Peristiwa
Wamenkeu Paparkan TIndakan Terhadap Dua Pejabat Pamer Harta
Ditjen Bea Cukai menengur ED dan DJP tolak pengunduran diri RAT.
JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai sudah memanggil dan memeriksa pejabat eselon III di Yogyakarta yang pamer harta dan viral di media sosial, yakni Eko Darmanto (ED).
"Ditjen Bea Cukai melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat Ditjen Bea Cukai telah memanggil yang bersangkutan," ujar Suahasil dalam konferensi pers Sinergi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Pengawasan Pegawai Kemenkeu di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Terkait dengan unggahan foto ED yang terlihat pamer tersebut, pejabat Bea Cukai tersebut telah mengakui kesalahannya dan berjanji akan memperbaiki kelakuannya.Kemudian terkait unggahan foto di akun media sosial ED bersama motor besar, ED mengaku motor tersebut merupakan pinjaman.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT) ditolak. Ia menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tercantum, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri.
Suahasil mengakui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menerima surat pengunduran diri dari RAT. "Minggu lalu RAT telah dicopot dari jabatannnya, kami sampaikan Kemenkeu sudah terima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan tertanda 24 Februari, lalu diterima pada 27 Februari melalui DJP," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Seperti diketahui, Rafael Alun tengah menjadi sorotan karena pejabat DJP itu memiliki harta sebesar Rp 56 miliar. Kekayaannya terkuak setelah putranya Mario Dandy Satriyo (MDS) terlibat kasus penganiayaan. Sebelum melakukan penganiayaan, MDS menggunakan kendaraan Rubicon, ia pun sering pamer mengendarai motor besar di akun media sosialnya.