Apoteker memperlihatkan salah satu obat COVID-19 di salah satu apotek di Manado, Sulawesi Utara, Ahad (25/7/2021). Apoteker mewajibkan warga yang ingin membeli sebelas jenis obat-obatan Covid-19 dengan membawa resep dokter sebagai upaya menjaga ketersedia | ANTARA FOTO/ADWIT B PRAMONO

Tajuk

Segera Atasi Kelangkaan Obat Covid-19

Pandemi menyadarkan bahwa Indonesia harus memenuhi kebutuhan obat secara mandiri.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan obat terapi Covid-19 dan tabung oksigen masih sulit didapat alias langka di sejumlah daerah di Tanah Air. Kalau pun ada, harga obat terapi Covid-19 meroket dan sulit dijangkau masyarakat. Temuan hasil monitoring KPPU terkait kelangkaan dan mahalnya harga obat Covid-19 tersebut tentu harus mendapat perhatian serius dari Pemerintah.

Jeritan dan keluhan masyarakat yang  kesulitan untuk mencari obat terapi Covid-19 bagi anggota keluarganya yang sedang berjuang melawan Covid-19 sudah seharusnya menggerakkan nurani semua pihak. Bagi mereka yang memiliki uang harga mahal tentu tak masalah asal obat yang dicari bisa diperoleh.  Namun, bagi masyarakat yang tak mampu tentu kondisi ini amat memilukan.

Pemerintah tentu harus segera mengatasi masalah kelangkaan dan mahalnya harga obat terapi Covid-19 ini. Sudah menjadi tugas dan kewajiban Pemerintah untuk memastikan semua jenis obat yang dibutuhkan untuk terapi Covid-19 tersedia secara cukup di instalasi farmasi semua rumah sakit. Sehingga, masyarakat yang keluarganya tengah menjalani perawatan tak perlu pontang-panting mencari obat di luar.

 

 
Jeritan dan keluhan masyarakat yang  kesulitan untuk mencari obat terapi Covid-19 bagi anggota keluarganya yang sedang berjuang melawan Covid-19 sudah seharusnya menggerakkan nurani semua pihak.  
 
 

 

Di masa sulit seperti ini, semua elemen seharusnya bergandeng tangan untuk bersama-sama memulihkan bangsa dari dampak pandemi. Karenanya, produsen obat, produsen gas (terkait oksigen), distributor, rumah sakit dan apotek harus bergandeng tangan untuk memantau ketersediaan, harga dan pasokan obat terapi Covid-19. Tanpa kerja sama semua pihak terkait, masalah kelangkaan dan mahalnya harga obat ini tentu tak akan pernah bisa diatasi.

Jika dianggap perlu, Presiden bersama para Menteri terkait bisa mengundang para produsen obat terapi Covid-19. Tujuannya tentu untuk meminta komitmen dari perusahaan farmasi agar bisa memproduksi obat yang dibutuhkan dalam jumlah yang mencukupi. Dan pemerintah pun membantu produsen obat tersebut dengan berbagai kemudahan regulasi yang diperlukan.

Tak elok dan bahkan tak memiliki nurani apabila ada pihak-pihak yang secara sengaja mencari keuntungan di atas penderitaan rakyat, dengan cara menimbun dan bahkan menaikkan harga obat-obatan hilang puluhan bahkan ratusan kali lipat. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah mengingatkan penimbun obat untuk tidak mengambil keuntungan di atas derita rakyat. BUMN, menurut Erick, telah berjuang dalam menjaga ketersediaan obat terapi untuk pasien Covid-19.

 

 
Pandemi ini harus melahirkan kesadaran bersama bahwa Indonesia harus mampu memenuhi kebutuhan obat-obatan secara mandiri, tanpa harus mengandalkan impor.
 
 

Karenanya, aparat penegak hukum harus terus bergerak dan memantau rantai distribusi obat-obatan untuk terapi Covid-19. Tindakan tegas para penimbun obat yang sengaja mencari keuntungan dalam kondisi darurat ini. Para penimbun obat yang tak punya akhlak itu harus dihukum dan diadili dengan sanksi yang berat.  Ini penting agar ada efek jera.

Rencana Pemerintah mengimpor obat-obatan terapi Covid-19 di tengah kondisi seperti saat ini tentu bisa dipahami. Kementerian Kesehatan menyatakan berupaya memenuhi kebutuhan pasokan obat-obatan untuk terapi Covid-19 yang semakin langka di dalam negeri, seperti Redemsivir, Immuneglobulin, dan Tocilizumab dari berbagai negara seperti Cina, India, Iran, dan juga Turki. 

Selain itu, Kemenkes juga berupaya untuk melakukan negosiasi diplomasi ke negara-negara lain untuk bisa mendapatkan bantuan ketersediaan obat ini.

Tentu upaya ini harus dilakukan secara cepat. Yang membutuhkan obat-obatan Covid-19 tentu bukan saja Indonesia, namun juga negara-negara lain.  Apalagi, saat ini negara-negara di ASEAN pun sedang berjuang menghadapi lonjakan kasus Covid-19.

Pandemi ini harus melahirkan kesadaran bersama bahwa Indonesia harus mampu memenuhi kebutuhan obat-obatan secara mandiri, tanpa harus mengandalkan impor.  

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat