Terdakwa Benny Tjokrosaputro berjalan saat sidang lanjutan kasus korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya. diskors di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/7/2020). | Republika/Thoudy Badai

Kabar Utama

Kasus ASABRI-Jiwasraya Jadi Momentum

Menteri BUMN menegaskan komitmennya memberantas praktik korupsi di tubuh BUMN.

JAKARTA — Penanganan kasus megakorupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Asuransi Jiwasraya serta PT ASABRI disebut harus menjadi pemicu penuntasan kasus serupa. Penuntasan kasus tersebut dan pengembalian aset negara harus jadi sasaran selanjutnya.

Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta agar Kejakgung mampu maksimal dalam mengeksekusi aset-aset rampasan yang sudah inkracht di pengadilan untuk pengembalian kerugian negara. Dalam dua kasus tersebut, kerugian negara masing-masing setotal Rp 16,8 triliun dan Rp 22,78 triliun itu. 

Ketua Komjak, Barita Simanjuntak mengatakan, pengenaan hukuman badan terhadap para terpidana dan ancaman para terdakwa pada dua kasus tersebut, patut untuk diapresiasi. “Saya setuju dengan apresiasi dari Bapak Presiden Jokowi terhadap kinerja Kejaksaan Agung. Saya rasa, apresiasi dari presiden itu tepat sekali,” kata Barita, saat dihubungi Republika, Jumat (10/12). 

Apresiasi dari kepala negara itu, kata Barita, patut menjadi pemicu kuat bagi Kejakgung dalam peningkatan kinerja. “Terutama untuk kerja-kerja pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi yang masih menjadi perhatian publik sampai saat ini,” ujar Barita. 

photo
Terdakwa Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020 Letjen Purn Sonny Widjaja (kiri) berdiskusi dengan penasihat hukumnya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi ASABRI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). Jaksa menuntut Sonny Widjaja dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membebankan uang pengganti senilai Rp 64,5 miliar subsider 5 tahun penjara. - (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Akan tetapi, apresiasi tersebut sewajarnya, tak membikin jemawa. Karena menurut Komjak, Kejakgung harus dapat juga meninggikan kepercayaan publik terkait pengembalian kerugian negara yang diakibatkan dua kasus korupsi dan TPPU di Jiwasraya dan ASABRI tersebut.

“Kita dari Komjak mendorong agar Kejaksaan Agung untuk penelusuran aset-aset terpidana (kasus Jiwasraya) maupun terdakwa (dalam kasus ASABRI) ini bisa sesuai untuk pengembalian kerugian negara,” ujar Barita. 

Untuk masalah pemidanaan badan, Kejakgung sudah menampakkan aksi pemberantasan korupsi yang maksimal lewat penegakan hukum yang tepat dan tak pandang bulu. “Kita harus melihat hukuman (badan) dan tuntutan kasus-kasus Jiwasraya dan dalam kasus ASABRI ini sudah menunjukkan keseriusan hukum untuk pemberantasan korupsi yang selama ini juga diharapkan masyarakat,” ujar Barita.

Barita mengatakan, tinggal bagaimana konsistensi kejaksaan dalam pengembalian kerugian negara. “Kita apresiasi kemajuan yang signifikan bagi kita (penegak hukum) dalam pemberantasan korupsi. Tetapi, harus dilihat juga bagaimana efektivitas dari hukuman-hukuman itu dalam mengembalikan kerugian negara,” kata Barita.

Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya mengungkapkan, berbagai ancaman yang ia peroleh saat mendorong penuntasan dua kasus itu. Kendati demikian, ia menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di tubuh BUMN. 

"Saya tidak bisa menoleransi korupsi dalam bentuk apa pun. Apalagi di lingkungan BUMN sebagai lokomotif pembangunan Indonesia. Upaya untuk 'bersih-bersih' BUMN dari korupsi akan terus kami lakukan," ujar Erick dalam video yang diunggah melalui akun Instagram, @erickthohir pada Kamis (9/12).

