Anggota wadah pegawai KPK bersama Koalisi Masyarakat sipil antikorupsi melakukan aksi memprotes disahkannya RUU KPK pada 2019 lalu. Sejumlah poin dalam regulasi tersebut, termasuk peralihan pegawai sebagai ASN dianggap melemahkan KPK. | Republika/Prayogi

Nasional

Tes PNS KPK Dikritik

Kementerian PAN-RB mengeklaim tak dilibatkan dalam tes alih pegawai KPK menjadi ASN.

JAKARTA—Pelaksanaan tes wawasan kebangsaan dalam rangka peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat kritikan. Sejumlah pihak meminta KPK terbuka dengan hasil tes yang diduga menyebabkan sejumlah pegawai lembaga antirasuah itu tak lolos.

KPK sendiri mengeklaim hasil assesmen TWK pegawai KPK masih tersegel. Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya H Harefa menyebut pihaknya sudah menerima hasil tes TWK yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 27 April lalu. Harefa mengatakan, KPK akan segera mengumumkan dalam waktu dekat hasil tes yang dimaksud sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK.

Dia menjelaskan, hasil tes TWK itu merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti asesmen tes. Hal itu adalah syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

 "Secara kelembagaan KPK bakal tunduk kepada peraturan bahwa pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN yang merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Diduga, sekitar 75 pegawai KPK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan tak lolos tes wawasan kebangsaan. Mereka terancam gagal alih status menjadi ASN. Selain Novel, nama lain yang disebut tidak lolos tes ASN, yakni Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap serta sejumlah Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyelidik dan penyidik dari unsur internal lainnya.

Novel menilai ada upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK. Namun, Novel mengaku tak menyangka saat ini upaya tersebut justru dilakukan pimpinan KPK melalui tes ASN. "Bila informasi tersebut benar, tentu saya terkejut. Karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri," ujar Novel, Selasa (4/5).

Indonesia Corruption Watch (ICW) beranggapan ketidaklulusan sejumlah pegawai dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah dirancang sejak awal. Hal ini diduga sebagai episode akhir dalam upaya untuk menghabisi KPK.

photo
Anggota Wadah Pegawai KPK dan Koalasi Masyarakat Anti Korupsi melakukan aksi di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/9/2019). Wadah Pegawai KPK dan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi melakukan malam renungan bertajuk Pemakaman KPK untuk menyikapi pelemahan KPK seusai DPR mengesahkan revisi UU KPK. - (ANTARA FOTO)

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, ini juga buah atas kebijakan buruk komisioner KPK karena mengesahkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 yang memasukkan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan.

Menurut Kurnia, ini sekaligus melengkapi wajah suram KPK di bawah komando Ketua KPK Firli Bahuri. "Mulai dari ketidakmauan memboyong Harun Masiku ke proses hukum, menghilangkan nama-nama politisi dalam dakwaan korupsi bansos, melindungi saksi perkara suap benih lobster, membocorkan informasi penggeledahan, sampai pada akhirnya melucuti satu per satu penggawa KPK,” kata dia.

Adapun Firli menjelaskan, hasil Tes Wawasan Kebangsaan KPK terima pada 27 April 2021 dari BKN. Namun, KPK tidak bisa langsung mengumumkan dengan segera hasil tes dengan berbagai pertimbangan.

Pertama, pembukaan hasil tes perlu dihadiri oleh pimpinan lengkap serta seluruh pejabat struktural KPK. Kedua, KPK mengumumkan hasil setelah Sekjen melaporkan hasilnya ke pimpinan karena ada proses yang harus ditindaklanjuti pasca menerima hasil, walaupun  itu teknis kepegawaian di bawah tanggung jawab Sekjen KPK.

"Jadi sampai sekarang hasil Tes Wawasan Kebangsaan belum dibuka dan masih disegel di lemari besi," kata Firli.

Ketiga, penundaan pengumuman menjadi penting karena adanya gugatan judicial review atas UU No 19 tahun 2019 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi yang sedang berproses di MK dan baru pada Selasa (4/5) dibacakan keputusannya. "Tentu KPK harus menunggu putusan MK. Apapun isi putusan MK terkait gugatan UU 19 Tahun 2019 pasti ada konsekuensi kepada KPK.

Keempat, kata Firli melanjutkan, pimpinan KPK adalah kolektif kolegial. "Maknanya semua keputusan diambil secara bulat dan tanggung jawab bersama. Keputusan KPK tidak diambil dengan keputusan individu pimpinan apalagi ada pemaksaan kehendak.

Kelima, papar Firli, KPK sangat hati-hati dalam pengambilan keputusan karena mesti taat dan tunduk pada segala peraturan perundang-undangan serta melaksanakan selurus lurusnya. "Keenam, KPK dalam melaksanakan tugas didasarkan atas perintah hukum dan peraturan perUndang-undangan lainnya," kata Firli.

Kewenangan KPK

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengaku lembaganya tak dilibatkan dalam TWK pegawai KPK. "Terkait test wawasan kebangsaan KPK, Kementerian PANRB tidak ikut serta," kata Tjahjo kepada Republika, Selasa (4/5).

Tjahjo menekankan penyelenggaraan TWK murni merupakan kewenangan unsur pimpinan KPK. Bahkan tim wawancaranya juga bukan berasal dari unsur Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Itu kewenangan pimpinan KPK dan tim wawancara tidak ada dari PANRB dan BKN," ujar Tjahjo.

Pelaksana tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono mengaku pihaknya hanya menyediakan tempat pelaksanaan TWK pegawai KPK. Namun, pelaksanaan tes dilakukan dengan kerja sama berbagai instansi terkait. “Ya tempat tes di BKN, tapi BKN bekerja sama dengan beberapa instansi (BIN, BNPT, BAIS, DinPsiAD) dalam asesmen tersebut,” ujar Paryono.

 
photo
Penampakan pegawai KPK sebelum melakukan rapid test Covid-19 di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. (ilustrasi) - (Republika/Thoudy Badai)

Dalam asesmen alih pegawai KPK menjadi ASN, para pegawai akan menjalani tes integritas bangsa yang dilakukan untuk menilai konsistensi dari segi nilai, norma dan etika organisasi. mereka juga akan menjalani tes netralitas untuk menilai ketidakberpihakan pegawai pada segala bentuk pengaruh manapun dan pihak manapun. Selain itu, ada juga tes anti radikalisme untuk menilai kesetiaan pegawai terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah. 

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi BKN Paryono menyebut BKN hanya sebagai penyedia tes asesmen pegawai KPK. Menurutnya, dalam asesmen tersebut, BKN bekerja sama dengan beberapa instansi seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Dinas Psikologi Angkatan Darat.

"Ya tempat tes di BKN, tapi BKN bekerja sama dengan beberapa instansi, ada BIN, BNPT, BAIS, DinPsiAD dalam asesmen tersebut," kata Paryono saat dikonfirmasi, Selasa (4/5).

Karena itu, BKN juga, bukan satu satunya lembaga penentu hasil asesmen, melainkan bersama lembaga lain. "Yang menentukan ya semua, tidak BKN saja," katanya.

Di pihak lain, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta agar BKN dan Kemenpan RB sebagai penyelenggara tes menjelaskan kepada publik mengenai seluruh proses, tahapan dan sistem penilaian yang diterapkan. "Berkembangnya kecurigaan publik terhadap proses alih status pegawai KPK menjadi ASN ini menurut hemat saya karena kurangnya transparansi kepada publik atas keseluruhan proses yang dilakukan," kata Arsul saat dikonfirmasi, Selasa (4/5).

Politikus PPP itu menilai bahwa persoalan seperti hak alih status pegawai adalah hal yang selalu menarik perhatian publik. Tidak adanya transparansi proses tersebut menurutnya hanya akan memberi ruang untuk berkembangnya prasangka-prasangka negatif atau suudzon.  "Terhadap bukan saja KPK tapi juga pemerintahan Presiden Jokowi," ungkapnya.

Dasar Alih Pegawai KPK:

- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara

- UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Pusat data Republika

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat