Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (9/6/2021). Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penghentian kasus yang menyeret penyidik KPK Stepanus | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Janji KPK Soal Azis Syamsuddin Ditagih

Golkar meminta semua pihak menghargai proses hukum yang berjalan dalam kasus terkait Aziz.

JAKARTA – Janji Ketua KPK Firli Bahuri memproses hukum siapa pun yang terlibat dalam kasus dugaan penyuapan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, ditagih. Dalam surat dakwaannya, Stepanus disebut menerima Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

“Sekarang ini saya sabar menunggu untuk aksi Firli Bahuri terkait dengan persoalan yang menyangkut Azis Syamsuddin. Jika ditemukan bukti dan sudah makin terang, proses berikutnya mestinya surat perintah penyidikan (sprindik),” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, di Jakarta, Ahad (5/9).

Firli Bahuri sebelumnya menyatakan tidak akan pandang bulu dalam mengusut perkara suap pengaturan kasus Stepanus Robin Pattuju. “Siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti,” kata Firli.

Surat dakwaan terhadap Stepanus Robin Pattuju yang dilihat dari laman sipp.pn-jakartapusat.go.id menampilkan bahwa mantan penyidik KPK itu menerima suap dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS. Dalam dakwaan itu, jumlah tersebut di antaranya berasal dari Azis Syamsuddin.

photo
Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4/2021). - (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Sedangkan dalam dakwaan terhadap mantan wali kota Tanjungbalai M Syahrial, peran Azis Syamsuddin merupakan inisiator pertemuan Wali Kota Tanjung Balai dengan Stepanus Robin. Namun, hingga kini politikus Golkar itu masih berstatus sebagai saksi.

Boyamin meminta KPK untuk mencermati seluruh rangkaian peristiwa yang menyebutkan sejumlah pejabat negara. Sebab, tidak menutup kemungkinan bahwa kasus suap tersebut saling mengait dan berkelindan. Dia berharap dakwaan terhadap Stepanus dapat dibuktikan selama persidangan berlangsung.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman meminta KPK untuk segera menetapkan status Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan dalam berkas dakwaan KPK secara jelas menyebutkan peran Azis Syamsuddin yang telah memberikan sejumlah uang kepada Stepanus.

Pemberian uang yang diduga sebagai suap itu sebagai bagian dari rencana penghentian penyelidikan kasus mantan wali kota Tanjungbalai M Syahrial. “Tunggu apa lagi, seharusnya KPK sudah bisa tetapkan AZ (Azis) menjadi tersangka,” kata Zaenur.

Ia meyakini, dengan disebutkannya nama Azis dalam dakwaan Stepanus, maka KPK pasti memiliki setidaknya dua alat bukti yang mengaitkan Azis dengan Stepanus. Kalau tidak, kata Zaenur, maka tidak mungkin KPK berani menyebut Azis dalam berkas dakwaan Stepanus yang kemarin sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Zaenur menilai, memang yang jadi persoalan adalah mengapa KPK belum juga memutuskan status Azis sebagai tersangka. Walaupun lambat laun, ia yakin Azis juga akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun sikap KPK yang tidak segera menetapkan tersangka tersebut menjadi perhatian.

“Kita khawatir AZ bisa saja menghilangkan alat bukti, mempengaruhi para saksi, itu misalnya. Karena itu KPK seharusnya segera tetapkan AZ tersangka karena itu ada di dakwaan,” ujar Zaenur.

Selain itu, menurut dia, sikap KPK yang belum menetapkan Azis sebagai tersangka akan membuat publik kembali berspekulasi soal keberanian KPK melawan intervensi politik. Artinya, publik masih melihat dan mempertimbangkan kredibilitas KPK di bawah kepemimpinan Firli, apakah KPK bisa lepas dari intervensi dalam perkara ini.

KPK meminta masyarakat bersabar terkait dakwaan terhadap Stepanus. “Ikuti dulu persidangannya ya. Perkara baru dilimpahkan dan dakwaan saat ini belum dibacakan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) DPP Partai Golkar, Supriansa, irit berkomentar soal kasus yang membelit wakil ketua umum Partai Golkar tersebut. “Pada prinsipnya terkait masalah itu mari kita menghargai semua proses hukum yang sudah berjalan dengan baik,” kata Supriansa kepada Republika.

Supriansa juga mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai lahirnya keputusan yang berkekuatan hukum tetap. “Sejauh ini setahu kami beliau koperatif,” ujar Supriansa.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat