Opini
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo dalam Perspektif Hukum
Pemulihan aset negara perlu menghasilkan manfaat bagi rakyat.
OLEH Suparji Ahmad, Pakar Hukum Universitas Al-Azhar
Hampir dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjalan, kita dihadapkan pada satu pertanyaan penting: ke mana sebenarnya arah kebijakan negara ini bergerak? Sebagai akademisi hukum, saya mencoba membaca perkembangan tersebut secara objektif. Sejumlah kebijakan menunjukkan adanya upaya memperkuat peran negara, terutama dalam menjaga kekayaan negara dan menempatkan hukum sebagai instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Selama ini, hukum sering kali lebih menonjol sebagai alat penghukum. Namun, belakangan terdapat upaya untuk mengembalikan hukum pada fungsi yang lebih luas, yakni sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial.
Ambil contoh pengelolaan sumber daya alam. Selama ini, negara menghadapi berbagai tantangan dalam menangani pertambangan ilegal maupun penguasaan lahan tanpa izin. Melalui pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pemerintah berupaya mempertegas kewenangan negara dalam menertibkan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan.
Hal lain yang menarik perhatian saya adalah pendekatan dalam pemberantasan korupsi dan penanganan kerugian negara. Penegakan hukum tidak lagi cukup hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga perlu menekankan pemulihan kekayaan negara yang hilang akibat pelanggaran hukum.
Upaya Satgas PKH menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan dan menyelamatkan aset negara bernilai puluhan triliun rupiah dapat dilihat dalam kerangka pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, hasil penertiban juga perlu diikuti pengelolaan aset yang transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Di ranah yudikatif, terdapat langkah pemerintah yang mungkin tidak terlalu mendapat perhatian publik, tetapi memiliki arti penting bagi penguatan negara hukum (rechtsstaat), yakni perbaikan kesejahteraan hakim. Keputusan menaikkan penghasilan hakim, bahkan hingga 280 persen untuk golongan tertentu, merupakan kebijakan yang relevan dalam mendukung independensi lembaga peradilan.
Sebagai akademisi hukum, saya memahami bahwa independensi peradilan membutuhkan dukungan kelembagaan yang memadai. Kesejahteraan aparatur peradilan merupakan salah satu prasyarat penting bagi terjaganya integritas. Kita tidak dapat menuntut seorang hakim untuk memutus perkara secara merdeka, objektif, dan adil tanpa memperhatikan kondisi kesejahteraan dan lingkungan kerjanya. Namun, peningkatan kesejahteraan tentu tetap perlu disertai pengawasan dan penguatan integritas peradilan.
Di sisi lain, kemampuan keuangan negara memiliki keterbatasan. Dalam konteks inilah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran menemukan relevansinya. Dari sudut pandang hukum administrasi negara, kebijakan ini tidak semestinya hanya dilihat sebagai langkah pemotongan anggaran, tetapi juga sebagai upaya membangun disiplin fiskal. Aparatur negara dituntut mengevaluasi pengeluaran yang kurang produktif dan memprioritaskan kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak.
Hasil efisiensi anggaran dan penyelamatan aset negara diharapkan dapat memberikan ruang fiskal bagi berbagai program sosial, seperti Makan Bergizi Gratis, layanan pemeriksaan kesehatan gratis, dan perluasan akses pendidikan. Kebijakan semacam ini dapat dipahami sebagai investasi konstitusional jangka panjang. Keberhasilan sebuah negara demokrasi tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi makro, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, meningkatkan akses kesehatan, dan mengurangi ketimpangan sosial.
Meski demikian, perkembangan tersebut tidak boleh melahirkan penilaian yang terlalu dini. Berbagai kebijakan strategis dan perubahan struktural masih harus melewati ujian terpentingnya, yakni konsistensi pelaksanaan. Pemerintah tetap membutuhkan pengawasan yang ketat agar pemerataan pembangunan benar-benar terjadi, kerusakan lingkungan dapat dicegah, dan transparansi anggaran tetap terjaga.
Pada akhirnya, negara yang kuat bukanlah negara yang sekadar tegas menghukum warganya, melainkan negara yang mampu menjadikan hukum sebagai instrumen perlindungan, terutama bagi masyarakat yang rentan. Keberhasilan pemerintahan Prabowo kelak tidak hanya diukur dari besarnya aset negara yang berhasil dipulihkan, tetapi juga dari sejauh mana pengelolaan kekayaan negara, penegakan hukum, dan kebijakan publik mampu mewujudkan kesejahteraan serta keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
