Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementrian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (23/02/2022). Mereka menuntut Menteri Ketenagakerjaan segera mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ( | Prayogi/Republika

Nasional

Menaker Diminta Undang Pihak Terkait Bahas Aturan JHT

Kemenaker diharapkan mengeluarkan keputusan yang tidak memunculkan polemik.

JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah disarankan mengundang semua pihak untuk membahas perbaikan Permenaker 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Menaker disarankan tidak hanya sebatas mengundang pekerja, tetapi juga dan akademisi. 

"Saya berharap kepada Menko juga kepada ibu menteri dan seluruh jajarannya untuk membahas dengan lebih baik lagi dengan mengajak, mengundang seluruh stakeholders yang ada," kata Anggota Komisi IX DPR Rahmat Handoyo, Rabu (23/2).

Sebab, menurutnya, niatan JHT sangat baik agar para pekerja mendapatkan kehidupan lebih baik di masa pensiun. Politikus PDIP itu berharap, dengan diskusi, Kemenaker dapat menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan pro dan kontra Permenaker 2 Tahun 2022. 

Ia juga mengimbau agar proses perbaikan Permenaker 2 Tahun 2022 tidak dilakukan terburu-buru. "Bahwa itu harus segera, tetapi paling tidak dengan menggunakan taktis, dengan melibatkan semua pihak, sehingga apa yang menjadi keputusan nanti tidak memunculkan polemik," kata dia.

photo
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementrian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (23/02/2022). Mereka menuntut Menteri Ketenagakerjaan segera mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). - (Prayogi/Republika)

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyarankan agar revisi Permenaker tersebut hanya memuat dua pasal saja. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, Pasal 1 menyatakan Permenaker 2/2022 tidak berlaku lagi dan Pasal 2 menyatakan Permenaker 19/2015 berlaku kembali. 

Permenaker 2/2022 menyatakan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun, termasuk pekerja korban PHK dan mengundurkan diri. Sedangkan Permenaker 19/2015 menyatakan bahwa dana JHT bisa dicairkan secara tunai setelah pekerja melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.

"Kalau revisinya tidak sesuai harapan KSPI, kami akan ke PTUN dan gelar aksi," ujar Said 

Dana JKP

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan, ada 629 ribu pekerja korban PHK akan menerima dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tahun 2022 ini. Sebagian dari mereka sudah menerima dana tersebut sejak 11 Februari 2022. 

Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap menyatakan, program JKP diperuntukkan bagi pekerja/buruh korban PHK dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. "Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP," kata Chairul dalam siaran persnya.

Chairul menjelaskan, meskipun belum diluncurkan secara resmi, program JKP sudah berlaku dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sejak 11 Februari 2022. Peresmian program itu seharusnya dilakukan pada Selasa (22/2), tapi urung dilaksanakan karena ada kendala teknis. 

Menurut Chairul, BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan manfaat uang tunai kepada sejumlah peserta yang telah melakukan klaim JKP. "Hingga 18 Februari 2022 kemarin, sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini," ujarnya.

photo
Sejumlah pekerja yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Boyolali melakukan aksi di Kantor DPRD Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (23/2/2022). - (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.)

Chairul menjelaskan, program JKP adalah bantalan sosial yang diberikan bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK, berkeinginan untuk bekerja kembali, dan memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK. 

Persyaratan peserta program JKP, yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013. Untuk usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM. 

Untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat