Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Biaya Riil Restrukturisasi

Biaya riil adalah biaya langsung yang nyata-nyata dikeluarkan akibat restrukturisasi.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum Wr Wb. Ustaz, nasabah di lembaga keuangan syariah (LKS) yang mengalami kesulitan melanjutkan angsurannya boleh direstrukturisasi sebagai dispensasi agar nasabah mampu melunasi kewajibannya. Namun, di sisi lain, tidak boleh ada penambahan margin dengan adanya perpanjangan tenor tersebut. Apakah boleh bank syariah meminta nasabah membayar biaya akibat restrukturisasi tersebut? Dan apa saja kriterianya? -- Fikri, Jakarta

Waalaikumussalam Wr Wb.

Agar jawabannya utuh dan terstruktur, akan dijelaskan dalam poin berikut.

Pertama. Misalnya Pak Ahmad memiliki pembiayaan rumah di bank syariah A. Sisa tenornya enam bulan lagi. Kemudian mengajukan permintaan ke bank syariah A untuk diperpanjang tenor pembayarannya menjadi 12 bulan karena kesulitan keuangan.

Sisa kewajibannya sebelum diperpanjang tenor itu Rp 50 juta. Pertanyaannya, apakah boleh bank syariah meminta biaya-biaya yang timbul karena perpanjangan tenor menjadi 12 bulan (penambahan enam bulan)? Apa saja biaya yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan?

Kedua, ada beberapa istilah terkait, di antaranya restrukturisasi pembiayaan, yaitu upaya yang dilakukan LKS dalam rangka membantu nasabah agar dapat menyelesaikan kewajibannya. Faskh al-dain/qalb al-dain adalah akad antara kreditur (da'in) dengan debitur (madin) tentang tambahan tenor kewajiban bayar utang dengan kompensasi berupa tambahan jumlah utang. Biaya riil adalah biaya-biaya langsung yang nyata-nyata dikeluarkan akibat restrukturisasi.

Ketiga, restrukturisasi yang termasuk faskh al-dain/qalb al-dain tidak diperbolehkan karena riba.

Sedangkan, restrukturisasi yang tidak termasuk faskh al-dain/qalb al-dain hukumnya boleh. Biaya yang muncul akibat restrukturisasi boleh dibebankan kepada nasabah. Biaya harus berupa biaya riil yang boleh diakui sebagai pendapatan lembaga keuangan dan bisnis syariah dengan mengikuti ketentuan fatwa.

Keempat, kesimpulan tersebut didasarkan pada kaidah-kaidah di antaranya Standar Syariah AAOIFI No.8 tentang Murabahah: "Tidak boleh memperpanjang tenor kewajiban bayar utang dengan kompensasi berupa tambahan jumlah utang, baik debitur dalam kondisi mampu membayar ataupun tidak".

Juga sebagaimana Keputusan Lembaga Fikih Rabithah Alam Islami (pertemuann XVI tahun 2002) tentang Bai' ad- Dain; Di antara ragam jual beli piutang yang tidak diperbolehkan adalah jual beli piutang kepada debiturnya dengan harga tidak tunai dan lebih besar dari pokok pinjamannnya, atau yang dikenal dengan restrukturisasi utang di lembaga konvensional.

Kelima, jika biaya riil tersebut diperkenankan, harus memenuhi kriteria berikut: (a) Dapat ditelusuri (trace-ability) atas biaya restrukturisasi. (b) Kerugian riil yang nyata-nyata terjadi dalam proses bisnis yang normal (al-urf ash- shahih). (c) Berdasarkan biaya-biaya yang nyata terjadi atau berdasarkan historical cost restrukturisasi. (d) Terkait langsung dengan biaya-biaya yang ditimbulkan akibat restrukturisasi (bersifat variabel yang telah terjadi/incurred direct variable cost); dan (e) Jumlah atau nilainya harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman (arm's length principle/ALP).

Keenam, di antara komponen biaya riil tersebut adalah biaya komunikasi, biaya surat-menyurat, biaya alat tulis kantor (ATK), biaya perjalanan, biaya jasa konsultasi hukum, biaya jasa notariat, biaya pengikatan jaminan, biaya perpajakan, biaya asuransi, dan biaya relaksasi aset jaminan (jika telah expired). Sebagaimana kaidah; "Sesuatu yang diketahui secara adat sama statusnya dengan sesuatu yang ditetapkan sebagai syarat." (Durar al- Hukkam, Ali Haidar, pasal 251, 233).

Berdasarkan pemaparan di atas, bisa disimpulkan bahwa biaya riil atas restrukturisasi itu diperkenankan selama bukan bagian dari qalb al-dain dengan syarat dapat ditelusuri, terjadi dalam bisnis yang normal, yang nyata-nyata terjadi, bersifat variabel yang telah terjadi, dan lazim.

Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat