Sejumlah santri mengenakan masker memasuki ruangan kelas di Pekalongan, Jawa Tengah (ilustrasi). Tim Saber Pungli ancam pidanakan pengutip pungli dana bantuan pesantren. | Harviyan Perdana Putra/ANTARA FOTO

Kabar Utama

Setop Pungli Pesantren

Tim Saber Pungli ancam pidanakan pengutip pungli dana bantuan pesantren.

BANDUNG -- Laporan-laporan masyarakat menguatkan indikasi pungutan liar (pungli) terhadap dana Bantuan Operasional Pesantren (BOP) bukan hanya di pesantren, tapi juga madrasah yang menerima dana. Aparat penegak hukum mendesak praktik-praktik tersebut segera dihentikan dengan ancaman pidana terhadap pelaku.

Setelah sebelumnya mengemuka di Sulawesi Selatan, Yogyakarta, dan Jawa Timur, Tim Saber Pungli juga menemukan indikasi serupa di Jawa Barat. Tak hanya dana untuk pondok pesantren (ponpes), dugaan pungli dana Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) juga terendus. 

Dugaan pungli tersebut diperoleh dari laporan masyarakat yang masuk ke tim. "Laporan itu ada (dugaan pungli) tapi kita masih lakukan pendalaman karena itu sudah ciri-cirinya sudah kita temukan," ujar Anggota Kelompok Ahli Pendidikan Satgas Saber Pungli Jawa Barat, Irianto, saat dihubungi Republika, Selasa (22/9).

Anggaran BOP yang total senilai Rp 2,6 triliun memang bukan untuk pesantren saja. Ada sebanyak 29.550 Madrasah Diniyah Takmiliyah yang juga kebagian dana bantuan masing-masing Rp 10 juta. Dana bantuan itu sedianya sudah lebih kecil dari dana untuk pesantren yang jumlahnya berkisar Rp 25 juta hingga Rp 50 juta bergantung jumlah santri.

Menurut Irianto, mekanisme penyaluran bantuan yang dilakukan pemerintah sebenarnya sudah bagus. Namun, pihaknya khawatir saat dana sudah diterima pesantren atau madrasah diminta kembali oleh sejumlah oknum.

"Mekanisme bagus, bantuan langsung melalui bank, dibuka rekening, persyaratan lengkap lalu dicairkan. Di situ bagus, tapi kita takut setelah itu ada pungutan-pungutan, itu yang didalami," katanya.

Ia mengatakan, belum dapat memberitahukan daerah yang dimaksud sebab terkait pendalaman. Yang jelas, pihak Tim Saber Pungli Jabar meminta agar oknum-oknum tersebut berhenti melakukan pungutan. "Bagusnya dihentikan daripada ditangkap," katanya. 

Sedangkan, Ketua Pimpinan Pusat RMI PBNU, KH Abdul Ghaffar Rozin memerinci, oknum pemotong dana BOP mengatasnamakan banyak pihak. Ada perseorangan yang mengaku memperjuangkan lantas mengutip dana BOP. "Ada yang mengatasnamakan anggota DPR dari berbagai partai dan tentu ada juga yang mengatasnamakan RMI PBNU," kata KH Rozin kepada Republika.

Ia menyampaikan, ada belasan laporan yang masuk dari berbagai daerah soal pemotongan BOP ini. Ia meyakini, laporan tersebut mencerminkan kejadian yang lebih banyak lagi.

Sejauh ini ada laporan pemotongan dana BOP yang disampaikan langsung oleh pesantren penerima BOP. Ada pula pesantren yang melaporkan melalui RMI PBNU di wilayah maupun cabang.

KH Rozin mengatakan, pemotongan BOP besarannya bervariasi. Mulai dari Rp 3,5 juta sampai dengan Rp 5 juta, ada yang 10 persen sampai dengan 35 persen. Ada pula pesantren yang dipaksa membeli sesuatu yang sebenarnya mampu dibeli sendiri seperti sabun. "Bahkan ada pesantren yang dipaksa hanya menerima Rp 7,5 juta (dana BOP) plus diberi alat pelindung diri (APD)," ujarnya.

KH Rozin mengingatkan, dalam situasi pandemi Covid-19 pesantren banyak yang mengalami kesulitan operasional. Bantuan BOP ini untuk membantu meringankan beban pesantren dan santrinya. Termasuk untuk mencegah penularan Covid-19 di pesantren. 

Oleh karena itu, pungutan atau pemotongan dana BOP dinilainya merupakan tindakan yang sama sekali tidak memiliki sense of crisis. Ia menekankan, RMI PBNU tidak memungut biaya apa pun bagi pesantren penerima dana BOP. "Oleh karenanya menghimbau kepada pesantren untuk menolak sekaligus melaporkan pungutan (dana BOP) yang terjadi," ujarnya.

RMI PBNU juga meminta Kementerian Agama dan pihak terkait mencermati dan memperbaiki mekanisme penyaluran dana BOP. Tujuannya, untuk mempersempit kesempatan oknum memungut atau memotong dana BOP. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Maros mengungkapkan tengah mendalami pungli yang dilakukan oknum pejabat setempat terhadap dana BOP. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Maros Dhevid Setiawan mengatakan, dugaan pidana tersebut terjadi di 14 madrasah diniyah dan di 21 ponpes. Dana yang dikutip berkisar dari 10 persen hingga 15 persen yang semestinya diterima lembaga pendidikan.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono, juga menyatakan telah mendapat laporan adanya pungli serupa. Pungli tersebut disamarkan sebagai iuran untuk organisasi dan asosiasi. Sejauh ini Kemenag masih mendalami laporan-laporan tersebut. 

Kemenag siapkan pencegahan 

Pihak Kemenag juga menyatakan sedang menyiapkan skema baru untuk mencegah terjadinya pungutan liar. "Pemberian bantuan ada tiga tahap. Kita lagi memperbaiki mekanisme pemberian bantuan agar tidak lagi terjadi hal-hal tidak diinginkan, seperti pungli ini," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, saat dihubungi Republika, Senin (21/9).

Terkait isu pungli yang dilakukan sejumlah oknum belakangan ini, pihak Ditjen Pendis bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag berusaha mengumpulkan bukti dan aduan. Hingga saat ini, Ali Ramdhani menyebut proses investigasi masih berlangsung.

"Persoalannya, pesantren bisa jadi takut untuk melapor. Kami mengimbau agar tidak takut, tidak akan ada sanksi atau sampai tidak akan mendapat bantuan. Kami jamin kerahasiaannya," katanya.

Pihak lembaga pendidikan ataupun pesantren diharapkan mau melakukan pengaduan, baik ke inspektorat jenderal maupun Kemenag. 

 
Bahasa yang masuk ke saya itu, organisasi itu butuh hidup. Untuk hidup itu kan butuh kebersamaan. Untuk kebersamaan itulah, kemudian sekarang ini dapat bantuan di mana ada iuran.
 
 

Dengan bukti dan pengaduan yang kuat, oknum-oknum tersebut dipastikan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia juga menyebut, Kemenag dengan tegas melarang siapa pun melakukan pungutan atas bantuan operasional pesantren tersebut.

"Sampai hari ini, tim investigasi kami masih melakukan peninjauan. Itjen membentuk Tim Saber Pungli. Tindakan preventif terus kami lakukan melalui beberapa jaringan, termasuk menggerakkan instrumen yang lain," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono menyebut, pihak yang diduga melakukan pungli mengatasnamakan organisasi dan asosiasi. Mereka menggunakan istilah "iuran".

"Bahasa yang masuk ke saya itu, organisasi itu butuh hidup. Untuk hidup itu kan butuh kebersamaan. Untuk kebersamaan itulah, kemudian sekarang ini dapat bantuan di mana ada iuran," katanya.

Ia menambahkan, setiap pesantren memiliki organisasinya sendiri, termasuk untuk madrasah diniyah yang memiliki asosiasi.

Sampai saat ini, lanjut Waryono, ada tiga pesantren yang langsung menyampaikan laporan ke dirinya soal pungli atas dana bantuan pemerintah untuk pesantren atau biasa disebut BOP. Dia enggan menyebut nama pesantren, tetapi ketiganya masing-masing berlokasi di Bogor, Yogyakarta, dan Madura. 

Soal informasi adanya dugaan pemotongan bantuan operasional pesantren oleh anggota dewan, Waryono mendorong masyarakat melaporkannya kepada Itjen Kemenag agar bisa ditindaklanjuti. "Saya kira kalau ada pihak-pihak yang mengatasnamakan DPR, laporkan kepada kami siapa pelakunya," ucapnya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan, tidak ada potongan terkait BOP bagi pesantren. Semua dana harus diserahkan karena ini merupakan uang rakyat. "Pasti tidak ada. Itu sudah komitmen kami," kata Ace Hasan, Senin (21/9).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat