Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu didakwa diduga menawarkan, | Republika/Thoudy Badai

Peristiwa

Teddy Minahasa Jalani Sidang Dakwaan di PN Jakbar

Teddy didakwa memperjualbelikan sabu barang bukti seberat 5kg.

JAKARTA -- Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

photo
Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). (Republika/Thoudy Badai)

 

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

photo
Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).  (Republika/Thoudy Badai)

 

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu didakwa diduga menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman.

photo
Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). (Republika/Thoudy Badai)

 

Teddy didakwa memperjuangkan belikan narkoba jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

photo
Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).  - (Republika/Thoudy Badai)