Erick menyebut aspek penindakan saja tidak cukup, tapi juga harus dilakukan pencegahan dan pembenahan secara sistemis. Hal ini untuk menciptakan  praktik tata kelola dan proses bisnis yang baik di BUMN. 

Penyitaan

Dalam kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya yang kerugian negaranya mencapai Rp 16,8 triliun, kejaksaan berhasil memenjarakan delapan terdakwa. Dua terdakwa, Benny Tjokosaputro dan Heru Hidayat, dua bos PT Hanson Internasional dan PT Trada Alam Minera (TRAM) inkracht divonis penjara seumur hidup. Keduanya, dalam kasus tersebut, juga diminta mengembalikan kerugian negara dari perbuatannya senilai Rp 6,8 triliun dan Rp 10,7 triliun. Sedangkan terdakwa Joko Hartono Tirto, bos di PT Maxima Integra, juga divonis 20 tahun penjara.

photo
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono (kedua kanan) dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (kanan), dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto (kedua kiri) menunjukkan barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Kejagung mengeksekusi kilang LPG PT TLI di Tuban Jawa Timur dan uang senilai Rp 97 miliar hasil korupsi terpidana penjualan kondensat di BP Migas Honggo Wendratno serta uang Rp 73,9 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018. - (Republika/Thoudy Badai)

Para terdakwa dari jajaran direksi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, juga divonis inkracht masing-masing 20 tahun penjara. Kecuali Syahmirwan yang mendapatkan keringanan vonis hukuman dari Mahkamah Agung (MA) menjadi 18 tahun penjara.

Terdakwa pejabat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmy juga divonis masuk bui selama enam tahun. Satu terdakwa terakhir dari swasta, yakni Pieter Rasiman, bos dari PT Himalaya Energi Perkasa, juga dijerujibesikan kejaksaan selama 20 tahun penjara. 

Akan tetapi, dari seluruh hukuman itu, sampai saat ini Kejakgung belum maksimal dalam mengeksekusi putusan terkait angka pengganti kerugian negara. Padahal, dalam putusan kasasi oleh MA pada Agustus 2021 menyebutkan, aset-aset rampasan dari para terpidana yang mencapai Rp 18,7 triliun agar disita dan dilelang terbuka dan hasilnya untuk pengganti kerugian negara. Dalam putusannya, MA memerintahkan eksekusi penggantian kerugian negara selambatnya dibayarkan satu bulan setelah putusan inkracht.

Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejakgung, Elan Suherlan mengakui, lelang eksekusi terkait penuntasan kasus Jiwasraya hasilnya masih jauh dari harapan. Sampai Jumat (10/12), kata Elan, aset sitaan yang berhasil dilelang eksekusi dan uangnya disetorkan ke negara baru minimal Rp 17 miliar.

Padahal, aset-aset rampasan dari para terpidana Jiwasraya mencapai Rp 18-an triliun. “Jumlahnya masih sangat jauh,” kata dia, Jumat (10/12).

Elan membeberkan beberapa aset sitaan dari para terpidana Jiwasraya yang sudah dieksekusi lelang terbuka. Seperti uang tunai Rp 10,79 miliar milik enam terpidana. “Uang tunai itu sudah disetorkan ke kas negara. Itu dari terpidana Benny, Hendrisman, Hary Prasetyo, Joko Hartono Tirto, dan Syahmirwan,” terang Elan.

Uang tunai senilai Rp 902 juta yang semula berasal dari sitaan mata uang asing dari terpidana Benny dan Heru juga sudah disetorkan ke kas negara sebagai pengganti kerugian Jiwasraya. 

Selanjutnya, kata Elan, upaya untuk melakukan lelang eksekusi terhadap aset rampasan lain sepi peminat. Baru-baru ini, kata Elan, PPA Kejakgung mendapatkan hasil lelang Rp 6,1 miliar dari 11 mobil sitaan terpidana yang berhasil disita. “Sementara baru itu (Rp 17 miliar) yang sudah berhasil dilelang dan disetorkan ke kas negara sebagai pengganti kerugian negara,” ujar Erlan.

Sedangkan, ratusan ribu bidang tanah, apartemen, lahan pertambangan, dan rumah-rumah tinggal bahkan kapal-kapal barang serta pesiar yang sudah dinyatakan pengadilan sebagai rampasan negara belum berhasil untuk dilepas lelang. 

photo
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro mengacungkan jempol di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/8/2020). - (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

“Belum ada yang berminat,” kata Elan.

Selain memidanakan perorangan, kejaksaan dalam kasus Jiwasraya juga mendakwa 13 tersangka manajer investasi (MI). Para tersangka korporasi ini, menurut kejaksaan, menjadi pihak yang mengelola sedikitnya Rp 12,5 triliun saham serta reksa dana milik PT Asuransi Jiwaraya.

Namun, sampai hari ini, proses hukum terhadap para tersangka korporasi ini belum final dan belum ada putusan. Proses sidangnya masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.

Terkait penanganan korupsi dan TPPU ASABRI yang kerugian negaranya mencapai Rp 22,78 triliun, proses penyitaan aset pun belum sesuai dengan angka kerugian negara. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi menyampaikan hasil perkiraan nilai aset sitaan terkait kasus ASABRI mencapai Rp 16,2 triliun.

Namun Supardi optimistis pencarian aset para tersangka untuk disita akan sesuai dengan pengganti kerugian negara. “Tidak mudah memang (pencarian) aset-aset tersangka ini. Tetapi kita terus mencari untuk mengganti kerugian negara,” ujar Supardi, Jumat (10/12).  

Dalam kasus ASABRI, proses pengadilan sudah masuk fase penuntutan. Kejakgung menetapkan total 23 tersangka: 13 tersangka perorangan dan 10 tersangka korporasi MI. Dari sembilan tersangka perorangan itu, satu dinyatakan meninggal dunia, yakni Ilham Wardhana Siregar, salah satu pejabat di PT ASABRI.

Delapan tersangka yang sudah didakwa ke PN Tipikor. Tujuh di antaranya sudah dilakukan penuntutan, kecuali terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro. 

photo
Terdakwa kasus korupsi ASABRI Heru Hidayat (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/10/2021). Sidang kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada ASABRI yang merugikan keuangan negara Rp 22,78 triliun beragendakan mendengarkan keterangan enam saksi. - (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Terdakwa lainnya, Heru Hidayat, jaksa menuntutnya dengan hukuman mati. Dalam kasus ASABRI ini, Heru Hidayat juga dituntut membayar pengganti kerugian negara Rp 12,6 triliun.

Terdakwa lain dari swasta, Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo, dituntut hukuman 13 dan 15 tahun penjara. Dua bos dari perusahaan sekuritas ini juga dituntut pidana pengganti kerugian negara masing-masing Rp 1,3 triliun dan Rp 314 miliar.

Jaksa juga sudah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa dari jajaran direksi ASABRI. Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja, dua terdakwa mantan dirut ASABRI 2009-2016/2017-2019 itu dituntut masing-masing 10 tahun penjara.

Terdakwa Adam Damiri, mantan Pangdam Udayana itu juga dituntut mengganti kerugian negara Rp 17,9 miliar. Sedangkan terhadap Sonny, jaksa menuntutnya mengganti kerugian negara Rp 64,5 miliar. Adapun terdakwa Bachtiar Effendi, dituntut 12 tahun penjara. Terdakwa Hary Setianto, dituntut 14 tahun penjara. 

Terhadap tersangka lain, yakni Teddy Tjokrosaputro, Edward Seky Soeryadjaja, Betty, dan Rennier Abdul Rachman Latief proses penyidikan masih terus berlanjut. Pemeriksaan saksi untuk kelengkapan berkas perkara masih terus berlangsung di Gedung Bundar, di Jampidsus.

Begitu juga proses penyidikan terhadap 10 tersangka MI. Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi menargetkan, kelengkapan berkas perkara para tersangka sisa kasus ASABRI akan rampung naik ke Divisi Penuntutan pada akhir bulan ini.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat