Sejumlah mahasiswa Papua di Bandung menggelar aksi unjuk rasa terkait tewasnya tujuh warga sipil yang tertembak aparat keamanan di Paniai, Papua, beberapa waktu lalu. | ANTARA FOTO

Nasional

Sidang Kasus Paniai Digelar Pekan Depan

Komnas HAM mendorong civitas akademika untuk memantau proses persidangan kasus Paniai.

JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Makassar merilis jadwal sidang perdana kasus HAM berat Paniai Berdarah pada 21 September 2022. Agenda sidang itu berupa pembacaan surat dakwaan terhadap satu orang terdakwa Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu.

Sidang ini rencananya digelar mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Adapun tempatnya berlokasi di ruang Prof Dr. BAGIR MANAN,SH. M.CL. "Rabu 21 September 2022. Agenda sidang pertama," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Makassar yang dikutip Republika pada Rabu (14/9).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk untuk perkara bernomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks itu ialah Erryl Prima Putera Agoes. Perkara itu ternyata sudah dilimpahkan sejak Kamis 9 Juni 2022 ke PN Makassar.

Dalam dakwaan, Isak Sattu disebut seharusnya mengetahui bahwa pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya sedang melakukan, atau baru saja melakukan pelanggaran HAM berat. Serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan pada Senin 8 Desember 2014 sekira di Lapangan Karel Gobay dan Kantor Komando Rayon Militer (Koramil) 1705-02/Enarotali di Jalan Karel Gobay Kampung Enarotali, Distrik Paniai, Kabupaten Paniai, Papua.

Tindakan itu disebut masuk dalam dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa melakukan serangan yang meluas atau sistematik. Dalam dakwaan kedua, serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang dilarang menurut hukum internasional.

Isak didakwa tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut atau menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Padahal saat itu, Isak berstatus Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai di Kabupaten Paniai. Dengan jabatan itu, Isak merupakan perwira dengan pangkat tertinggi yang mengkoordinir kegiatan-kegiatan Danramil yang berada dalam wilayah koordinasinya, termasuk salah satunya adalah Koramil 1705-02/Enarotali.

Atas dasar tersebut, Isak didakwa melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Isak juga diancam pidana dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Sementara, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong civitas akademika untuk memantau proses persidangan kasus Paniai. Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan, secara kronologis, pengadilan untuk kasus Paniai menjadi sidang kasus HAM pertama setelah hampir 15 tahun. Pengadilan HAM Paniai ini merupakan pengadilan HAM yang kedua di Makassar setelah sidang kasus HAM Abepura pada 2004-2005.

Amir menyoroti sidang kasus Paniai bisa digunakan mengkaji ulang efektivitas penerapan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Sebab penyelenggaraan sidang kasus HAM menurutnya tetap menjadi tantangan.

Selain itu, Amir berharap sidang kasus Paniai mampu memberikan keadilan bagi korban. Sebab dalam ketiga pengadilan HAM sebelumnya yang mengadili kasus Timor-Timur, Tanjung Priok, dan Abepura relatif tidak menemukan para pelaku kejahatan utamanya. Bahkan para tersangka dalam perkara tersebut tidak berhasil dijerat hukum dan justru bebas.

"Jika berjalan dengan baik dan fair, semestinya pengadilan ini bisa menjadi modal untuk mewujudkan perdamaian di Papua," kata Amir. n ed: bilal ramadhan

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

MA: Sidang Paniai Dimulai Bulan Ini

Kasus pelanggaran HAM berat Paniai menetapkan satu terdakwa, IS.

SELENGKAPNYA