
Laporan Utama
Jurus Moderasi Haji demi Jamaah Risti
Prinsip moderasi haji adalah mengambil pendapat pertengahan dalam menjalankan ibadah haji.
OLEH ANDRIAN SAPUTRA
Indonesia akan memberangkatkan sebanyak 221 ribu jamaah pada pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Dicabutnya pembatasan usia jamaah haji yang pernah diberlakukan Arab Saudi pada masa pandemi Covid-19 membuat Indonesia dapat memberangkatkan jamaah haji lanjut usia di atas 65 tahun ke Tanah Suci. Meski demikian, banyaknya jumlah jamaah lanjut usia (lansia) dan berisiko tinggi (risti) dinilai cukup tinggi.
Mencermati banyaknya jumlah jamaah lansia dan risti, perlu pemahaman terhadap moderasi haji pada setiap jamaah dan petugas haji. Konsultan Bimbingan Ibadah Daker Madinah PPIH Arab Saudi KH Wazir Ali mengatakan, prinsip moderasi haji adalah mengambil pendapat pertengahan dalam menjalankan ibadah haji. Dengan demikian, jamaah berstatus lansia dan risti ataupun yang mengalami sakit tetap sah dalam berhaji.
"Moderasi haji itu prinsipnya mengambil pendapat yang ringan. Tengah-tengah antara pendapat yang idealis dengan pendapat yang ngawur, gak berdasar, pendapat yang sangat lemah. Jadi, untuk kasus lansia, jamaah sakit, cara pendapat yang penting sah," kata Kiai Wazir kepada Republika, beberapa hari lalu.

Kiai Wazir mencontohkan di antara moderasi haji adalah dalam kasus pergi beribadah ke Masjidil Haram. Bagi jamaah yang sehat tidak menjadi persoalan untuk melaksanakan ibadah langsung di Masjidil Haram. Akan tetapi, jamaah lansia yang risti dan sakit memaksakan diri berangkat beribadah ke Masjidil Haram dapat berisiko terhadap kesehatan.
Karena itu, mereka dapat mengambil pendapat ulama bahwa jamaah lansia yang uzur cukup beribadah di masjid dekat hotel. Nilai pahalanya pun tetap sama dengan melaksanakan ibadah di Masjidil Haram.
Mantan direktur bina haji Ditjen PHU Kemenag KH Ahmad Kartono mengimbau jamaah haji tak memaksakan diri dalam beribadah, terutama saat menjalani prosesi di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Ia mengatakan, jamaah yang mengalami sakit dapat meminta bimbingan kepada petugas pembimbing ibadah haji mengenai keringanan-keringanan dalam beribadah sebagaimana Alquran, hadis, dan pendapat empat ulama mazhab fikih.
Keringanan dalam ibadah tersebut digaungkan Kemenag dalam bentuk program Moderasi Beragama. Demikian dalam pelaksanaan ibadah haji diterapkan pula moderasi manasik haji, di mana dalam pelaksanaan ibadah haji dapat berpedoman mengikuti pendapat para ulama ahli fikih (fuqaha) lintas mazhab.
"Terutama bagi jamaah lansia, risiko tinggi (risti), dan jamaah yang memiliki uzur atau sakit, pada saat puncak ibadah haji, yakni pelaksanaan wukuf, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, dan lontar jamarat," kata Kartono.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda mengatakan, moderasi haji adalah sikap dalam melaksanakan haji tidak tasyaddud, tetapi juga tidak keluar dari tuntunan haji yang diajarkan Rasulullah SAW. Kiai Miftah mengatakan, yang dimaksud tasyaddud dalam haji adalah sikap seorang jamaah yang hanya ingin mengambil afdalnya waktu melaksanakan suatu ibadah saat haji, tapi tak mempertimbangkan aspek maslahat dan mudharatnya.
Kiai Miftah memberikan contoh tentang penerapan moderasi haji seperti pada pelaksanaan ibadah melempar jumrah. Dia menjelaskan, dalam sejumlah riwayat disebutkan waktu utama melempar jumrah adalah siang hari.
Meski demikian, menjadi permasalahan bila jamaah haji lansia terlebih yang risti tetap memilih melempar jumrah pada waktu tersebut. Dengan membeludaknya jamaah dari berbagai negara serta cuaca yang panas dapat membahayakan kesehatan jamaah. Oleh karena itu, jamaah bisa mengambil pendapat yang lebih ringan terkait waktu pelaksanaan melempar jumrah tapi tetap sah.
"Jadi, tidak tasyaddud tapi juga tidak keluar dari tuntunan Rasulullah. Karena kondisi di sana itu sangat penuh dengan manusia. Keadaan fisik yang tidak kuat bagi jamaah yang uzur itu kan membahayakan,” kata Kiai Miftah.
Lalu moderasi haji saya kira juga adalah bagi yang sudah berhaji tidak usah lagi lah untuk daftar haji.KH MIFTAHUL HUDA Sekretaris Komisi Fatwa MUI
Lebih lanjut, Kiai Miftah mengatakan, untuk jamaah haji berisiko tinggi, Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan fatwa tentang istithaah haji. Ia mengatakan istithaah tak hanya dipahami sebagai kemampuan secara harta, tapi juga memiliki kemampuan secara fisik. Menurut Kiai Miftah, orang yang sudah berisiko tinggi tidak diwajibkan lagi untuk berhaji.
"Lalu moderasi haji saya kira juga adalah bagi yang sudah berhaji tidak usah lagi lah untuk daftar haji. Karena antrean sudah panjang sementara ada jamaah yang sudah mampu, tapi belum pernah berangkat haji. Ini juga salah satu ikhtiar untuk memperpendek antrean berhaji, jadi yang sudah berhaji tak usah daftar haji lagi," kata dia.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Lukas Enembe, Dana Otsus, dan Separatisme
PPATK sempat mengungkap dugaan aliran Dana Otsus Papua ke kelompok separatis.
SELENGKAPNYAMeraih Sehat dengan Bantuan AI
Pengeluaran perawatan kesehatan untuk perangkat lunak AI diperkirakan akan tumbuh 40 persen pada 2023.
SELENGKAPNYADeteksi Dini Kanker demi Tingkatkan Peluang Hidup
Pada 2021, ada hampir dua juta orang yang didiagnosis mengidap kanker di AS.
SELENGKAPNYA