
Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu didakwa diduga menawarkan, | Republika/Thoudy Badai
Peristiwa
Teddy Minahasa Jalani Sidang Dakwaan di PN Jakbar
Teddy didakwa memperjualbelikan sabu barang bukti seberat 5kg.
JAKARTA -- Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). (Republika/Thoudy Badai)
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). (Republika/Thoudy Badai)
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu didakwa diduga menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman.

Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). (Republika/Thoudy Badai)
Teddy didakwa memperjuangkan belikan narkoba jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). - (Republika/Thoudy Badai)