Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/6/2021). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Juliari Ditegur untuk Jujur

Juliari mengeklaim tidak menerima uang dari perusahaan yang menjadi vendor bansos.

JAKARTA—Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menegur mantan menteri sosial yang juga politikus PDIP Juliari Peter Batubara untuk jujur menjawab pertanyaan terkait kasus bantuan sosial Covid-19. Juliari dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa eks pejabat Kementerian Sosial Adi Wahyono (AW) dan Matheus Djoko Santoso (MJS) pada Jumat (9/7).

Dalam kesaksiannya, Juliari kerap menjawab 'tidak tahu' dan 'tidak pernah' saat ditanya kuasa hukum dua terdakwa. Pertanyaan kuasa hukum terdakwa sendiri terkait pungutan fee bansos, penunjukan vendor, sampai fee kepada pengacara.

Awalnya, Juliari dicecar oleh kuasa hukum Adi dan Joko perihal adanya kutipan fee bantuan sosial Covid-19. Dalam kesaksiannya, Juliari lebih sering menjawab tidak tahu dan tidak pernah.

"Apakah saudara pernah tahu bahwa ada pungutan fee Rp 10 ribu ataupun operasional yang harus dibayarkan vendor kepada MJS atau AW?" tanya kuasa hukum dua terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7).

Namun, Juliari mengeklaim tidak mengetahui soal fee ini. Ia mengaku baru mengetahui setelah kasus ini muncul. "Saya baru tahu ada kasus ini, sebelumnya tidak pernah Pak," klaim Juliari.

Saat ditegaskan kembali mengenai adanya laporan pungutan, Juliari mengaku tidak pernah mendapatkan laporan. Juliari menjawab tidak pernah memberikan arahan pada Adhi maupun Matheus Joko untuk memungut biaya fee dari penyedia bansos. "Enggak, Pak," ujar Juliari.

Politisi PDIP itu pun kembali mengaku tidak menerima uang dari perusahaan yang menjadi vendor bansos. "Tidak pernah," katanya.

Mendengar pernyataan Juliari, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor langsung mengingatkan untuk jujur memberikan keterangan di persidangan. Majelis hakim menuturkan, banyak dari jawaban Juliari tidak sesuai dengan keterangan para saksi lainnya.

"Banyak yang tidak sesuai dengan keterangan saksi. Saya minta saudara jujur, saya mohon saudara jujur. Dari klarifikasi yang dilakukan dalam sidang ini banyak yang tidak sesuai keterangan saksi," tegas Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.

Majelis hakim juga mengingatkan agar Juliari tidak mempersulit dirinya sendiri di hadapan pengadilan. "Saudara jangan menyulitkan saudara sendiri. Ini dua orang terdakwa bisa jadi saksi masalah yang baru terhadap saudara. Jangan anggap apa yang saudara hadapi saat ini tidak akan muncul persoalan baru kalau saudara tidak jujur," tegas Hakim Damis.

Setelah diingatkan majelis hakim, Juliari hanya menjawab singkat. "Baik yang mulia," jawab Juliari singkat. Dalam perkara ini, Adi Wahyono (Kuasa Pengguna Anggaran Bansos) dan Matheus Joko Santoso (Pejabat Pembuat Komitmen Bansos) didakwa turut bersama-sama dengan mantan menteri sosial, Juliari Batubara menerima suap Rp 32 miliar. Keduanya diduga menjadi perantara suap terkait pengadaan Bansos Covid-19.

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29, 252 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat