
Peristiwa
Teddy Minahasa Jalani Sidang Dakwaan di PN Jakbar
Teddy didakwa memperjualbelikan sabu barang bukti seberat 5kg.
JAKARTA -- Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu didakwa diduga menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman.

Teddy didakwa memperjuangkan belikan narkoba jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.