Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) membentangkan tangan untuk jaga jarak sebelum mengikuti halal bihalal yang diselenggarakan Pemkab Bogor, di Kantor Bupati Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (17/5/2021). Pemerintah meniadakan cuti bag | YULIUS SATRIA WIJAYA/ANTARA FOTO

Nasional

Cuti ASN Ditiadakan

Pemerintah meniadakan cuti bagi ASN pada hari yang berdekatan dengan hari libur nasional.

JAKARTA—Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah meniadakan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) pada hari yang berdekatan dengan hari libur nasional. Tjahjo menegaskan, peniadaan cuti ASN untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Pengertian ditiadakan, jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur. Hari besar keagamaan Selasa libur, terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Nah, ini dilarang, hari cuti hari lain saja," kata Tjahjo dalam keterangan persnya secara virtual, Jumat (18/6).

Tjahjo mengatakan, meski cuti merupakan hak pegawai, tetapi dalam konteks pandemi Covid-19, cuti sementara ditiadakan. Hal ini untuk mencegah mobilitas masyarakat yang meningkat selama adanya libur nasional, termasuk ASN.

"ASN itu sesuai ketentutan itu mempunyai hak cuti per orang. Tetapi kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemi Covid ini bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan," kata Tjahjo.

Mantan menteri dalam negeri tersebut mengatakan, cuti bersama juga ditiadakan. Saat ini pemerintah berkonsentrasi untuk memulihkan sektor kesehatan, yakni mencegah penyebaran Covid-19.

"Semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat sebagaimana arahan Pak Presiden. Arahan Pak Menko semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi Covid-19 yang ada," tegasnya.

Pada Jumat (18/6), pemerintah resmi mengumumkan keputusan menggeser dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama tahun 2021. Perubahan ini berkenaan dengan melonjaknya penularan kasus Covid-19 di Tanah Air.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan ini diambil melalui rapat bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Sesuai arahan Bapak Presiden untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan berkaitan merebaknya penularan dan penyebaran wabah Covid-19 yang belum tuntas, maka Bapak Presiden memberi arahan adanya peninjauan ulang terkait masalah libur dan cuti bersama yang selama ini sudah tercantum di dalam SKB MenPAN Menaker dan Menag," kata Muhadjir, Jumat (18/6).

Muhadjir mengungkapkan, dua hari libur nasional yang digeser dan satu cuti bersama yang ditiadakan, yakni libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021.

Sedangkan, untuk libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021. "Untuk libur cuti bersama hari Natal 2021 pada 24 Desember ditiadakan," kata Muhajir.

Libur Digeser:

-Selasa 10 Agustus menjadi Rabu 11 Agustus 2021

-Selasa 19 Oktober menjadi Rabu 20 Oktober 2021

Cuti Bersama Ditiadakan:

-24 Desember 2021

Sumber: Kementerian PANRB

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat