Terdakwa kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) yaitu Briptu Fikri Ramadhan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). | Prayogi/Republika.

Nasional

Terdakwa Unlawful Killling FPI Sangkal BAP

Tim kuasa hukum, sempat keberatan dengan ajuan tim penuntutan tersebut.

 

JAKARTA — Terdakwa kasus pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan, menyimpangi pengakuan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kesaksiannya saat di persidangan. Dalam sidang lanjutan penembakan mati para pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (7/12), terdakwa dari anggota Resmob Polda Metro Jaya itu, mengubah kronologi dan penyebab peristiwa penembakan di dalam mobil yang menewaskan empat anggota laskar.

JPU, meminta Briptu Fikri menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan tersebut. Saat tim penuntutan mencecarnya soal runtutan peristiwa penembakan, Fikri mengatakan yang berbeda dengan pengakuannya di dalam BAP.

Di persidangan, Fikri mengaku, dirinya diserang oleh anggota laskar saat berusaha merebut senjata api. Berusaha merebut senjata api itu, menurut Fikri, menjadi pemicu muntahnya peluru tajam yang menewaskan anggota laskar.

“Pada saat senjata api berusaha direbut, kondisi tangan kiri saya, melepaskan cekikan,” ujar Fikri di hadapan majelis hakim, di PN Jaksel, Selasa (7/12).

photo
Terdakwa kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) yaitu Briptu Fikri Ramadhan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). - (Prayogi/Republika.)

Tetapi, jaksa kemudian mencecar di dalam pengakuan Fikri di dalam BAP, yang menyatakan aksi menembak mati empat laskar, lantaran adanya aksi merebut senjata api dari tangan Fikri. “Antara berusaha merebut dan merebut itu berbeda. Dan akan berakhir yang berbeda. Di BAP penyidikan saudara menyampaikan merebut senjata api,” kata jaksa Erna.

Perbedaan diksi antara merebut dan berusaha merebut senjata api itu, menjadi perdebatan panjang antara JPU dan Briptu Fikri, bersama tim penasehat hukum terdakwa juga majelis hakim. JPU, meminta agar majelis hakim menghadirkan saksi verbal lisan untuk menjelaskan isi pernyataan dalam BAP Briptu Fikri, untuk disandingkan dengan pengakuannya di persidangan.

“Kami meminta agar hakim dapat menyetujui menghadirkan saksi verbal lisan dari penyidik, yang melakukan penyidikan para terdakwa ini,” kata Erna.

Tim kuasa hukum, sempat keberatan dengan ajuan tim penuntutan tersebut. Akan tetapi, tetapi ketua majelis hakim, Arief Nuryanta dalam musyawarah bersama dua hakim anggota lainnya, setuju untuk menghadirkan saksi verbal lisan permintaan JPU itu.

Sedangkan Briptu Fikri sendiri, memilih untuk mencabut khusus pengakuannya dalam BAP, yang menyebutkan diksi berusaha merebut itu. Ia mempertahankan pengakuannya di persidangan dengan mengatakan penembakan itu terpaksa dilakukan karena anggota laskar, yang merebut senjata api miliknya.

Di persidangan, Briptu Fikri juga mengatakan, tak sengaja melepaskan tembakan. Bahkan, ia mengaku tak sadar dan tak sengaja melepaskan tembakan peluru tajam dari senjata apinya ke arah para korban.

Alih-alih mengakui dirinya yang turut melakukan penembakan, Briptu Fikri mengaku penembakan dilakukan oleh Ipda Elwira Priadi. Nama tersebut, sebetulnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Tetapi, dinyatakan meninggal dunia sebelum perkara unlawful killing, naik ke persidangan. “Ada terdengar empat kali suara tembakan,” kata Fikri.

photo
Barang bukti senjata api diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). Konferensi pers tersebut membahas terjadinya kasus penyerangan terhadap sepuluh anggota kepolisian oleh pengikut MRS di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12) dini hari - (Republika/Putra M. Akbar)

Akan tetapi, jaksa Erna mengatakan, dari hasil visum terbitan RS Polri terhadap jenazah laskar, ditemukan tiga kali luka tembakan pada satu korban di dada kiri yang berada duduk di sebelah kanan Briptu Fikri di dalam bagian tengah mobil. Dan dua tembakan, serta lima tembakan terhadap masing-masing anggota laskar yang berada di bagian belakang mobil.

“Bahwa posisi tembakan, tepat semuanya ke arah dada,” terang Erna.

Dalam perkara ini, dua terdakwa diajukan ke persidangan. Selain Briptu Fikri, satu terdakwa lainnya, adalah Ipda Yusmin Ohorello. JPU dalam dakwaannya menjerat Briptu Fikri, dan Ipda Yusmin dengan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, subsider Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Kedua terdakwa terancam hukuman penjara antara tujuh sampai 15 tahun penjara karena meghilangkan nyawa orang lain, yang sudah dalam penguasaan petugas.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat