Suasana pemakaman Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Rabu (2/9). Definisi mengenai kematian akibat Covid-19 dan sistem pencatatannya berbeda-beda di sejumlah negara. | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Satgas Tolak Ubah Definisi Kematian Covid-19

Definisi kematian akibat Covid-19 dan sistem pencatatannya berbeda-beda di sejumlah negara.

JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 memastikan belum akan mengubah definisi kematian akibat Covid-19. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, sejak awal pandemi, Indonesia mengikuti tata cara pencatatan kematian yang diterapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Regulasi mengenai pencatatan kematian akibat Covid-19 ini pun dituangkan dalam Keputusan Menkes Nomor HK 01.07/413 tahun 2020. Prinsipnya, ujar Wiku, kasus kematian yang dilaporkan adalah kasus konfirmasi Covid-19, termasuk penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan sindrom distres pernapasan akut (ARDS) dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19. Kendati belum memiliki hasil pemeriksaan lab RT-PCR, maka pasien tersebut tetap perlu dilaporkan.

“Pada saat ini pemerintah Indonesia belum ada wacana untuk melakukan perubahan seperti yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Timur,” kata Wiku dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Selasa (22/9).

Wiku menambahkan, definisi mengenai kematian akibat Covid-19 dan sistem pencatatannya berbeda-beda di sejumlah negara. Amerika Serikat, misalnya, melakukan metode pencatatan kematian Covid-19 yang sama dengan Indonesia. AS menghitung kematian akibat Covid-19 meliputi kasus probable dan suspek.

“Mereka (AS) membedakan dalam pengkategorisasian pencatatannya. Sedangkan contoh lain, Inggris, hanya memasukkan pasien yang terbukti positif Covid-19 melalui tes dalam pencatatan kematian,” kata Wiku.

Kementerian Kesehatan mengaku masih membahas rencana untuk mengubah definisi kematian akibat Covid-19 dan mencoret meninggalnya pasien akibat penyakit penyerta. Kemenkes tak mau berkomentar banyak mengenai masalah ini. “Masih dibahas,” kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Achmad Yurianto, singkat.

Usulan mengenai perubahan definisi kematian akibat Covid-19 diajukan oleh Pemprov Jatim bersama dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim. Angka kematian rata-rata dunia adalah gabungan dari berbagai pencatatan yang ada di dunia yang juga ada variasinya.

Ketua Tim Kuratif Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur, Joni Wahyudi, melihat perlu ada pelurusan mengenai pemberian status kematian akibat Covid-19. Ia berpendapat harus ada perbedaan klasifikasi meninggal dunia seperti standar WHO.

“Usulan kita kalau melihat di pengisian sistem online Kementerian Kesehatan, jadi angka kasus bukan berdasarkan rantai kasus sesuai WHO, tapi kriteria saat Covid-19 pasien meninggal ini dicap negatif, probable dan confirm,” ujar Joni.

Dirut RSUD dr Soetomo itu memandang pasien suspek tidak selalu kematiannya dikatakan karena Covid-19. Sebab, suspek masih perlu pemeriksaan laboratorium, seperti tes klinisnya, toraks fotonya, riwayat kontaknya dengan pasien terkonfirmasi, hingga gejalanya.

Pasien berstatus suspek maupun terkonfirmasi baru bisa dikatakan meninggal dunia karena Covid-19 jika disebabkan gagal nafas. Namun, bila ada penyebab kematian lainnya tidak dapat dikaitkan dengan Covid-19.

photo
Petugas memakamkan jenazah Covid-19, di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Selasa (8/9). - (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Dia mencontohkan, pasien kecelakaan, saat dites swab positif Covid-19, kemudian meninggal. Tidak bisa pasien tersebut dikatakan meninggal akibat Covid-19. “Harusnya bukan (masuk kematian akibat) Covid-19,” kata dia.

Kondisi yang sama juga terjadi pada penyakit lainnya. Misalkan kanker kronis kemudian meninggal dunia. Setelah dites swab juga hasilnya positif Covid-19. “Ini bukan Covid-19, tapi karena kanker. Ini harus dihitung secara independen yang diduga memicu perjalanan Covid-19,” ujarnya.

Kewenangan untuk menghitung itu, kata Joni, menjadi kewajiban dokter di rumah sakit yang menangani pasien. Menurutnya, harus dibedakan ada pasien positif virus korona yang meninggal karena komorbidnya. Ada pula yang meninggal karena Covid-19.

Rekor kematian

Penambahan pasien yang meninggal dunia dengan status konfirmasi positif Covid-19 mencatatkan rekor pada Selasa (22/9). Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan ada 160 kasus kematian dalam 24 jam terakhir. 

Angka ini menjadi yang tertinggi sejak pandemi melanda awal Maret lalu. Jumlah kematian tertinggi sebelumnya tercatat pada 22 Juli dengan 139 orang meninggal dunia dalam satu hari. 

Berdasarkan data yang dirilis pemerintah, angka kematian terbanyak hari ini disumbangkan oleh Jawa Tengah dengan 42 orang meninggal. Menyusul kemudian DKI Jakarta dengan 30 orang meninggal dan Jawa Timur dengan 25 kasus kematian dalam 24 jam terakhir. 

Di sisi lain, ada penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 4.071 orang dalam satu hari terakhir. Angka ini semakin mengukuhkan tren kasus harian yang semakin menanjak naik. 

Penambahan kasus di level 2.000-an orang per hari pertama kali tercatat pada awal Juli lalu. Butuh waktu hampir dua bulan hingga akhir Agustus untuk menyentuh angka kasus baru 3.000-an orang per hari.

Namun kini, tak sampai sebulan, Indonesia bahkan sudah tiga kali mencatatkan penambahan kasus baru di atas 4.000 orang per hari. Ketiganya dilaporkan pada Sabtu (19/9), Senin (21/9), dan Selasa (22/9). Jeda yang terjadi pada Ahad (20/9) pun sebenarnya mencatatkan kasus baru nyaris 4.000 orang, yakni 3.989 kasus dalam sehari. 

Dari penambahan kasus pada Selasa (22/9), DKI Jakarta tetap menyumbangkan angka tertinggi, yakni 1.236 kasus baru. Menyusul kemudian Jawa Barat dengan 575 kasus baru, Jawa Timur 341 kasus, Riau 253 kasus, dan Jawa Tengah 228 kasus baru. 

Dari data yang terhimpun selama sepekan terakhir, pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang kembali diterapkan di DKI Jakarta belum cukup membantu mengurangi penambahan kasus harian. Selama sepekan terakhir, DKI Jakarta masih konsisten memuncaki ranking provinsi penyumbang penambahan kasus terbanyak. Rata-rata kasus baru di Ibu Kota bahkan masih di kisaran 1.000 orang per hari. 

Secara nasional, jumlah kasus aktif Covid-19 pun masih terus meningkat. Bila pada awal pekan lalu jumlah kasus aktif Covid-19 di Tanah Air sebanyak 55 ribu orang, pada Selasa (22/9) angkanya sudah lebih dari 58 ribu orang. Kasus aktif adalah jumlah kasus positif Covid-19 yang masih menjalani perawatan, baik isolasi mandiri atau perawatan di fasilitas kesehatan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat