
Fikih Muslimah
Berhubungan Intim tanpa Ejakulasi, Wajibkah Mandi Junub?
Jika terjadi kesepakatan bertemunya dua jenis alat kelamin yang berbeda, hal itu mewajibkan mandi janabah.
Jika sepasang suami melakukan hubungan intim pada waktu yang tidak dilarang, mereka diwajibkan untuk bersuci selepas berhubungan dengan cara mandi janabah.
Namun, bagaimana hukumnya jika saat melakukan hubungan intim tidak terjadi ejakulasi atau keluarnya sperma dari pihak suami? Dalam perkara hukum ini, pasangan suami istri perlu melihatnya secara lebih terukur.
Para sahabat saling berselisih pendapat tentang alasan diwajibkannya bersuci setelah melakukan hubungan intim suami istri (mandi junub). Sebagian dari mereka ada yang berpendapat wajib, sedangkan sebagian yang lain tidak mewajibkan mandi.
Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menyampaikan, menurut sebagian sahabat, diwajibkannya mandi junub karena ada pertemuan dua jenis alat kelamin yang berbeda. Terlepas apakah sampai mengeluarkan sperma (berejakulasi) atau tidak.

Pendapat itu dijadikan pegangan oleh para ulama Anshar, Imam Malik berikut murid-muridnya, Imam Syafii berikut murid-muridnya, dan beberapa ulama dari Mazhab Zhahiri. Sedangkan, sebagian ulama dari Mazhab Zhahiri lainnya berpendapat, yang diwajibkan bersuci hanya hubungan intim yang sampai ejakulasi.
Adapun pangkal perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan para ulama mengenai masalah ini, yakni akibat beberapa perbedaan hadis yang terkesan bertentangan. Untuk masalah ini, memang ada dua hadis yang sama-sama disepakati kesahihannya.
Menurut Al-Qadhi, yang dimaksud ialah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim atau minimal yang telah mereka sepakati.
Pertama, hadis dari Abu Hurairah RA dari Nabi Muhammad SAW, sesungguhnya beliau bersabda, "Idza qa'ada baina syu'abiha al-arba'a wa alzaqa al-khitaanu bil-khitaani faqad wajaba al-ghusl." Artinya, "Jika ia telah duduk di antara empat sudut (selangkangan) anggota badannya, lalu dua alat kelamin menempel, wajib (hukumnya) mandi."
Adapun hadis kedua hadis Usman, sesungguhnya ia ditanya, "Bagaimana menurut Anda tentang seseorang yang menyetubuhi istrinya tapi ia tidak mengeluarkan sperma?" Usman menjawab, "Ia harus berwudhu seperti ia berwudhu untuk melakukan shalat. Aku (Usman) mendengar itu dari Rasulullah SAW."
Dijelaskan bahwa tentang kedua hadis tersebut terdapat dua pendapat di kalangan para ulama, yakni pendapat yang menasakh dan pendapat yang mengembalikan kepada kesepakatan jika terjadi pertentangan yang tidak mungkin ada upaya tarjih atau pengunggulan maupun jam'u atau mengompromikan.

Menurut mayoritas ulama, hadis Abu Hurairah menasakh hadis Usman. Argumen atau hujjah mereka atas hal itu ialah hadis yang diriwayatkan oleh Ubay bin Ka'ab. Dia berkata, "Sesungguhnya pada zaman permulaan Islam, Rasulullah SAW menjadikan hal itu sebagai rukhsah atau kemurahan. Kemudian beliau memerintahkan mandi." Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Adapun para ulama yang menganggap bahwa kedua hadis yang bertentangan tersebut termasuk yang tidak mungkin dilakukan upaya tarjih atau pengunggulan maupun jam'u, maka harus dikembalikan kepada kesepakatan, yakni adanya air dari air (sperma).
Mayoritas ulama mengunggulkan hadis Abu Hurairah dari segi qiyas. Menurut mereka, jika terjadi kesepakatan bahwa bertemunya dua jenis alat kelamin yang berbeda, hal itu mewajibkan mandi janabah.
Mereka menguatkan pendirian tersebut dengan mengemukakan hadis Sayyidah Aisyah karena ia mengabarkan hal itu dari Rasulullah SAW sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Merekam Video Saat Berhubungan Intim, Apa Hukumnya?
Hadis tersebut diharamkan seorang suami menyebarkan apa yang terjadi antara dia dan istrinya dari perkara jima'
SELENGKAPNYASuami Istri Menonton Film Porno, Bolehkah?
Allah SWT memerintahkan seorang mukmin untuk menahan pandangan dan memelihara kemaluan.
SELENGKAPNYA