Ahmad Fauzi (kanan) bersama keluarganya melaksanakan shalat tarawih di rumahnya di kawasan Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (27/4). | Republika/Thoudy Badai

Tajuk

Taati Fatwa Shalat Id

Untuk umat yang tinggal di wilayah pademi dan pendeminya masih mengancam, hendaknya jangan memaksakan diri.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19. Fatwa ini dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan kepada Allah SWT, tapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan.

Fatwa yang dikeluarkan pada Rabu (20/5) tersebut sesungguhnya telah lama ditunggu umat. Sebelum ini MUI sudah mengeluarkan fatwa terkait shalat Jumat dan shalat jamaah fardhu di masjid. Fatwa MUI sangat dipatuhi umat di wilayah-wilayah yang menjadi pusat penyebaran virus korona, meski di sebagian kecil masih ada masjid yang menyelenggarakan ibadah rutin sebagaimana sebelum wabah melanda negeri tercinta. Namun, lebih banyak masjid yang ‘tutup’ selama wabah korona menandakan bahwa umat negeri ini sangat patuh dengan fatwa MUI dan perintah dari pemerintah.

Kepatuhan umat berlanjut sampai bulan Ramadhan. Pada bulan penuh ampunan, masjid biasanya menjadi pusat kegiatan umat. Umat Muslim berbondong-bondong melaksanakan shalat Tarawih berjamaah. Jamaah shalat Shubuh pun pada bulan Ramadhan menjadi sangat ramai. Namun, atas anjuran MUI dan para ulama, masyarakat ‘rela’ tidak mengunjungi masjid dan memilih rumah untuk melaksanakan shalat Tarawih berjamaah ataupun shalat fardhu lainnya.

Setelah hampir dua bulan memusatkan seluruh kegiatan ibadah shalat di rumah, banyak dari masyarakat yang berharap pandemi covid segera berakhir menjelang Idul Fitri. Idul Fitri biasanya identik dengan perayaan kemenangan. Kalau sebelum pandemi, hari raya Idul Fitri dikaitkan dengan perayaan kemenangan melawan hawa nafsu selama satu bulan penuh pada Ramadhan. Saat pandemi, kemenangan tersebut lebih berarti karena termasuk melawan hawa nafsu untuk keluar rumah demi terhindar dari virus korona.

photo
Seorang perempuan membaca Al Quran di Masjid Agung Baitur Makmur, Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (25/4). - (SYIFA YULINNAS/ANTARA FOTO)

Namun, ketika belum ada tanda-tanda berakhirnya wabah korona, keinginan seluruh umat Islam di negeri kita untuk merayakan kemenangan dengan shalat Idul Fitri di lapangan atau di masjid sulit diwujudkan. Ini karena di sejumlah daerah, warga yang positif korona meningkat. Meski begitu, di beberapa daerah jumlah kasus yang positif terkendali, dan sebagian kecil wilayah masih ada yang terbebas dari wabah ini.

Dengan kondisi wabah yang tidak merata di setiap daerah, umat banyak yang bingung. Tidak sedikit dari mereka yang menunggu fatwa MUI. Dan fatwa yang dikeluarkan MUI terkait Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 ini telah menjawab apa yang menjadikan kebimbangan umat dalam merayakan shalat Idul Fitri.

MUI melalui fatwanya telah memberikan pedoman pelaksanaan shalat Id secara perinci di masjid dan rumah. Fatwa tersebut juga membolehkan umat menggelar shalat Idul Fitri di lapangan ataupun masjid untuk wilayah-wilayah yang selama ini memang tidak termasuk daerah yang terkena wabah korona. Shalat Idul Fitri di lapangan atau masjid juga diperbolehkan untuk wilayah yang wabah koronanya sudah bisa dikendalikan. Sedangkan untuk wilayah-wilayah yang ‘merah’ atau wabah koronanya masih mengancam maka umat diminta oleh MUI untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah.

Kita berharap, fatwa MUI yang lengkap tersebut dipatuhi oleh seluruh pihak. Untuk umat yang tinggal di wilayah pademi dan pendeminya masih mengancam, hendaknya jangan memaksakan diri untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan. Kerumunan umat di satu tempat yang penyebaran virusnya tinggi dapat menjadi klaster baru penyebaran virus yang telah menelan korban lebih dari 1.000 orang meninggal di Indonesia.

Sementara itu, untuk wilayah-wilayah yang terbebas dari virus korona dan wilayah yang wabah koronanya telah dapat dikendalikan, hendaknya saat pelaksanaan shalat Idul Fitri tetap memperhatikan protokol kesehatan. Jamaah harus menggunakan masker dan tetap menjaga jarak sebagai salah satu ikhtiar untuk memutus mata rantai penyebaran virus.

Selain itu, kita juga berharap, pemerintah bisa membuka data wilayah-wilayah mana saja yang masuk kategori bebas korona, wilayah yang wabah koronanya bisa dikendalikan, dan wilayah yang wabah koronanya masih mengancam. Karena dalam satu daerah kabupaten atau kota yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), belum tentu di semua kecamatan atau seluruh kelurahannya terwabah virus korona. Keterbukaan data pemerintah sangat penting sebagai pedoman bagi umat sebelum memutuskan untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah atau masjid. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat