Pasien Covid-19 berjemur matahari ketika sedang menjalani isolasi di Ruang Karantina Darurat Covid-19 di Kantor UPAS Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rabu (7/7). Unit Pengelola Angkutan Sekolah (Upas) Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan ruang karantina | Prayogi/Republika.
Sorang pasien Covid-19 memasuki Ruang Karantina Darurat di Kantor UPAS Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rabu (7/7). Unit Pengelola Angkutan Sekolah (Upas) Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan ruang karantina darurat bagi pasien OTG COVID-19. Ruangan ini | Prayogi/Republika.
Pasien Covid-19 saat menjalani isolasi di Ruang Karantina Darurat di Kantor UPAS Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rabu (7/7). Unit Pengelola Angkutan Sekolah (Upas) Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan ruang karantina darurat bagi pasien OTG COVID-19. R | Prayogi/Republika.
Pasien Covid-19 berjemur matahari ketika sedang menjalani isolasi di Ruang Karantina Darurat Covid-19 di Kantor UPAS Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rabu (7/7). Unit Pengelola Angkutan Sekolah (Upas) Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan ruang karantina | Prayogi/Republika.
Petugas melintas di area terbatas Ruang Karantina Darurat Covid-19 di Kantor Unit Pelayanan Angkutan Sekolah (UPAS) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rabu (7/7). Unit Pengelola Angkutan Sekolah (Upas) Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan ruang karantina | Prayogi/Republika.
Petugas melakukan dekontaminasi di Ruang Karantina Darurat Covid-19 di Kantor Unit Pelayanan Angkutan Sekolah (UPAS) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rabu (7/7). Unit Pengelola Angkutan Sekolah (Upas) Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan ruang karantina | Prayogi/Republika.
Petugas melakukan dekontaminasi di Ruang Karantina Darurat Covid-19 di Kantor Unit Pelayanan Angkutan Sekolah (UPAS) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rabu (7/7). Unit Pengelola Angkutan Sekolah (Upas) Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan ruang karantina | Prayogi/Republika.

Peristiwa

Ruang Karantina Darurat

Bisa digunakan warga sekitar sambil menunggu rujukan ke rumah sakit

Ruang Karantina Darurat Covid-19 di Kantor UPAS Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rabu (7/7/2021). Unit Pengelola Angkutan Sekolah (Upas) Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan ruang karantina darurat bagi pasien OTG COVID-19. Ruangan ini selain dimanfaatkan untuk pegawai yang terpapar juga bisa digunakan warga sekitar sambil menunggu rujukan ke rumah sakit. Foto: Prayogi/Republika. ';