Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana (kedua kiri) menyampaikan gelar perkara terkait kebakara Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9). | SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

Kabar Utama

Polri Duga Kebakaran Gedung Kejakgung Pidana

Kebakaran gedung Kejakgung disebut bukan karena arus pendek listrik.

JAKARTA -- Mabes Polri mengumumkan gelar perkara hasil penyelidikan terkait kebakaran yang melahap habis gedung utama Kejaksaan Agung (Kejakgung) pada Sabtu (22/8) lalu. Pengumuman di Bareskrim Polri pada Kamis (17/9) itu mengkonfirmasi kecurigaan sejumlah pihak bahwa kebakaran terjadi secara sengaja.

"Dari beberapa temuan di TKP serta olah TKP oleh rekan-rekan Puslabfor menggunakan instrumen gas chromatography-mass spectrometer (GC-MS) serta pemeriksaan 131 saksi dengan menggunakan alat poligraf (uji kebohongan), ahli kebakaran dan ahli pidana, maka penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).

Listyo menjelaskan, penyelidikan selama ini mengarah pada dugaan peristiwa pidana pada kebakaran gedung Kejagung pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 18.15 WIB yang dipadamkan pada Ahad (23/8) sekitar pukul 06.15 WIB. Api diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian dan menjalar ke ruangan serta lantai lain.

Saat itu, dari pantauan Republika, api dengan cepat melahap bagian utara gedung tujuh lantai tersebut. Setelah petugas damkar melakukan upaya pemadaman, api sempat mereda sekitar pukul 23.00 WIB.

photo
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Ahad (23/8/2020). Kebakaran yang berawal sejak Sabtu (22/8) malam itu masih dalam penanganan pihak pemadam kebakaran - (ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO)

Namun setelah itu, sekitar pukul 01.00 pada Ahad (23/9), api dengan cepat menjalar ke bagian utara gedung disertai suara letupan-letupan. Saat api dijinakkan pada pagi hari, seantero gedung utama hangus terbakar.

Kepolisian melansir kemarin, kecepatan api yang menjalar diduga karena ada akseleran berupa cairan pembersih ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobby yang mengandung senyawa hidrokarbon. Kebakaran juga dipengaruhi kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.

"Berdasarkan hasil olah TKP Puslabfor bahwa sumber api diduga bukan karena hubungan arus pendek. Namun, diduga karena open flame (api yang dinyalakan),” ujar Listyo.

Ia juga mengungkapkan, pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 11.30 WIB sampai dengan 17.30 WIB ada sejumlah orang yang bekerja di lantai 6 ruang Biro Kepegawaian. Menurutnya, sempat ada upaya pemadaman api oleh beberapa saksi. Namun, upaya itu gagal karena gedung tidak dilengkapi dengan fasilitas pemadam kebakaran yang memadai serta keterbatasan infrastruktur, sarana, dan prasarana.

Terkait indikasi ini, kepolisian menyita barang bukti berupa rekaman kamera CCTV, sisa-sisa kebakaran, potongan kayu, beberapa botol plastik dan jeriken berisi cairan. Ada pula kaleng bekas lem, kabel instalasi listrik, dan minyak pembersih. Sebagian besar alat bukti itu ditemukan di gudang bagian cleaning service.

Melalui gelar perkara, Bareskrim Polri juga memutuskan meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Kepolisian bakal mengenakan pasal 187 KUHP soal kesengajaan melakukan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 sampai 15 tahun bahkan seumur hidup jika ada korban.

photo
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana (kiri). - (SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO)

Kepolisian juga menyiapkan Pasal 188 KUHP soal kelalaian yang berakibat kebakaran. “Kami melakukan penyelidikan dan memeriksa potensial suspek. Kami akan memburu tersangka dan kami akan sampaikan informasi selanjutnya," kata Listyo.

Ia menjanjikan, kepolisian tidak akan ragu memproses siapa pun yang terlibat. “Jadi, saya harapkan tidak ada polemik lagi. Kami mengusut ini secara transparan," kata dia.

Sejak terjadinya kebakaran, sejumlah pihak menyuarakan kecurigaan soal kemungkinan kesengajaan dalam kejadian itu. Terlebih, Kejaksaan Agung tengah menyidik kasus dugaan suap yang melibatkan buron kelas kakap Djoko Tjandra. Salah satu tersangka kasus itu adalah jaksa Pinangki Sirna Malasari yang sempat berkantor di Jaksa Agung Muda Pembinaan di gedung utama.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan dari awal pihaknya selalu bekerja sama dengan Mabes Polri untuk mengusut kasus kebakaran gedung utama. "Kami apresiasi kerja keras dari teman-teman Bareskrim Polri yang mengungkap adanya dugaan pidana pada kasus kebakaran di gedung Kejagung," katanya di Bareskrim Polri, Kamis (17/9).

Ia juga meminta Mabes Polri tetap transparan dalam proses penyidikan kebakaran. Fadil mengatakan, peningkatan proses pengungkapan kebakaran tersebut saat ini menunggu ditetapkannya tersangka.

“Pada prinsipnya, Jaksa Agung (Sanitiar Burhanuddin) sungguh-sungguh meminta agar terbuka masalah ini. Supaya terjawab, dan akan kita gulirkan ke persidangan,” kata Fadil di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9).

Terkait proses menyidikan lanjutan yang akan dilakukan kepolisian, pun kata Fadil, Kejaksaan Agung tetap pada komitmennya untuk tetap membantu kepolisian dalam pengungkapan sampai tuntas.

Ungkap tersangka

Terkait pengumman kemarin, Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta Polri terbuka dalam mengumumkan terduga pelaku pembakaran gedung Kejakgung. Ketua Komjak, Barita Simanjuntak mengatakan, menjadi janggal hasil penyelidikan Bareskrim Polri yang sudah menyimpulkan pasal dugaan, tetapi belum mengumumkan adanya tersangka ataupun terduga pelaku.

“Kalau dia (Polri) sudah menyampaikan pasal, berarti dia sudah menduga, rangkaian peristiwa, dan itu siapa yang bertanggung jawab,” kata Barita saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (17/9). Barita mengacu pada Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP yang menjadi basis peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan terkait kebakaran Gedung Utama Kejakgung, Sabtu (22/8).

Barita mengatakan, pasal tersebut bukan cuma soal adanya unsur pidana dalam insiden kebakaran, melainkan juga memunculkan dugaan tentang faktor kesengajaan dari peristiwa tersebut. Itulah mengapa, Barita meyakini, Bareskrim Polri sudah punya dokumen utuh rangkaian lengkap tentang peristiwa kebakaran.

Termasuk, menurutnya, tentang orang-orang yang diduga terlibat, juga para pihak yang pernah diperiksa terkait peristiwa kebakaran itu. Berdasarkan versi kepolisian, sedikitnya ada 131 orang yang diperiksa dalam penyelidikan, seperti pegawai, pejabat, serta para pekerja dari Kejakgung.

“Jadi, agar tidak menjadi spekulasi di masyarakat, kepolisian harus menjelaskan hasil penyelidikannya itu. Karena, kalau sudah menyampaikan pasal, pasti sudah ada orang yang diduga bertanggung jawab (dalam kebakaran itu),” kata Barita.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Herman Herry, mendesak Bareskrim Polri melakukan penyelidikan lebih lanjut soal dugaan tindak pidana di balik kebakaran gedung utama Kejakgung. Herman menyebut, penyelidikan harus diteruskan dengan menetapkan pihak yang diduga terlibat.

"Sebagai ketua Komisi III DPR, saya tentu menyambut baik kemajuan yang dicapai Bareskrim Polri terkait penyelidikan serta pengungkapan kebakaran gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Tentunya, indikasi awal bahwa kebakaran ini mengarah ke peristiwa pidana harus diteruskan, dengan menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat," ujar Herman, Kamis (17/9).

Herman mengatakan, Bareskrim juga harus segera mengungkap, apakah kebakaran tersebut disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian. Ia mengingatkan, penyelidikan kebakaran ini harus dilakukan secara tuntas karena besarnya perhatian masyarakat.

"Pihak kepolisian harus bekerja transparan dan profesional untuk mengungkap kebakaran gedung Kejaksaan Agung, terlebih kasus ini menjadi salah satu perhatian masyarakat," kata Politikus PDIP ini. Terkait fungsi pengawasan, Herman menegaskan, Komisi III DPR akan terus memantau perkembangan penyelidikan kebakaran ini.

photo
Petugas Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) bersama tim Inafis Polri melakukan olah TKP di Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang terbakar pada Sabtu (22/8) malam, di Jakarta, Senin (24/8). - (Republika/Thoudy Badai)

Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, juga meminta dugaan pidana dalam kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung diusut tuntas secara transparan. Ia pun meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin tak segan menonaktifkan pegawainya bila terlibat dalam kebakaran itu.

"Saya minta JA menonaktifkan siapa pejabat yang bertanggung jawab terhadap kebakaran besar, yang mengakibatkan negara rugi Rp 1,1 triliun tersebut," ujar Pangeran Khairul saat dikonfirmasi Republika, Kamis (17/9).

Politikus PAN ini mendukung penuh pihak kepolisian mengusut tuntas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu. Sebab, dari bukti-bukti yang mengandung unsur pidana, pelaku harus dihukum sesuai ketentuan perundangan.

Komisi III DPR juga meminta agar penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan kecurigaan dan kegaduhan di masyarakat. "Apalagi, saat ini sedang dilaksanakan penyelidikan terhadap beberapa kasus besar," kata Pangeran.

Ia mengatakan, kekhawatirannya bukan tanpa alasan. Sebab, gedung yang terbakar, salah satunya adalah tempat bekerja tersangka kasus Djoko Tjandra, jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Anggota Komisi III DPR, Syarifuddin Sudding mengatakan, pengusutan tersebut harus tuntas untuk mengungkap siapa saja yang melakukan pembakaran. "Apa motif yang melakukan pembakaran serta siapa-siapa pihak yang terlibat dalam pembakaran kantor gedung kejaksaan," ujar dia.

Ia menilai, hal ini penting agar persepsi masyarakat mengenai dugaan untuk menghilangkan barang bukti keterlibatan oknum aparat kejaksaan dalam kasus yang sementara ditangani kejaksaan, dapat terjawab. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat