Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022). | Prayogi/Republika.

Nasional

Polisi Tolak Laporan terhadap Menag Yaqut

Pernyataan Menag dinilai kepolisian tidak memenuhi unsur penistaan agama.

JAKARTA -- Polda Metro Jaya menolak laporan mantan menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pernyataan suara toa masjid dan gonggongan anjing.

Roy Suryo berniat melaporkan Yaqut dengan pasal 156A KUHP tentang penistaan agama dan pasal 28 ayat 2 jo 45 ayat 2 tentang ITE. "Setelah melakukan konsultasi yang cukup panjang di Polda Metro tidak seperti biasa saya keluar membawa tanda bukti lapor saya hari ini tidak berhasil membawa bukti lapor," ujar Roy di Jakarta, Kamis (24/2).

Menurut Roy Suryo, ada dua alasan pihak kepolisian menolak laporannya. Pertama, pernyataan Menag soal suara toa masjid dan suara gonggongan anjing tidak memenuhi unsur penistaan agama. 

"Pendapat kami sama dengan pendapat masyarakat, jadi ada satu hal tidak pantas dilakukan. Sayangnya, hal tidak pantas itu menurut konsultasi pihak kepolisian belum bisa masuk unsur pidana di pasal 156A," kata Roy.

Selain itu, alasan polisi menolak laporan karena locus delicti atau tempat kejadian saat Yaqut menyebutkan pernyataan itu di Pekanbaru, Riau. Semestinya, Roy melaporkannya ke Polda Riau atau Bareskrim Polri. 

Roy menyayangkan penolakan laporan tersebut. “Saya berharap belum berhasilnya (laporan) kami tidak membuat eskalasi lebih besar di masyarakat dan semoga masyarakat bisa sementara memaklumi hal ini dan akan ada nyali lebih besar dari penegak hukum untuk proses kasus ini," kata Roy Suryo.

Sebelumnya, Menag Yaqut menyatakan, suara-suara seperti adzan dan gonggongan anjing dapat menimbulkan gangguan. “Apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di mushala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," kata Yaqut.

Pernyataan Yaqut mendapat kecaman dari berbagai pihak, seperti PP Muslimah, Parmusi, dan Pengurus Pusat Pemuda Persatuan Umat Islam (PUI). Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kevin Haikal dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, pernyataan itu tidak pantas keluar dari menag sebagai pejabat negara.

Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB Maman Imanulhaq meminta menag membatasi pernyataannya agar tidak menimbulkan kegaduhan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Data dan Informasi Thobib Al Asyhar mengatakan, menag tidak membandingkan suara adzan dan anjing. "Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata dia. 

photo
Menag Yaqut Cholil Qoumas berjalan saat akan mengikuti raker dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2021). - (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi turut mengomentari pernyataan Menag yang mengumpamakan adzan di masjid atau mushala dengan gonggongan anjing. Mahyeldi menyebut di Indonesia akhir-akhir ini kerap muncul persoalan hanya karena salah pengucapan kata dan menggunakan istilah yang kemudian menyinggung perasaan kelompok tertentu.

“Oleh sebab itu, makanya kita perlu berjaga-jaga, di dalam berkomunikasi, dalam menyampaikan, menggunakan istilah-istilah," kata Mahyeldi, saat berbicara dalam Talk Show 1 Tahun Pemerintahan Mahyeldi-Audy, Kamis (24/2).

Mahyeldi meminta para tokoh, pejabat negara untuk lebih bijak dan berhati-hati setiap kali mengeluarkan pernyataan. “Mulut kamu harimaumu, kan begitu. Jadi, kita memang harus menjaga hati umat ini, bangsa ini, apalagi saat-saat sekarang ini, dalam keadaan susah, dalam keadaan payah," ucap Mahyeldi.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat