membuat keonaran. MI mengabarkan kepada teman-temannya bahwa dirinya mendapat penganiayaan. Padahal, luka yang dia dapat karena jatuh dari sepeda motor. Prada MI dituduh melanggar Pasal 14 ayat 1 Jo ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948. Pasal itu mengancamnya dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara. 

Dodik sebelumnya mengatakan, Prada MI memiliki dua motif saat memberikan kabar bohong itu. Pertama, perasaan takut kepada satuannya jika diketahui sebelum kecelakaan melakukan minuman keras.

Motif berikutnya, Prada MI merasa malu kepada pimpinannya karena minum minuman keras dan merasa bersalah karena sepeda motor yang ia pinjam dari pimpinannya berpangkat kolonel mengalami rusak. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat