Terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19 Juliari Batubara mengikuti sidang secara virtual dilihat dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Senin (19/7/2021). | ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Nasional

Juliari Bantah Pungut Fee Bansos

Juliari didakwa menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19.

JAKARTA -- Mantan menteri Sosial Juliari Peter Batubara membantah memberikan perintah memungut uang dari perusahaan penyedia paket bantuan sosial (bansos) yang ditunjuk. Bantahan itu ditujukan kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yang mengaku mendapat perintah pengumpulan fee dari setiap vendor untuk bansos sembako masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

"Tidak pernah, saya tidak pernah mengetahui dan tidak pernah ada yang laporkan kepada saya, tidak pernah sama sekali," kata Juliari dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang dilakukan melalui sambungan teleconference, di Gedung KPK Jakarta, Senin (19/7).

Dalam sidang ini, majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) KPK, dan sebagian penasihat hukum tetap bersidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Juliari didakwa menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19.

Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19. Adi juga adalah Kabiro Umum Kemensos. Keduanya saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan, uang fee dari perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 yang dikumpulkan oleh Adi dan Matheus. Uang itu kemudian digunakan untuk sejumlah keperluan Juliari Batubara, termasuk pembayaran pesawat pribadi.

Juliari mengatakan, untuk memonitor pelaksanaan bansos, dia sudah membuat grup WhatsApp. Karena itu, dia mengaku tidak membutuhkan laporan tersebut. Kalau ada perusahaan yang mau terlibat, Juliari akan menanyakannya secara detail kepada dirjen dan direktur terkait.

"Saya melakukan pengawasan, kontrol, dan juga diskusi apabila ada permasalahan yang harus diputuskan. Di samping itu, rutin saya mengikuti, bahkan memonitor ketat, kami ada buat WA group pejabat yang terkait langsung dengan program bansos sembako," kata dia.

Dalam sidang itu, dia juga menjelaskan adanya usulan penetapan perusahaan penyedia sembako yang sempat dilakukannya. Usulan itu mencuat setelah dia mendapatkan beberapa informasi dari Adi Wahyono.

“Saya mengusulkan seperti DKI itu ada ABC, istilah saya, A klaster bisa penyedianya dari kategori BUMN perusahaan kelas besar, kemudian B BUMD perusahaan kelas menengah, C perusahaan kelas kecil atau UMKM," kata Juliari.

Juliari membahas hal ini bersama Adi dan tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo di ruang kerjanya. Penyaluran di Bodetabek, menurut dia, harusnya bersamaan.

Namun, karena kesulitan mencari penyedia yang sanggup menjalankan, Adi menyampaikan sudah ada perusahaan yang sanggup bersedia dan akan menjalankan distribusi di Bodetabek, yaitu PT ALA.

photo
Saksi ahli hukum pidana asal Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Nur Basuki Minarno menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa mantan menteri Sosial Juliari Batubara dalam sidang lanjutan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/6/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli hukum pidana dari Unair Surabaya Nur Basuki Minarno. - (Republika/Thoudy Badai)

Juliari mengatakan, PT ALA adalah singkatan dari PT Anomali Lumbung Artha. Dalam sidang sebelumnya, direktur sekaligus pemilik PT Anomali Lumbung Artha bernama Teddy mengajak PT Dwimukti Graha Elektrindo milik Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Herman Hery, sebagai pemasok bansos sembako di Kemensos.

"Itu hanya usulan. Namun, karena teknis lapangan yang berwenang PPK untuk menjalankan pengadaan, jadi sekadar usulan, silakan dijalankan atau tidak, silakan diputuskan sendiri," kata Juliari.

Juliari juga mengaku membubuhkan angka 500 dalam usulan tersebut. "Yang dimaksud 500 itu 500 ribu paket ya, sekadar usulan saja, tidak ada dasar apa-apa," kata dia.

Juliari tidak menjelaskan spesifikasi yang dimiliki PT ALA sebagai pemasok bansos tersebut. Menurut dia, Adi hanya menyampaikan penyedia di Jabodetabek yang menyanggupi hanya PT ALA. “Saya tidak tanya lebih spesifik lagi, tapi basic-nya selama perusahaan itu mau dan sanggup, bisa sesuai dengan aturan yang berlaku, ya, silakan saja," kata Juliari. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat