Para penerima bantuan subsidi upah (BSU) berpose di Kompleks Istana Negara Jakarta | BP Jamsostek

Nasional

Waspadai Penipuan BSU Mengatasnamakan BP Jamsostek

BP Jamsostek sudah memberikan data penerima BSU tahap kedua kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

 

JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mengimbau masyarakat mewaspadai penipuan bantuan subsidi upah. Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto menjelaskan, pihaknya mendapatkan ada upaya pencurian data melalui media sosial dengan menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan BP Jamsostek. 

“Saya tegaskan bahwa syarat penerima BSU ini mutlak berdasarkan kriteria dari Permenaker 14 tahun 2020,” papar Agus dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (2/9). 

Pasal tiga peraturan tersebut menjelaskan, syarat penerima BSU adalah sebagai berikut.

a. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;

b. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BP Jamsostek yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Pekerja/buruh penerima gaji/upah;

d. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;

e. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah dibawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat di BP Jamsostek; dan

f. Memiliki rekening bank yang aktif.

Jika ada pekerja yang merasa kriterianya telah terpenuhi, cukup menunggu dana ditransfer ke rekening, tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang. Untuk wewenang pembaruan data terkait program BSU hanya dapat dilakukan oleh HRD perusahaan langsung ke sistem BP Jamsostek.

 “Kami sangat mengharapkan kerjasama semua pihak agar proses pengumpulan nomor rekening pekerja calon penerima BSU ini berjalan dengan lancar agar dana BSU yang diterima para pekerja peserta BPJAMSOSTEK dapat dimanfaatkan dengan baik dan perekonomian Indonesia kembali normal,” tutup Agus.

Terpisah, Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah DKI Jakarta, Cotta Sembiring menjelaskan, perusahaan harus mengedukasi karyawannya terkait program BSU dan bagaimana cara mendapatkan informasi mengenai hal tersebut. Untuk Informasi lebih lanjut mengenai program BP Jamsostek dan BSU, masyarakat dapat mengakses akun media sosial resmi BP Jamsostek @bpjs.ketenagakerjaan pada Instagram, @bpjstkinfo pada platform Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dimana keseluruhan akun tersebut sudah berstatus Terverifikasi.

“Kabar seperti ini harus disampaikan kepada para pekerja sehingga mereka teredukasi dan mengetahui cara mendapatkan informasi yang valid. Dengan begitu mereka mengetahui harus berbuat apa dan terhindar dari kejahatan,” ujar Cotta.

Untuk memaksimalkan pelaksanaan program BSU, pihaknya terus mengumpulkan nomer rekening pekerja, baik yang akan mengonfirmasi ulang maupun yang belum menyerahkan data rekeningnya sampai batas waktu yang telah diperpanjang kembali hingga 15 September 2020.

photo
Pekerja pabrik sepatu PT Changsin Reksa Jaya berjalan keluar pabrik di Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (31/8/2020). Presiden Joko Widodo berharap Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja swasta dan honorer meringankan beban mereka menghadapi pandemi Covid-19. - (ANTARA FOTO/Candra Yanuarsyah)

Cotta juga mengimbau pekerja yang menerima BSU untuk memanfaatkan bantuan uang tunai sehemat dan sebaik mungkin. Prioritas utama bantuan tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Pandemi mengakibatkan berbagai persoalan ekonomi, salah satunya adalah penghasilan berkurang. “Bantuan ini sangat bermanfaat untuk memperkuat ekonomi para pekerja,” imbuhnya.

Pada Selasa (1/9) BP Jamsostek sudah menyerahkan data calon penerima BSU tahap kedua. Data tersebut diterima Kementerian Ketenagakerjaan dan akan divalidasi. Data yang memenuhi persyaratan akan menerima BSU yang dikirim melalui Himbara.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah akan mengecek terlebih dahulu data tersebut. Setelah itu akan dikirim ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).  "Dari KPPN langsung akan di-drop uangnya ke bank Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yang menjadi penyalur program subsidi upah. Dari bank HIMBARA akan langsung ditransfer ke rekeningnya para pekerja yang menerima program ini,” ujarnya.

Penyaluran BSU tahap kedua dilakukan setelah data 3 juta tersebut selesai dicek ulang. Namun demikian, Ida meminta calon penerima BSU yang sudah menyerahkan nomor rekening dan telah memenuhi persyaratan, tetapi belum menerima bantuan supaya bersabar. “Sepanjang sudah menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, atau telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka tinggal menunggu waktu saja,” ujarnya.

Bantuan Subsidi Upah merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat