Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani| Febrian Fachri Polresta Malang Kota (Makota) merilis kasus pencurian motor di Mapolresta Makota, Selasa (14/4). | Dok Polresta Malang

Narasi

Baru Bebas, Residivis Langsung Kambuh

Kemenkumham sejauh ini telah mengeluarkan dan membebaskan 36.554 narapidana dan tahanan ana.

 

FS (53 tahun) baru dua tahun lebih sedikit ini masuk penjara. Keterangan pihak Lapas Kelas 1 Lowokwaru, Malang, Jawa Timur, ia masuk pada pertengahan 2018 lalu, divonis bersalah atas pencurian kendaraan bermotor dengan hukuman penjara empat tahun. Agustus tahun lalu, ia dipindahkan ke Lapas Pemuda Madiun guna mengikuti program pembinaan. Lalu, datanglah pagebluk Covid-19. Sehubungan kebijakan pemerintah membebaskan puluhan ribu narapidana untuk mencegah wabah di lapas, FS dapat kabar baik pada Kamis (9/4) lalu. Hari itu juga ia bebas bersama sekitar 400 tahanan asal Malang.

Hanya tiga hari selepas dibebaskan, FS muncul di tempat parkir Indomaret Raden Intan, Arjosari, Blimbing, Kota Malang. Ia berpura-pura menjadi pemilik salah satu sepeda motor yang diparkir di sana. Dengan santai, FS mencoba memasukkan kunci pada lubang motor. Namun, aksi tersebut gagal dilakukan karena ditegur oleh seseorang saat di lokasi kejadian.

"Oleh petugas di situ dikatakan kalau itu bukan motornya dia. Dengan santai, kemudian dia pergi meninggalkan lokasi kejadian," kata Wakapolresta Malang Kota (Makota), AKBP Setyo Koes Heriyanto, di Mapolresta Makota, Selasa (14/4).

Kegagalan FS dari motor targetnya tidak dibiarkan saja oleh pemilik asli kendaraan yang hendak ia curi. Pemilik motor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Makota. Aparat langsung bertindak lalu menemukan barang bukti berupa kunci T dari tangan FS. 

Dari pemeriksaan polisi, pelaku FS mengaku memang memiliki niat untuk mencuri motor di Arjosari, Kota Malang. Ia beralasan tak punya penghasilan selepas dibebaskan dari penjara.

photo
Polresta Malang Kota (Makota) merilis kasus pencurian motor di Mapolresta Makota, Selasa (14/4). - (Dok Polresta Malang)

Dalam proses ini, polisi juga menemukan informasi bahwa pelaku merupakan warga binaan asimilasi. "Pelaku ini warga binaan yang baru mendapatkan asimilasi dari Rutan Madiun. Dia baru saja keluar, tapi melakukan tindak pidana lagi," ucap Setyo.

Ia menyatakan, sejauh ini data 400 narapidana yang bebas melalui program asimilasi tidak diterima dengan perinci oleh kepolisian. Padahal, kata Setyo, jumlah kriminalitas di Kota Malang pada pekan ini mengalami peningkatan. "Jadi, kami dengan kebijakan asimilasi ini, kami memohon kepada Kemenkumham untuk lebih selektif tentang siapa yang berhak diasimilasi sehingga proses asimilasi itu benar-benar tepat pada warga binaan. Benar-benar yang sudah menjalani dan sudah memahami apa yang telah dilakukan," katanya.

Selain itu, Setyo berharap masyarakat bisa mengikuti anjuran tetap di rumah. Para pelaku kejahatan, semisal pencurian, dapat berpikir dua kali apabila masyarakat tetap di rumah. "Jadi, ada keuntungan dengan stay at home. Selain kesehatan, juga untuk keselamatan dari tindak kejahatan," ujar Setyo.

 
Para pelaku kejahatan, semisal pencurian, dapat berpikir dua kali apabila masyarakat tetap di rumah.
   

Sementara di Kota Bandung, AH (20), warga Pasirkoja, juga sempat mengenyam udara bebas bersama ratusan tahanan lainnya. Sepuluh hari berselang, ia bersama rekannya, ME (19), kembali ditahan karena melakukan aksi penjambretan kepada salah seorang pengendara motor, Ahad (12/4) lalu. "Dia baru bebas tanggal 2 (April 2020) kemarin," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Kota Bandung, Selasa (14/4).

Menurut dia, awal mula kejadian, kedua pelaku yang tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Astanaanyar dilintasi dua orang yang tengah menggunakan motor berboncengan. "Pelaku memepet motor korban dan langsung merampas ponsel. Korban sempat terjatuh, tapi tidak mengalami luka yang serius," kata Ulung. 

Pascakejadian itu, ia mengungkapkan para pelaku langsung melarikan diri, sedangkan kedua korban diselamatkan oleh warga dan kemudian melapor ke petugas polisi. "Polisi mendapati pelaku tengah mengendarai motor di Jalan Kiaracondong, Senin (13/4) dini hari. Saat akan diamankan, pelaku melawan dengan akan menabrakkan sepeda motor ke anggota. Karena membahayakan, kita berikan tindakan tegas dan terukur dan berhasil dilumpuhkan," katanya.

Salah seorang tersangka, AH, mengaku baru bebas dari penjara setelah menjalani hukuman dua tahun terkait kasus pencurian dengan kekerasan di Astanaanyar. Ia menjalani masa hukuman di Rutan Kebon Waru, Bandung. Ia mengaku melakukan aksi penjambretan tersebut untuk membeli minuman keras.

Kejadian serupa juga terjadi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Polda Kalimantan barat melansir, seorang napi asimilasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak yang dibebaskan pada 6 April 2020 lalu tertangkap melakukan kejahatan berulang. Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes (Pol) Veris Septiansyah mengatakan, penangkapan dilakukan Unit II Resmob Polda Kalbar bersama dengan Polsek Sungai Raya pada 13 April 2020 lalu.

Saat itu, tersangka berinisial GR (23) tertangkap selepas melakukan pencurian telepon genggam bersama dua rekannya. “GR baru saja mendapatkan asimilasi atau pembebasan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak untuk mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19," ujar Veris.

Dari hasil pengembangan Tim Resmob terhadap tersangka GR, setidaknya ia sudah melakukan empat kali aksi pencurian sejak mendapatkan pembebasan. Aksinya menyasar perumahan di wilayah Kubu Raya. “GR ini baru mendapatkan asimilasi dari Lapas II Pontianak tanggal 6 April 2020. Dan, saat dilakukan pengembangan oleh Resmob, GR setidaknya sudah empat kali melakukan aksi kejahatan. Mulai tanggal 8 April 2020 atau dua hari setelah bebas sudah mencuri lagi," ungkap Veris.

 
GR setidaknya sudah empat kali melakukan aksi kejahatan. Mulai tanggal 8 April 2020 atau dua hari setelah bebas sudah mencuri lagi.
   

Di Jambi, anggota Polsek Telanaipura menangkap seorang warga binaan yang baru saja dibebaskan terkait asimilasi pemerintah berinisial HM (20), warga RT 05, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura. Ia kedapatan mencuri karpet atau ambal milik seorang warga. Kanit Reskrim Polsek Telanaipura, Jambi, Ipda Hengki Lesmana, mengatakan, tersangka mencoba melakukan aksi pencurian seorang diri disebut memanjat pagar rumah milik korban pada pukul 05.00 WIB. Namun, aksinya diketahui warga dan pemilik rumah sehingga pelaku berhasil ditangkap dan diserahkan kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, diketahui HM baru saja dikeluarkan dari Lapas Kelas II A Jambi pada 2 April yang lalu.

Kepolisian Resor Singkawang juga menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial IC dan AC di wilayah hukum polres setempat. Mereka merupakan mantan narapidana yang menerima program asimilasi dan baru dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan pada 9 April lalu. "Berdasarkan interogasi, kedua tersangka ini merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lapas Singkawang," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo, di Singkawang, Selasa.

Pihak Kemenkumham sejauh ini telah mengeluarkan dan membebaskan 36.554 narapidana dan tahanan anak di seluruh Indonesia melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus Covid-19. Jumlah itu bisa bertambah karena sesuai peraturan dan prosedur pemberian asimilasi dan hak integrasi, pada 2020 ini telah dipetakan 40.329 warga binaan yang secara berangsur-angsur sudah harus dikeluarkan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, menegaskan, pembebasan narapidana menjadi pilihan terakhir yang harus dipahami oleh berbagai pihak. “Kondisi yang dihadapi warga binaan, seperti kelebihan penghuni, sanitasi yang kurang memadai, memunculkan rekomendasi terbaik bagi mereka untuk dirumahkan sehingga mengurangi risiko penularan yang besar,” kata Nugroho, di Jakarta, Selasa (14/4).

photo
Warga binaan sujud syukur usai menerima surat pembebasan saat Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi oleh Kemenkumham di Rutan Klas IIB Kudus, Jawa Tengah, Kamis (2/4/2020). - (YUSUF NUGROHO/ANTARA FOTO)

Ia menilai, ketakutan warga atas kejahatan yang kembali dilakukan para narapidana yang dibebaskan itu dilandasi kabar bohong alias hoaks. Nugroho mengatakan, sejauh ini baru 12 narapidana yang berulah dari sekitar 36.554 yang sudah dibebaskan. Ia menekankan, sesuai dengan instruksi Menkumham, narapidana yang kembali melakukan tindak kejahatan setelah bebas akan diberi sanksi berat.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi, menuturkan, secara normatif, tanpa adanya Permenkumham 10 ini, sebenarnya memang 40 ribu narapidana sudah harus keluar secara bertahap. “Termasuk yang 36 ribu ini. Mengapa ini menjadi heboh? Karena, ini dikeluarkan bersama-sama,” ujar Yunaedi. 

Kriminolog Leopold Sudaryono menyampaikan, bahwa fenomena residivis merupakan hal yang umum terjadi di seluruh dunia. Leopold memaparkan data selama tahun 2020 angka kejahatan residivis adalah 0.05 persen di mana angka ini justru turun dari tahun sebelumnya. “Kalau bicara ancaman di masyarakat, angka ini kecil sekali. Kecenderungan untuk mengulangi kesalahan (residivis) itu tinggi dan kondisinya di Indonesia masih sesuai dengan kondisi global,” kata dia di Jakarta, Selasa (14/4)

Menurutnya, wacana yang berkembang di tengah masyarakat melalui pesan berantai di berbagai media komunikasi tidak merefleksikan data yang ada. Hal tersebut diamini Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho, menurutnya kecemasan masyarakat karena masih banyaknya hoax atau kabar bohong yang beredar tentang banyaknya mantan narapidana, yang membuat ulah setelah dibebaskan di tengah pandemi Covid-19 ini. “Sampai kini baru 12 narapidana yang berulah dari sekitar 36.554 yang sudah dibebaskan,” kata Nugroho.

Dalam kesempatan yang sama, Pakar hukum Bivitri Susanti  menilai persoalan di lapas atau rutan tidaklah sederhana. Menurutnya, telah terjadi permasalahan sistemik pada perundang-undangan dan hukum di Indonesia. Saat ini, kata Bivitri, adalah momentum baik untuk mendorong perubahan dari hulu dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.  “Adanya residivis justru membuktikan bahwa untuk tindak pidana tertentu, pemidanaan/penjara itu tidak efektif, melainkan perlu diterapkan restorative justice,” ujar Bivitri. n

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat