Petugas dengan APD lengkap berjaga di ruang UKS saat pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) di SMAN 8 Jalan Solontongan, Kota Bandung, Selasa (15/6/2021). Jangan sampai madrasah menjadi klaster Covid-19. | Edi Yusuf/Republika

Khazanah

Tak Ada PTM Madrasah di Zona Merah

Jangan sampai madrasah menjadi klaster Covid-19.

JAKARTA — Pemerintah membuka opsi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas pada tahun ajaran 2021/2022. Namun, PTM secara terbatas ini tidak diizinkan dilaksanakan madrasah yang berada di zona merah.

Hal itu tertuang dalam surat edaran terkait PTM terbatas yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pada 21 Juni 2021.

"Kantor Kemenag kabupaten/kota tidak boleh memberikan izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas di zona merah," kata Direktur KSKK Madrasah, M Ishom Yusqi, saat dihubungi Republika, Rabu (23/6).

Dia menekankan, pelaksanaan PTM secara terbatas harus tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan warga madrasah. Selain itu, PTM secara terbatas juga harus memperhatikan penetapan zona oleh satuan tugas (satgas) percepatan penanganan Covid-19 kabupaten/kota.

Lebih lanjut, dia mengatakan, madrasah yang berada di selain zona merah boleh menggelar PTM terbatas dengan beberapa ketentuan. Salah satunya, mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

"Kedua, harus ada ketentuan dari pemerintah daerah setempat yang membolehkan pelaksanaan PTM. Terakhir, ada izin tertulis dari Kantor Wilayah Kemenag provinsi dan/atau Kankemenag kabupaten/kota sesuai kewenangan dan berdasar rekomendasi Satgas Covid-19," kata Ishom.

Jika semua syarat dan ketentuan itu terpenuhi, madrasah yang menyelenggarakan PTM terbatas wajib menyediakan layanan pembelajaran sesuai dengan situasi dan ketentuan. Hal ini penting untuk memastikan terpenuhinya hak belajar peserta didik.

Madrasah yang menggelar PTM secara terbatas juga harus mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 serta mengikuti panduan yang telah diterbitkan.

Dalam keterangan pers sebelumnya, Ishom menyebut, PTM terbatas rencananya dilakukan setelah pemerintah menyelesaikan vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan. "Targetnya, vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan selesai sebelum tahun ajaran baru dimulai," katanya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mendukung kebijakan Kemenag yang tidak mengizinkan PTM terbatas madrasah di zona merah. "Saya kira kebijakan ini harus didukung semata-mata untuk menjaga kesehatan dan keselamatan para siswa madrasah, guru, dan tenaga kependidikan di lingkungan madrasah," ujar dia.

Saat ini, kasus Covid-19 di Tanah Air melonjak tajam, bahkan mencapai rekor tertinggi selama pandemi. Pada saat yang sama, beredar pula Covid-19 varian Delta yang sangat mudah menular. Karena itu, proses pembelajaran dengan tatap muka sebaiknya dihindari, terutama di zona merah.

 
Bagi kami, apa pun kondisinya, pendidikan tidak boleh berhenti.
AFRIZAL SINARO, Ketua Dewan Pembina AYPI
 

“Kita harus menjaga agar dunia pendidikan kita jangan sampai menjadi klaster penyebaran Covid-19. Kesehatan harus diletakkan sebagai prioritas,” ujar Ace.

Sementara, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Yayasan Pendidikan Islam (AYPI) HE Afrizal Sinaro berpandangan, Kemenag perlu mempersiapkan panduan protokol kesehatan (prokes) yang jelas untuk PTM. Menurut dia, panduan prokes itu penting sebagai pegangan bagi madrasah, guru, dan orang tua wali murid.

Madrasah, Afrizal melanjutkan, sebaiknya juga diberikan kewenangan untuk memutuskan apakah akan menggelar PTM atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Menurut dia, kondisi wabah Covid-19 tidak sama di setiap daerah. "Bagi kami, apa pun kondisinya, pendidikan tidak boleh berhenti,” katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat