Sunarsip | Daan Yahya | Republika

Analisis

Dana Kompensasi BUMN, Bukan Injeksi Modal

Pemerintah berencana membayarkan kompensasi ke PLN dan Pertamina pada tahun ini.

OLEH SUNARSIP

Dapat dikatakan bahwa BUMN sektor energi adalah BUMN yang paling banyak menerima mandat dari pemerintah, baik mandat menjalankan misi sosial maupun pembangunan. Kita memiliki dua BUMN di sektor energi, yaitu PLN dan Pertamina.

Dari sisi mandat sosial, kedua BUMN ini memiliki tanggung jawab sebagai penyangga stabilitas harga. Ini mengingat, tarif listrik dan harga BBM akan turut memengaruhi tingkat harga barang lainnya yang harus dibayar rumah tangga dan dunia usaha.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa tarif listrik dan harga BBM memiliki pengaruh signifikan sebagai faktor pembentuk inflasi. Karena itu, menjadi sangat penting bagi PLN dan Pertamina untuk menjaga harga listrik dan BBM pada level yang terjangkau.

 
Menjual produk di harga yang rendah berarti kedua BUMN ini harus rela kehilangan potensi pendapatan (revenue) dan kas yang seharusnya diterima.
 
 

Sementara, dari sisi misi pembangunan, PLN dan Pertamina boleh dikatakan merupakan BUMN yang paling banyak menerima penugasan di bidang infrastruktur. PLN menerima penugasan mempercepat proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt berikut transmisi, gardu induk, dan jaringan distribusinya.

Sementara, Pertamina memperoleh penugasan mempercepat infrastruktur di sektor migas, seperti kilang pengolahan, infrastruktur, dan transportasi gas. Besarnya tanggung jawab kedua BUMN ini dalam misi menjalankan pembangunan ini, antara lain, bisa dilihat dari belanja modal (capital expenditure/capex) yang besar setiap tahunnya.

Tentu tidak mudah mengelola kedua peran yang sebenarnya satu dengan lainnya terdapat kontradiksi ini agar tetap berjalan secara simultan, tidak boleh ada salah satu peran yang dikorbankan. Menjual produk di harga yang rendah berarti kedua BUMN ini harus rela kehilangan potensi pendapatan (revenue) dan kas yang seharusnya diterima.

Di sisi lainnya, kedua BUMN ini harus membelanjakan investasi besar dan ini berarti harus mengeluarkan kas dalam jumlah besar pula. Diperlukan kreativitas pengelolaan di internal kedua BUMN ini agar kedua peran tersebut dapat dijalankan secara baik. Yaitu, kreatif dalam mencari sumber pendapatan lain, kreatif mencari pendanaan murah, sekaligus kreatif menggunakan dana secara efektif dan efisien.

 
Sebagai contoh, sebelum Covid-19, pertumbuhan penjualan listrik PLN sebenarnya sudah cukup rendah, terutama dari segmen rumah tangga. Kini, Covid-19 menyebabkan aktivitas industri dan perdagangan terganggu, bahkan terhenti.
 
 

Di tengah tantangan yang dihadapi kedua BUMN energi tersebut, kini muncul tantangan baru yang kedatangannya tidak diperkirakan sebelumnya, yaitu wabah Covid-19. Covid-19 telah menyebabkan aktivitas ekonomi yang terhenti, yang tentunya berpotensi menurunkan pendapatan dan sumber kas kedua BUMN tersebut.

Sebagai contoh, sebelum Covid-19, pertumbuhan penjualan listrik PLN sebenarnya sudah cukup rendah, terutama dari segmen rumah tangga. Kini, Covid-19 menyebabkan aktivitas industri dan perdagangan terganggu, bahkan terhenti. Dapat diperkirakan bahwa penjualan listrik PLN juga akan makin rendah akibat lesunya aktivitas industri dan perdagangan.

Pertamina kondisinya mungkin masih lebih baik dibanding PLN, meski menghadapi tantangan serupa. Demand BBM diperkirakan turun. Pertamina juga menghadapi kondisi di mana harga minyak mentah rendah. Rendahnya harga minyak menyebabkan aktivitas eksplorasi hulu migas menjadi kurang menarik karena biaya eksplorasi di beberapa blok migas yang tinggi.

Padahal, selama ini bisnis hulu migas yang menjadi kontributor laba bagi Pertamina. Turunnya harga minyak memang menurunkan biaya produksi pengolahan (kilang) BBM. Sayangnya, Pertamina juga tidak dapat memaksimalkan produksi BBM-nya karena demand-nya juga sedang turun.

Kondisi ini tentunya menekan kemampuan keuangan kedua BUMN sektor energi tersebut, terutama PLN. Pendapatan turun, sementara tekanan biaya masih tinggi. PLN, misalnya, tidak hanya menghadapi tekanan keuangan akibat penurunan pendapatan, tetapi juga tekanan biaya akibat kontrak listrik take or pay (TOP) dengan produsen listrik swasta (IPP).

Di luar beban yang muncul sebagai konsekuensi TOP, PLN juga menghadapi tekanan biaya dari faktor lainnya. PLN, karena karekteristik usahanya, merupakan sedikit dari perusahaan di Indonesia yang hampir pasti menghadapi risiko mismatch. Pendapatan PLN lebih banyak dalam rupiah. Biayanya lebih banyak dalam dolar AS. Jika terjadi pelemahan nilai tukar rupiah, seperti yang terjadi pada awal tahun ini, situasi ini akan mendorong kenaikan biaya bagi PLN, seperti pengadaan energi primer (batu bara dan gas) dan impor peralatan.

 
Mengingat kondisi keuangannya yang berat, pemerintah berencana membayarkan kewajiban kompensasinya kepada PLN dan Pertamina pada tahun ini. 
 
 

Mengingat kondisi keuangannya yang berat, pemerintah berencana membayarkan kewajiban kompensasinya kepada PLN dan Pertamina pada tahun ini. Berdasarkan dokumen resmi yang beredar, pemerintah akan membayar kewajiban kompensasi kepada PLN dan Pertamina sebesar Rp 94,23 triliun. Perinciannya PLN sebesar Rp 45,42 triliun dan Pertamina sebesar Rp 48,25 triliun.

Rencananya PLN akan memperoleh pembayaran penuh pada tahun ini, sedangkan Pertamina sebesar 50 persen di mana sisanya dibayarkan hingga 2022. Pembayaran kompensasi Rp 94,23 triliun ini merupakan bagian dari dana dukungan ke BUMN sebesar Rp 152,15 triliun yang dialokasikan pemerintah.

Banyak pihak yang keliru dalam memahami kedudukan pembayaran kompensasi kepada PLN dan Pertamina ini. Seolah bahwa pembayaran kewajiban kompensasi tersebut, pemerintah telah menginjeksi sebagaimana pemerintah menginjeksi modal pada BUMN pada umumnya.

Padahal, tidak demikian. Pemerintah membayar kompensasi kepada PLN dan Pertamina karena pemerintah memiliki kewajiban akibat besarnya subsidi yang diterima PLN dan Pertamina yang lebih rendah dibanding biaya pengadaannya.

Sebagai contoh, kewajiban kompensasi pemerintah kepada PLN adalah untuk mengganti biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik beberapa golongan pelanggan yang tarif penjualan tenaga listriknya lebih rendah dibandingkan BPP dan belum diperhitungkan dalam subsidi yang dibayarkan pemerintah. Kewajiban kompensasi yang belum dibayarkan tersebut muncul dari pengadaan listrik pada 2018 dan 2019.

 
Keberadaan dana dari pembayaran kompensasi ini penting untuk menjaga cash flow, terutama untuk mendanai aktivitas operasional sekaligus menjaga intensitas investasi.
 
 

Perlu diketahui bahwa sejak 2017, pemerintah tidak menaikkan tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan (bersubsidi maupun nonsubsidi). Keputusan ini diambil agar tidak terjadi pelemahan daya beli rumah tangga dan daya saing industri dalam negeri.

Di sisi lain, seiring dengan kenaikan harga primer, BPP listrik meningkat. Sementara, pemerintah membayarkan subsidi ke PLN hanya untuk konsumsi listrik yang dilakukan oleh pelanggan bersubsidi (450 VA dan sebagian 900 VA). Sementara, karena tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi tidak dinaikkan, PLN yang akhirnya menanggung selisih antara BPP yang lebih tinggi dibanding harga jual listrik yang dibayarkan pelanggan nonsubsidi. 

Pemerintah bersama DPR telah sepakat untuk memberikan kompensasi bagi PLN, termasuk Pertamina. Namun, kompensasi tersebut tidak dapat langsung dibayarkan pada tahun terjadinya kompensasi saat itu. Di samping besaran kompensasi yang harus dipastikan melalui audit BPK, pemerintah juga berkeyakinan bahwa PLN dan Pertamina saat itu memiliki kemampuan yang cukup kuat untuk menanggung beban tersebut. 

Dalam kondisi saat ini, kedua BUMN energi kita (terutama PLN) jelas membutuhkan dukungan pendanaan tersebut. Pembayaran kompensasi ini memiliki arti yang sangat penting untuk menjaga stabilitas keuangan PLN dan Pertamina, yang seharusnya diterima pada tahun-tahun lalu. Keberadaan dana dari pembayaran kompensasi ini penting untuk menjaga cash flow, terutama untuk mendanai aktivitas operasional sekaligus menjaga intensitas investasi.

Oleh karena itu, tidak tepat bila pembayaran kompensasi ini dianggap sebagai pemborosan, terlebih bila dicurigai bahwa langkah itu merupakan injeksi pemerintah dalam rangka menutupi kerugian akibat salah kelola. n

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat