Masyarakat adat Suku Wally Rukhunai Walinai melakukan aksi menuntut hak ttanah ulayat di lokasi pembangunan Stadion Papua Bangkit, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua. | ANTARA FOTO

Opini

Menuntaskan Persoalan Agraria

Persoalan agraria menjadi peringkat pertama dalam sengketa peradilan di Indonesia.

OK SADIKIN, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Tanggal 24 September 2020, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 1960, genap berusia 60 tahun.

Banyak persoalan keagrariaan, terutama hak atas tanah belum terselesaikan. UU ini pun banyak menuai kritik, bahkan secara normatif harus disesuaikan dengan tuntutan perkembangan zaman.

Semula, UU ini untuk memanfaatkan tanah sebagai kekayaan negara sebagai sumber daya agraris dalam membangun ekonomi, tujuan itu tak pernah berubah. Penyesuaian dari aspek peruntukan dan perencanaan tata guna tanah harus terus disesuaikan.

Itulah sebabnya kemudian negara menyatakan dirinya sebagai penguasa hak-hak atas tanah yang dirumuskan sebagai ‘’hak menguasai oleh negara’’. Sayangnya, dalam praktiknya kerap menjadi bias.

Negara sering tampil sebagai owner, padahal tidak ada satu pun ketentuan normatif yang mengatakan negara adalah Owen er. Intinya, terbitnya UUPA bertujuan menghapuskan semua aturan terkait agraria yang berbau kolonial.

 
Semua yang berbau "pengisapan" sumber daya agraria tak boleh lagi ada di bumi Indonesia. 
 
 

Mulai dari aturan tentang Agrarische Wet yang dimuat dalam Staatsblad 1870 No 55, sebagaimana diatur Pasal 51 Wet op de Statsinrichting van Nederlands Indie, Staatsblad 1925 No.447.

Domein Verklaring yang termuat dalam Pasal 1 Agrarisch Besluit, Statatsblad 1870 No 118, Algemene Domeinverklaring yang diatur dalam Staatsblad 1875 No 119A, Domeinverklaring untuk Sumatera yang diatur dalam Pasal 1 Statasblad 1874 No 94f.

Domeinverklaring untuk Keresidenan Manado diatur dalam Pasal 1 Staatsblad Statasblad 1877 No 55, Domeinverklaring untuk Residentie Zuider en Oosterafdeling van Borneo yang diatur dalam Pasal 1 Staatsblad Statasblad 1888 No 58.

UUPA juga mencabut Koninlijk Besluit tanggal 16 April 1872 No 29 yang dimuat Staatsblad 1872 No 117 dan peraturan pelaksanaannya. Terakhir, yang dicabut UUPA ini adalah BUKU II Kitab UU Hukum Perdata.

Semua yang berbau "pengisapan" sumber daya agraria tak boleh lagi ada di bumi Indonesia. Itu disampaikan Bung Karno dalam pidato pada upacara peringatan 15 tahun Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1960. Lalu itu dirujuk pembuat UUPA dalam konsiderans.

Pengisapan berlanjut

Obsesi Bung Karno itu kemudian dituangkan dalam pasal-pasal UUPA.

Hal yang menyebutkan, kesatuan wilayah sebagai kesatuan tanah dan air dimuat pada Pasal 1, bersamaan dengan penegasan, seluruh bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya  merupakan kekayaan nasional.

Kekayaan itu disadari betul sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa sebagai perwujudan dari norma yang diturunkan dari Filosofische Grondslag, yakni sila pertama dari Pancasila. Hubungan bangsa Indonesia dengan bumi, air, dan ruang angkasa itu, disebut abadi.

Atas dasar itulah, kemudian undang-undang ini menyatakan, negara adalah penguasa tertinggi atau sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat atas kekayaan negara tersebut, yang ditegaskan dalam Pasal 2 UUPA, sebagai hak menguasai dari negara.

Agar tidak bias soal pemaknaan hak menguasai negara tersebut, secara perinci UU ini mengatur tentang kewenangannya, yaitu mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa tersebut.

Menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang dan bumi, air dan ruang angkasa tersebut. Selain itu, menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

 
Apa beda mengesahkan hak dengan membuat hak? Mengesahkan hak itu, memberikan pengakuan terhadap keabsahan dari hak-hak yang telah ada sebelumnya.
 
 

Jika ditelusuri, kalimat demi kalimat ketentuan di atas tampaklah bahwa negara hanya memiliki hak untuk mengatur peruntukan dan penggunaan sumber daya agraria (objek), menentukan hubungan dan perbuatan hukum orang (subjek) dengan objek.

Dengan kata lain, negara hanya ‘’pemegang stempel’’, mengesahkan dari hak-hak yang lahir atas hubungan hukum dan perbuatan hukum antara subjek dan objek. Negara dalam konteks ini hanya memberikan hak, mengesahkan hak yang ada, bukan membuat hak.

Apa beda mengesahkan hak dengan membuat hak? Mengesahkan hak itu, memberikan pengakuan terhadap keabsahan dari hak-hak yang telah ada sebelumnya, bahkan sebelum UUPA ini ada atau lebih jauh lagi sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia ini berdiri.

Bedanya dengan membuat hak, itu hanya dapat dilakukan owner, sebagai pemilik. Kewenangan itulah yang tidak diberikan UUPA kepada negara, seperti kewenangan dalam Domeinverklaring produk Hindia Belanda yang oleh Bung Karno dihapus.

Namun, praktiknya keadaan ini terus berlanjut, pelaksana kewenangan hak menguasai negara dibayang-bayangi oleh Domeinverklaring, yakni negara berperan seolah-olah sebagai pemilik.

Akibatnya, pengisapan terus berlanjut, tapi bedanya kalau dahulu dilakukan oleh kolonial Belanda, sekarang oleh oknum yang diberi tugas untuk menjalankan kewenangan agraria bersama dengan para mafia dan spekulan tanah. Rakyat kembali terpuruk.

 
Sedikit sekali kewenangan provinsi itu yang diberikan dan untuk masyarakat hukum adat, bahkan diabaikan sama sekali.
 
 

Kasus Sumatra Utara

Kewenangan menguasai oleh negara tersebut, oleh Pasal 2 UUPA dapat dikuasakan kepada daerah-daerah provinsi dan masyarakat hukum adat, asal tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Ketentuan inilah yang selama bertahun-tahun diabaikan.

Sedikit sekali kewenangan provinsi itu yang diberikan dan untuk masyarakat hukum adat, bahkan diabaikan sama sekali. Padahal, UUPA sangat mengapresiasi hukum adat seperti yang tercantum dalam Pasal 3 dan Pasal 5 UUPA.

Ini juga dulu yang disebutkan dalam teks Sumpah Pemuda tahun 1928. Tapi, tak ada lagi kalimat yang bisa kita untai hari ini karena ingatan anak bangsa ini terlalu pendek.

Lihatlah kasus 5.873 hektare tanah eks HGU PTPN II yang dulunya berasal dari Konsesi Sultan Deli dengan Deli Maatschappij. Delapan belas tahun sudah sejak diterbitkannya SK BPN No 42 Tahun 2002. Sampai hari ini penyelesaiannya tak kunjung usai.

Entah berapa banyak sudah nyawa yang melayang di lokasi itu. Semua ini terjadi karena para mafia tanah yang di-back-up oleh oknum dan mereka yang diberi tugas untuk menjalankan kewenangan agraria.

Kementerian BUMN pun ingin ‘’memetik’’ hasil dari pelepasan HGU tersebut. Padahal, menurut UUPA, HGU berakhir maka berakhir juga hak subjek hukum. Tapi BUMN berdalih, harus ada pelepasan aset, pencoretan dari daftar pembukuan aset.

 
Bahkan saat ini, pihak Kesultanan Deli bersama masyarakat adat Melayu lainnya yang mendapat pelepasan aset seluas 450 hektare, juga dikenakan uang ganti rugi pelepasan aset. 
 
 

Bukankah dahulu tanah ini berasal dari konsesi Sultan Deli yang merupakan pemilik aset sesungguhnya? Mengapa Sultan Deli tak diberikan hak untuk penggantian aset, bahkan tidak dilibatkan dalam setiap sengketa tanah yang berhubungan dengan hak-hak konsesi mereka.

Bahkan saat ini, pihak Kesultanan Deli bersama masyarakat adat Melayu lainnya yang mendapat pelepasan aset seluas 450 hektare, juga dikenakan uang ganti rugi pelepasan aset. Begitu pula kasus tanah Polonia, eks Konsesi Polonia.

Sampai hari ini pun tidak juga kunjung selesai, hal ini karena adanya kesungkanan pemerintah untuk melibatkan masyarakat hukum adat yang ada di Deli dalam tiap-tiap penyelesaian sengketa tanah, yang berasal dari Konsesi dan Grant Sultan Deli.

Kesungkanan itu disebabkan "kecongkakan" para pelaksana kewenangan hak menguasai negara yang terus-menerus selama 60 tahun ini sudah ‘’nyaman’’ dalam menjalankan tugasnya. Akibatnya, hak menguasai oleh negara dimaknai sebagai hak memiliki atas tanah negara.

Akhirnya, persoalan tanah di Indonesia, menjadi peringkat pertama dalam sengketa peradilan di Indonesia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat