Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Apa Perbedaan Tabungan Syariah dan Konvensional?

Bank syariah mengelola dana tabungan di usaha-usaha yang halal dan legal.

 

 

Diasuh oleh Dr Oni Sahroni, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb.

Apa perbedaan tabungan syariah dengan tabungan konvensional? Apakah tabungan syariah di bank syariah sudah sesuai syariah? Bagaimana kita bisa memastikannya?

Alvin - Jambi

Waalaikumussalam wr wb.

Di antara kekhasan tabungan syariah adalah menabung berarti menitipkan dana atau berinvestasi, selanjutnya bank syariah mengelola dana tersebut di usaha-usaha yang halal dan legal, hasil pendapatan bank syariah ditunaikan zakatnya, serta diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.

Membuka tabungan di bank syariah menjadi salah satu pilihan sebagai fasilitas untuk menyiapkan dana darurat yang bisa ditarik kapan saja. 

 
Tidak ada usaha yang tidak halal atau tidak legal, seperti usaha rokok, minuman keras, pornografi, usaha yang merusak pendidikan yang menjadi tempat investasi dana tersebut.
 
 

Perbedaan antara tabungan syariah dengan konvensional bisa dijelaskan dengan kekhasannya. Ada dua bentuk tabungan di bank syariah. Pertama, tabungan itu yakni menempatkan dana sebagai modal investasi yang terikat dengan skema bagi hasil (mudharabah). Pemilik tabungan adalah pemodal, sedangkan bank syariah sebagai pengelola dana. Perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak telah menegaskan ketentuan bagi hasil, salah satunya keuntungan yang menjadi hak kedua belah pihak berbentuk persentase.

Bentuk tabungan yang kedua sebagai titipan atau wadi’ah (bukan investasi atau bagi hasil) yang didapatkannya adalah bonus atas penempatan tabungan.

Kemudian, tabungan tersebut digunakan bank syariah untuk usaha yang halal dan legal seperti pembiayaan properti, kendaraan bermotor, multiguna, dan lainnya. Sebaliknya, tidak ada usaha yang tidak halal atau tidak legal, seperti usaha rokok, minuman keras, pornografi, usaha yang merusak pendidikan yang menjadi tempat investasi dana tersebut. 

Di Lembaga Keuangan Syariah, ketentuan tersebut itu menjadi aturan baku yang harus dilaksanakan dan diawasi oleh otoritas dan Dewan Pengawas Syariah di bank syariah tersebut untuk memastikan proses pengelolaan produk tersebut itu sesuai dengan kaidah-kaidah syariah sebagaimana ditegaskan dalam Fatwa DSN MUI No.02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Manfaat (didapatkan oleh seseorang) disebabkan ia menanggung risiko.” (HR Tirmidzi). 

Tabungan di bank syariah berbeda dengan tabungan di bank konvensional karena perjanjian yang disepakati antara nasabah dan bank adalah kredit ribawi. Sehingga, pendapatan yang diterima nasabah adalah riba sebagai kelebihan yang dipersyaratkan atas kredit yang diterimanya. Di samping itu, tidak ada screening bahwa kredit yang diterima bank akan disalurkan dalam usaha-usaha yang halal. Sehingga, sangat dimungkinkan usaha-usaha yang tidak halal itu menjadi tempat penyaluran kredit tersebut.

photo
Direktur Mandiri Syariah Ade Cahyo Nugroho (kanan), Direktur Utama Mandiri Syariah Toni EB Subari (kedua kanan, dan Kepala Divisi Syariah Business Division BTN Alex Sofjan Noor (kanan layar) berbicara usai usai penandatanganan nota kesepahaman virtual kerja sama produk keuangan syariah di Jakarta, (11/8). PT Bank Tabungan Negara  (Persero) Tbk dalam hal ini Unit Usaha Syariah atau BTN Syariah dan Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) menjalin sinergi dan kolaborasi dalam rangka memperluas layanan Pembiayaan Kepemilikan Perumahan (KPR) - (Tahta Aidilla/Republika)

Ketiga, setiap pendapatan bank syariah termasuk hasil penempatan deposito bank syariah tersebut itu ditunaikan zakatnya digabung dengan pendapatan bank syariah lainnya ditunaikan setiap tahun sebesar 2,5 persen merujuk kepada zakat perdagangan agar pendapatan bank syariah berkah bagi bank syariah, para nasabah, dan para mustahik (penerima zakat). Dengan begitu, bank syariah selain sebagai perusahaan bisnis juga menunaikan tanggung jawab sosialnya.

Secara umum, menabung itu sesuai dengan tuntunan syariah, di antaranya, hadis Rasulullah SAW, “Allah akan memberi rahmat bagi hambanya yang mencari rizki yang halal dan menyedekahkan dengan kesengajaan, mendahulukan kebutuhan yang lebih penting, pada hari di mana ia dalam keadaan fakir dan memiliki hajat.”

Oleh karena itu, menggunakan rekening syariah (bank syariah) itu menjadi pilihan untuk seluruh peruntukannya yang halal, seperti penempatan dana, payroll, dan sejenisnya agar dana yang ditempatkannya itu diperuntukannya untuk usaha yang halal juga berkontribusi terhadap pengembangan lembaga keuangan syariah.

Dengan kekhasan tersebut, menjadi pilihan yang tepat bagi setiap Muslim dan masyarakat pada umumnya untuk menjadikan tabungan syariah sebagai pilihan, baik sebagai investasi, penyediaan dana darurat atau tujuan lainnya. Selain menenangkan hati karena sesuai syariah, juga menghidupkan sektor riil, menghidupkan industri yang halal, dan berkontribusi memperbesar porsi zakat di Indonesia. Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat