Fintech (Ilustrasi) | Pexels/Anna Shvets

Iqtishodia

Dampak Mengerikan Penipuan Bermodus Transaksi Fiktif yang Menjerat Mahasiswa

Kasus ini mengguncang kestabilan emosi dan mengganggu kualitas hidup para korban.

Menguak Misteri Dampak Transaksi Fiktif di Pinjaman Online pada Fundraising Event

OLEH Amanda Pramesty Putri, Hurul Aini Zahara, Rahadiyanto Tri Wibowo (Mahasiswa Departemen Manajemen FEM IPB University); Siril Fuad (Mahasiswa Departemen Agribisnis FEM IPB University); Yusalina (Dosen Departemen Agribisnis FEM IPB University)

Pesatnya perkembangan teknologi informasi telah membawa revolusi besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk sektor keuangan. Munculnya perusahaan teknologi finansial (fintech) memungkinkan masyarakat dengan mudah mengakses berbagai layanan keuangan. Namun, sayangnya, kemajuan tersebut membuka peluang penyalahgunaan teknologi keuangan, seperti transaksi fiktif yang merugikan banyak orang.

Transaksi fiktif adalah fenomena di mana seseorang melakukan transaksi palsu dengan maksud memperoleh keuntungan pribadi, sering kali melalui promosi palsu di platform marketplace. Fenomena ini muncul dalam konteks aplikasi pinjaman online, yang semestinya menjadi sarana keuangan yang bermanfaat. Namun, yang seharusnya membantu malah berubah menjadi malapetaka bagi banyak orang, terutama mahasiswa yang terjerat dalam skema investasi palsu.

Pada kuartal ketiga tahun 2022, terdapat kepanitiaan mahasiswa yang memerlukan dana untuk menggelar berbagai acara. Masalah muncul ketika pengumpulan dana belum mencapai target, padahal tenggat waktu sangat singkat.

Sebagai alternatif, mahasiswa ditawarkan bergabung dalam sebuah proyek pembelian barang elektronik di akun marketplace tertentu dan dijanjikan dana reimburse serta komisi sebesar 10 persen dari setiap nominal yang dibelanjakan di toko tersebut. Untuk mendukung proyek ini, mahasiswa diminta mengajukan pinjaman online melalui empat platform berbeda.

Namun, permasalahan muncul ketika barang-barang yang seharusnya dibeli tidak pernah tiba dan janji dana reimburse bahkan komisi tidak pernah ditepati hingga jatuh tempo peminjaman. Mahasiswa yang semula berharap mendapatkan bantuan finansial malah menjadi korban penipuan. Mereka mulai menyadari bahwa mereka terjebak dalam skema yang sangat merugikan.

photo
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan investasi bodong saat rilis di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/11/2022). - (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Penelitian ini melibatkan 40 responden yang bersedia mengisi kuesioner dari total populasi sebanyak 138 calon responden. Berdasarkan hasil survei, dari 40 responden di antaranya 95 persen mahasiswa perguruan tinggi negeri, untuk jenis kelamin didominasi oleh 57,5 persen perempuan.

Pada fenomena ini, dianalisis tiga aspek yang menjadi dampak terhadap korban transaksi fiktif, yaitu dampak sosial, ekonomi, dan psikologis. Berdasarkan aspek sosial, korban mengalami tekanan dari keluarga dan masyarakat sekitarnya. Mereka merasa malu karena telah menjadi korban penipuan dan merasa tertekan karena situasi sulit yang dihadapi.

Bahkan, respons masyarakat terhadap kasus ini beragam, ada yang positif, tetapi lebih banyak juga yang menyalahkan mengapa bisa terjerat kasus ini. Hal ini membuat hubungan korban dengan teman, keluarga, bahkan dengan masyarakat di sekitarnya menjadi kurang baik mengisolasi diri.

Dampak ekonomi yang ditimbulkan pun sangat signifikan. Korban mengalami kerugian finansial yang besar, berkisar Rp 550 ribu hingga Rp 28 juta. Ini jumlah yang tidak sedikit. Apalagi, mahasiswa masih bergantung pada uang saku atau bantuan finansial dari orang tua.

Secara psikologis, para korban merasakan turunnya motivasi, peningkatan stres, kecemasan, bahkan penyangkalan terhadap apa yang mereka alami. Situasi ini mengguncang kestabilan emosi mereka, menghambat kesejahteraan mental, dan mengganggu kualitas hidup mereka secara keseluruhan.

photo
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Mural tersebut sebagai sarana imbauan kepada masyarakat terhadap bahaya pinjaman daring atau online (pinjol) ilegal. - ( ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.)

Mengingat dampaknya yang luar biasa terhadap kehidupan mahasiswa di masa depan, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah kasus transaksi fiktif pada aplikasi dan fitur pinjaman daring.

1. Sosialisasi literasi keuangan

Pendidikan tentang literasi keuangan harus menjadi prioritas, terutama di lingkungan pendidikan tinggi. Mahasiswa dan masyarakat secara umum harus memahami risiko dan konsekuensi meminjam uang secara online dengan cermat.

2. Perhatikan kriteria kerja sama

Terlepas dari perlindungan finansial, penting untuk memperhatikan kerja sama yang dibangun dengan pihak ketiga. Hindari kerja sama dengan perusahaan yang memiliki rekam jejak buruk atau yang berkaitan dengan produk yang berbahaya atau melanggar etika.

3. Peran kampus dan pihak berwenang

Pihak kampus harus memiliki regulasi yang lebih ketat terkait kegiatan mahasiswa dan kerja sama dengan pihak eksternal. Mereka juga harus memastikan keberadaan lembaga pendukung dan bimbingan mahasiswa dalam hal literasi keuangan.

4. Ketahui hak Anda

Jika Anda menjadi korban transaksi fiktif, ketahui hak-hak Anda. Anda bisa melaporkan kasus tersebut ke pihak berwenang, seperti kepolisian atau OJK, dan meminta bantuan hukum jika perlu.

5. Perhatikan informasi pribadi

Jangan sembarangan memberikan informasi pribadi kepada orang lain, terutama perusahaan yang tidak terpercaya. Pastikan Anda memahami dengan jelas tujuan penggunaan informasi Anda.

6. Sosialisasi dan pengawasan

Dukungan pihak berwenang seperti OJK dalam mendorong literasi keuangan dan pengawasan perusahaan pinjaman online sangat penting. Anda juga bisa mencari program edukasi finansial yang diselenggarakan oleh OJK untuk memahami risiko dan hak Anda sebagai konsumen.

7. Bersikap kritis

Saat mengajukan pinjaman atau terlibat dalam transaksi finansial online, kita harus bersikap kritis. Periksa perusahaan pinjaman, baca perjanjian dengan cermat, dan pertimbangkan risiko sebelum meminjamkan atau menginvestasikan uang Anda.

8. Saling berbagi informasi

Saling berbagi pengalaman dan informasi tentang kasus penipuan dengan teman dan keluarga dapat membantu mencegah orang lain terjebak dalam kasus serupa.

9. Perlindungan dan keamanan digital

Pastikan perangkat dan data Anda aman. Gunakan kata sandi yang kuat, perbarui perangkat lunak secara berkala, dan berhati-hati saat memberikan izin aplikasi untuk mengakses data Anda.

10. Kolaborasi masyarakat

Masyarakat, pihak berwenang, lembaga pendidikan, dan perusahaan fintech perlu bekerja sama dalam upaya pencegahan penipuan dan penyalahgunaan pinjaman online. Semakin banyak pihak yang terlibat dalam upaya ini, semakin efektif pencegahan penipuan ini akan terjadi.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat