Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Hukum Syariah Ketika Investasi Merugi

Saat investasi merugi, referensinya adalah perjanjian yang disepakati asal sesuai syariah.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb. Saya bersama teman berinvestasi di suatu usaha, kemudian usaha tersebut rugi. Siapa yang bertanggung jawab menanggung kerugian atau mengembalikan modal? Bagaimana pandangan fikihnya? Mohon penjelasan Ustadz! -- Rima, Jakarta

Wa’alaikumusalaam wr. wb.

Saat investasi merugi, maka yang menjadi referensi untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas modal usaha adalah perjanjian yang telah disepakati selama perjanjian tersebut itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Sesungguhnya ketentuan tentang pihak yang bertanggung jawab atas usaha yang rugi itu berbeda dari satu jenis kontrak dengan kontrak lainnya, di antaranya adalah sebagai berikut:

Pertama, jika transaksi bisnis tersebut itu usaha berbasis bagi hasil, seperti mudharabah dan musyarakah, maka keuntungan atau kerugian didasarkan pada realisasi usaha sebagaimana hadits Rasulullah Saw, “Manfaat (didapatkan oleh seseorang) disebabkan ia menanggung risiko.” (HR. Tirmidzi) dan kaidah, “Risiko berbanding dengan manfaat (al-ghurmu bil ghunmi)”.

Standar Syariah Internasional AAOIFI Nomor 13 tentang Mudharabah serta fatwa DSN MUI Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 dan fatwa Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah menegaskan bahwa keuntungan usaha dihitung dengan jelas dan dibagikan sesuai nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian usaha mudharabah menjadi tanggung jawab pemilik modal kecuali terjadi karena wanprestasi pengelola.

photo
Suasana pasar yang sepi pengunjung pada hari kedua bulan suci Ramadhan akibat pandemi Covid-19, Jakarta, Ahad (26/4). - (Republika/Thoudy Badai)

Karena usaha berbasis bagi hasil tersebut memiliki risiko, maka menjadi kewajiban para pihak untuk memitigasinya, di antaranya (a) pemilik modal meminta jaminan kepada pengelola, (b) ada jaminan pihak ketiga pada saat investasi merugi, (c) pengelola memberikan jaminan secara suka rela, dan (d) memuat persyaratan yang harus dipatuhi oleh pengelola. Hal itu sesuai Fatwa DSN MUI Nomor 92/DSN-MUI/IV/2014 tentang Pembiayaan yang Disertai Rahn (al-Tamwil al-Mautsuq bi al-Rahn) dan Fatwa DSN MUI Nomor 105/DSN-MUI/X/2016 tentang Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, dan Wakalah bil Istitsmar.

Kedua, jika investasi yang terjadi itu berbasis skema wakalah bil istitsmar, maka yang bertanggung jawab atas kondisi usaha tersebut adalah pemodal dan pengelola. Sedangkan pihak yang diberikan kuasa untuk mengelola usaha tersebut (wakil bil Istitsmar) itu tidak bertanggung jawab kecuali terjadi karena wanprestasi yang dilakukannya.

 
Saat investasi atau bisnis secara umum, merugi itu termasuk kondisi yang paling berpotensi konflik kedua belah pihak.
 

Fatwa DSN MUI menyebutkan, (a) seluruh hasil dalam akad wakalah bi al-istitsmar baik berupa keuntungan maupun kerugian, menjadi hak atau tanggungan muwakkil, kecuali disepakati adanya batasan keuntungan untuk muwakkil dengan kelebihan dari keuntungan yang disepakati tersebut menjadi milik wakil, baik sebagian maupun seluruhnya sebagai insentif (hafiz) atas kinerjanya. (b) Wakil tidak wajib menanggung risiko atas kerugian investasi yang timbul karena perbuatan yang dilakukannya dalam rangka menjalankan akad wakalah bi al-istitsmar, kecuali karena al-ta’addi, al-taqshir, dan/atau mukhalafat al-syuruth. (c) Muwakkil tidak boleh meminta wakil untuk menjamin pengembalian modal. (d) Wakil boleh menjamin pengembalian modal atas kehendaknya sendiri tanpa permintaan dari muwakkil. (e) Muwakkil boleh meminta pihak ketiga untuk menjamin pengembalian modal. (Fatwa DSN MUI Nomor 126/DSN-MUI/VII/2019 tentang Akad Wakalah bi al-Istitsmar).

Saat investasi atau bisnis secara umum merugi itu termasuk kondisi yang paling berpotensi konflik kedua belah pihak. Oleh karena itu, menjadi sangat penting bagi para pelaku usaha yang ingin berinvestasi dan mengelola usaha untuk memastikan ada perjanjian tertulis menjelaskan kondisi saat investasi merugi secara detail. Sehingga jelas dan disepakati siapa yang menanggung kerugian saat bisnis yang dikelolanya merugi. Wallahu a’lam

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat