Na | AP

Kabar Utama

Prioritaskan APBD untuk Tangani Korona

 

JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan penyebaran virus korona baru (Covid-19) di lingkungan pemerintah daerah, Selasa (17/3). Ia menginstruksikan seluruh kepala daerah memprioritaskan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19.

Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga, menjelaskan, mendagri meminta kepala daerah merevisi anggaran dan penjadwalan ulang capaian program. "Utamanya, termasuk mengurangi biaya rapat, seminar, biaya perjalanan dinas bagi seluruh aparat pemda di seluruh Indonesia," kata Kastorius, Selasa (17/3).

Dalam surat edaran itu, penggunaan APBD untuk penanganan Covid-19 dioptimalkan, antara lain, untuk kebutuhan rumah sakit, pengadaan masker, cairan pembersih tangan, dan alat pendeteksi suhu tubah sesuai standar Kementerian Kesehatan.

Hal itu dijelaskan dalam beberapa poin turunannya. Pertama, pemda merevisi anggaran dengan cara penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya, seperti pengurangan biaya rapat/pertemuan, perjalanan dinas, pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Kedua, pembebanan langsung pada belanja tidak terduga. Ketiga, pemda memanfaatkan uang kas yang tersedia.

Selain itu, Tito meminta pemda melakukan penyesuaian sistem kerja dengan berpedoman Surat Edaran Menteri PAN-RB dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Lalu, pemda diminta melakukan pemetaan dan pendataan daerah yang terdampak korona.

Kepala daerah juga harus melakukan pengendalian stabilitas harga serta menjamin ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat. Hal tersebut harus dilakukan dengan mengoptimalkan penggunaan alokasi anggaran belanja tidak terduga.

Melalui surat edarannya, Tito pun mengimbau pemda mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pertemuan rapat ataupun sosialisasi yang harus dihadiri penyelenggara pemerintahan daerah, kepala daerah, dan DPRD serta aparatur sipil negara lainnya. Surat edaran ini berlaku efektif sejak kemarin hingga hingga 31 Maret 2020.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan, tengah menjalankan program tes proaktif pengecekan kesehatan untuk meminimalkan penyebaran Covid-19. Tes ini diharapkan bisa mempercepat kebutuhan Dinas Kesehatan untuk mencari tahu siapa saja yang tengah terjangkit virus tersebut.

Menurut Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, DPRD baru menyetujui penggunaan anggaran mencapai Rp 24 miliar untuk pembelian alat tes korona tahap kedua. Kemungkinan dana ini baru bisa dipergunakan untuk membeli barang dalam empat hingga lima hari ke depan. n

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat