
Nasional
KPU Harus Informasikan Caleg Eks Koruptor
Pada Pemilu 2019 ada 9,9 persen calon anggota legislatif yang mantan koruptor terpilih sebagai anggota legislatif.
JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan informasi kepada para pemilih mengenai calon legislatif mantan koruptor yang ikut kontestasi Pemilu 2024. Selain itu, perlu disertakan informasi mengenai kasus korupsi yang menjerat calon legislatif bersangkutan.
Peneliti Perludem Nurul Amalia juga merekomendasikan kepada KPU untuk memasang nama dan foto caleg mantan koruptor di setiap tempat pemungutan suara (TPS) beserta informasi bentuk korupsi yang dilakukan pihak bersangkutan. Dengan langkah ini, pemilih dapat menghindari memilih calon anggota legislatif yang pernah melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut Amalia, memilih anggota legislatif yang merupakan mantan koruptor atau narapidana tindak pidana korupsi berpotensi menghambat perwujudan salah satu tujuan pemilu, yakni menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik. Berikutnya, Perludem merekomendasikan kepada KPU agar menyusun Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Legislatif.
“PKPU yang mengatur adanya masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana kasus korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD, DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota,” kata dia dalam webinar daring, Senin (29/8).
Amalia juga meminta partai politik (parpol) tidak mencalonkan kader yang pernah melakukan tindak pidana korupsi. "Ketika parpol masih mencalonkan kadernya yang mantan koruptor, kita patut waspada jangan-jangan parpol ikut pemilu, tapi tidak punya visi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik," kata dia.
Menurut Amalia, mantan koruptor ataupun narapidana tindak pidana korupsi tidak sepatutnya mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, bahkan kepala daerah. Ia menilai segala bentuk korupsi, baik dari skala kecil maupun besar mencerminkan wujud integritas seorang individu yang buruk.

Pada Pemilu 2019, Amalia menyampaikan bahwa ada sekitar 9,9 persen calon anggota legislatif yang merupakan mantan koruptor terpilih sebagai anggota legislatif. Menurutnya, hal tersebut bisa terjadi karena kemungkinan pemilih tidak mengetahui rekam jejak caleg bersangkutan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta KPU menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait tata cara dan pelaksanaan Pemilu 2024. Sebab, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 30 P/HUM/2018 memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
Pertimbangannya karena terhadap hak asasi manusia (HAM), terutama hak politik warga negara untuk dipilih dan memilih. "PKPU yang secara resmi mengatur terkait syarat dan ketentuan tentang calon anggota legislatif agar Putusan MA itu tidak menjadi 'bola liar' dan perdebatan di masyarakat," kata Junimart, pekan lalu.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.