Petugas kesehatan mengangkat pemilih yang pingsan saat simulasi Pemilihan Kepala Daerah di Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (14/9). | ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

Nasional

Wapres: Netralitas ASN Penyakit Lama

Ketidaknetralan ASN jika dibiarkan akan menodai pelaksanaan demokrasi,

JAKARTA--Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menyingung pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pesta demokrasi lima tahunan. Ma'ruf berharap, netralitas dan kode etik ASN ditegakkan selama pelaksanaan Pilkada 2020.

"Ketika saya singgung netralitas ASN dalam pilkada, ini kayaknya penyakit lama yang tidak sembuh-sembuh, belum sembuh-sembuh netralitas ini," ujar Ma'ruf saat menerima jajaran Komisioner KASN melalui konferensi video, Selasa (15/9).

Ma'ruf mengatakan, jika netralitas ASN ini dibiarkan maka akan menodai pelaksanaan demokrasi, baik di Pilkada dan Pilpres. Karena itu, ia meminta Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) memaksimalkan peran pengawasannya terhadap ASN. Ma'ruf secara khusus, memberikan penekanan agar KASN memastikan netralitas ASN pada Pilkada 2020.

"KASN diharapkan turut memberikan pengawasan terhadap penerapan kode etik perilaku dan netralitas ASN sesuai kewenangannya, utamanya dalam menghadapi perhelatan Pilkada serentak Desember mendatang," ujar Ma'ruf.

Ia mengatakan, sesuai peruntukannya KASN dibuat untuk memberikan pengawasan dan menerapkan kode etik bagi para ASN. Apalagi, dalam gelaran pilkada kerap terjadi pelanggaran netralitas ASN.

Kini, KASN sudah dibekali Surat Keputusan Bersama (SKB) lima kementerian/instansi tentang pedoman pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada 2020. SKB ini mempertegas adanya sanksi bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang tidak menindaklanjuti rekomendasi sanksi dari KASN. Hal ini ditambah dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Netralitas ASN.

"Dengan keberadaan SKB lima kementerian/lembaga ada mempertegas ketentuan tersebut, termasuk keberadaan satgas," ujar Ketua KASN Agus Pramusinto kepada Republika, Sabtu (12/9).

Satgas merupakan tim dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta KASN. Satgas akan memproses secara teknis, jenis, dan prosedur pemberian sanksi kepada PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN.

Agus menjelaskan, sebenarnya sanksi terhadap PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN sudah diatur tegas di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 33 ayat 1. KASN akan merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada Presiden Joko Widodo terhadap PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan KASN.

Dalam penyelenggaraan Pilkada 2020, terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN baik hasil pengawasan maupun laporan yang diterima Bawaslu. Hasil analisis Bawaslu terhadap pelanggaran netralitas ASN kemudian disampaikan ke KASN untuk pemberian sanksi. Setelah itu, KASN akan kembali menganalisis laporan pelanggaran tersebut sesuai peraturan yang berlaku. 

Apabila terbukti, KASN akan merekomendasikan sanksi kepada PPK atau pejabat yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas. Lambannya PPK menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait pelanggaran netralitas ini sempat dikeluhkan KASN.

Berdasarkan data KASN per 19 Agustus 2020, tindak lanjut pemberian sanksi oleh PPK baru dilakukan 52,2 persen atau 194 dari 372 rekomendasi. Sementara, 47,8 persen atau 178 ASN lainnya belum ditindaklanjuti PPK.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat