Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kiri) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/6/2021). | ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Nasional

Penyidik Kasus Bansos: Mereka Ingin Hentikan Penyidikan

Mantan mensos Juliari Batubara dan tersangka lainnya sedang menjalani dakwaan di Tipikor.

JAKARTA – Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19, Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Yoga, menyerahkan nota pembelaan (pleidoi) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Sabtu (26/6).

Keduanya dilaporkan ke Dewas oleh saksi kasus suap tersebut, Agustri Yogasmara atau Yogas. Keterlibatan Yogas dalam kasus yang melibatkan mantan menteri sosial Juliari Peter Batubara sudah beberapa kali muncul dalam persidangan, namun statusnya masih sebagai saksi.

Dalam pleidoi itu, para penyidik yang kini telah dinonaktifkan menyatakan, proses pelaporan dugaan pelanggaran etik ini tak lepas dari upaya pihak tertentu untuk menghentikan proses penyidikan perkara bansos. Dua penyidik itu memandang proses penyidikan perkara pengadaan bansos Covid-19 tak akan terbongkar sampai akarnya.

"Apalagi, pihak yang melaporkan dua penyidik adalah Agustri Yogaswara yang diduga terlibat dalam perkara yang tengah mereka tangani. Majelis hakim etik, tidak bisa begitu saja melepaskan peran Agustri Yogaswara dalam perkara ini," kata Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap, dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/6).

Yudi mengungkapkan, dalam pleidoinya, dua penyidik KPK juga menekankan, berdasarkan alat bukti, saksi-saksi, serta keterangan ahli selama proses persidanga, makin menegaskan tidak adanya perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan kedua penyidik. Semua yang dilakukan mereka, baik dalam proses geledah atau pemeriksaan, masih sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, tindakan penyidik adalah bagian dari strategi untuk dapat mengungkap kejahatan. Ditambah lagi dengan adanya dukungan kesaksian baik dari struktural maupun mitra penyidikan. "Para penyidik tak pernah menyentuh, menganiaya, maupun melakukan perbuatan sewenang-wenang terhadap saksi," tegas Yudi.

Para penyidik pun, lanjut Yudi, meminta majelis sidang etik melihat seluruh rangkaian interogasi dan penyidikan secara utuh. Para penyidik meyakini proses penyidikan bansos Covid-19 didasarkan kepada bukti yang sangat kuat, mengingat perkara ini adalah buah dari operasi tangkap tangan (OTT). Bahkan, jerih payah para penyidik membongkar perkara ini justru akan sangat mengharumkan nama baik KPK di mata publik.

"Untuk itu, kami menyakini bahwa hakim majelis etik Dewas KPK akan mengambil keputusan yang arif dan bijaksana. Hal ini untuk menghindari berbagai upaya memperlemah terhadap penyidikan yang dilakukan KPK, khususnya pada kasus strategis dan terkait dengan hajat hidup rakyat yang sedang mengalami musibah pandemi," ujar Yudi.

photo
Anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus (tengah) duduk menunggu dimulainya sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/6/2021). - (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Peran Yogas

Saat ini, mantan mensos Juliari Batubara dan sejumlah tersangka lainnya sedang menjalani dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam berbagai sidang tersebut, nama Yogas kerap muncul sebagai operator anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus.

Terakhir, diungkapkan Ihsan ketika bersaksi untuk Juliari pada Senin (21/6). Ihsan mengaku mengarahkan Yogas untuk bertemu dengan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) M Syafii Nasution. "Beliau tanya 'ada tidak program untuk didistribusikan?' Saya bilang ada, coba saja pergi ke Pak Syafii," kata Ihsan.

Dalam BAP Syafii, Ihsan disebut mendapat proyek penanganan Covid-19 senilai Rp 54,43 miliar. Secara teknis, paket-paket pekerjaan milik Ihsan dikerjakan oleh staf atau operator yang ditempatkannya di Kemensos, yaitu Yogas dan Iman Ikram. Nama terakhir adalah adik kandung Ihsan. n ed: ilham tirta

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat