Branding baru ekonomi syariah yang diresmikan Presiden Joko Widodo. | KNEKS

Ekonomi

RUU Ekonomi Syariah Masuk Prolegnas Prioritas 2022

RUU Ekonomi Syariah akan diikuti kebijakan lain yang memperkuat ekonomi syariah

JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Syariah telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 DPR. Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan, RUU Ekonomi Syariah sudah masuk dalam skala prioritas tahun depan.

"RUU Ekonomi Syariah ini sudah ada di Prolegnas longlist pemerintah periode 2020-2024. Komisi XI kemudian melakukan upaya usulan dimasukkannya RUU ke dalam Prolegnas prioritas pada 2022," kata Misbakhun kepada Republika, Kamis (23/9).

Ia menyebut, langkah tersebut merupakan upaya mewujudkan keinginan membangun ekosistem ekonomi syariah yang lebih kuat. Ini juga menjadi afirmasi pada kebijakan-kebijakan lanjutan yang terintegrasi.

Misbakhun mengatakan, langkah tersebut juga merupakan upaya DPR untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang lebih baik. Hal ini karena ekonomi syariah sudah dinobatkan sebagai ekonomi alternatif di masyarakat sehingga keberadaannya perlu diperkuat pada sisi regulasi.

"Karena, ini adalah sebuah pilihan-pilihan alternatif terhadap perkembangan ekonomi di masyarakat yang harus kita upayakan," katanya.

Keberadaan beleid tersebut akan membuat arah tumbuh lebih terintegrasi dalam bentuk kebijakan bersama. Ia yakin, UU tersebut akan diikuti oleh kebijakan-kebijakan lain yang lebih implementatif dalam rangka memperkuat ekonomi syariah di Indonesia.

Pengamat Ekonomi Syariah, Ronald Rulindo, menilai, beleid tersebut akan memaksimalkan perkembangan ekonomi syariah nasional. "Ini akan sangat substansial, kalau bisa jadi semacam omnibus law akan sangat bagus sekaligus bisa merevisi berbagai aturan yang membuat berbagai aktivitas ekonomi syariah belum maksimal," katanya.

Ronald mengatakan, UU Ekonomi Syariah juga bisa menjadi jalan pintas dibandingkan menunggu revisi UU lain satu per satu, seperti UU terkait wakaf, zakat, dan lembaga keuangan mikro. UU Ekonomi Syariah bisa mengonsolidasi dan menyinergikan berbagai aspek untuk memajukan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Ronald, UU tersebut akan memberikan landasan bagi industri halal untuk menjadi prioritas pengembangan ekonomi Indonesia pada masa yang akan datang. Ronald menyebut, UU dapat menjadi alat untuk meletakkan fungsi ekonomi syariah dalam perekonomian nasional.

"Misalnya, terkait zakat yang sudah terbukti efektif untuk pengentasan kemiskinan, zakat bisa diatur jadi pengurang pajak di dalam UU. Bukan hanya sebagai pengurang penghasilan kena pajak itu akan bagus sekali," katanya.

Selain itu, menurut Ronald, isu wakaf juga bisa masuk dalam UU Ekonomi Syariah. Dia menilai, wakaf memiliki peran penting untuk memaksimalkan pembangunan, terutama di daerah terpencil.

“Syukur-syukur nanti bisa jadi Kementerian Investasi dan Wakaf seperti di luar negeri," katanya.

Ronald menekankan, ekonomi syariah adalah ekonomi kerakyatan yang mengusung prinsip dari rakyat untuk rakyat. Dia meyakini, pemerintah akan sangat terbantu dengan adanya UU tersebut. Tujuan ekonomi syariah juga adalah tercapainya keadilan sosial ekonomi bagi semua elemen masyarakat.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat