Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Tebak Skor atau Pemenang

Ada beberapa ketentuan fikih dan ada terkait tebak skor ini.

Oleh USTAZ DR ONI SAHRONI

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI

 

Tebak skor berarti melakukan tebak skor atau pemenang dalam suatu pertandingan. Jika tebakannya sesuai, maka ia mendapatkan hadiah, baik hadiah tersebut bersumber dari pihak sponsor dan penyelenggara atau bersumber dari kontribusi peserta.

Contohnya, sebuah kepanitiaan menyelenggarakan tebak skor atas pertandingan sepak bola dan menyediakan hadiah bagi mereka yang tepat memberikan tebakan dengan total hadiah Rp 5 juta untuk lima pemenang pertama.

Contoh teknis, registrasi akun, input prediksi skor dan data diri di form dan isi jawaban tebak skor untuk lima pertandingan sekaligus atau sejumlah pertandingan tersisa di dalam form. Hadiahnya uang tunai sebesar Rp 5 juta yang akan dibagi untuk lima orang pemenang (satu pemenang per pertandingan). Prediksi tebak skor akan ditutup 15 menit sebelum pertandingan dimulai.

Di antara ketentuan fikih dan adab terkait dengan tebak skor ini adalah sebagai berikut. Pertama, konten event pertandingan dan perlombaan itu tidak bertentangan dengan prinsip syariah dengan memperhatikan adab-adab Islami seperti tidak bermain curang dan sejenisnya.

Kedua, tidak termasuk kategori judi, yaitu (a) apabila hadiah bersumber dari pihak ketiga (bukan bersumber dari peserta). Maksudnya, tidak ada kontribusi peserta sebagai sumber hadiah karena jika bersumber dari kontribusi peserta, maka termasuk judi.

Sebuah permainan bisa dikategorikan maisir (judi) jika termasuk; (b) mengadu nasib (setiap taruhan di mana menang atau kalah ditentukan oleh sesuatu yang tidak diketahui).

Ketiga, terhindar dari zero sum game, yakni kondisi yang menempatkan salah satu atau beberapa pemain harus menanggung beban pemain lain atau setiap permainan yang menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak lain akibat permainan tersebut.

Kriteria ini dijelaskan oleh beberapa ahli seperti Rafiq al-Mishri saat menjelaskan makna maisir dalam firman Allah SWT berikut: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi adalah termasuk perbuatan setan.” (QS al-Maidah: 90).

Keempat, tebak skor tidak melalaikan akan aktivitas yang lebih bermanfaat atau tidak termasuk kategori 'abats. Hal ini di dasarkan pada kesimpulan mayoritas ulama yang mengharamkan permainan lain seperti dadu, di antaranya hadis Rasulullah SAW: “Barang siapa yang bermain dadu, maka telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR Imam Ahmad / Musnad 4/394).

Mayoritas ulama berkesimpulan bahwa walaupun tidak menggunakan uang, bermain dadu tetap tidak diperbolehkan, bukan karena unsur judi tetapi karena unsur melalaikan.

Sebagimana hadis dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” (HR Tirmidzi).

Walaupun faktor melalaikan ini relatif, tetapi masing-masing bisa mengukurnya. Jika pada umumnya melalaikan, maka tidak diperbolehkan karena unsur melalaikan tersebut.

Jika ketentuan fikih dan adab tersebut tidak bisa diaplikasikan, maka meninggalkannya menjadi pilihan sesuai dengan kaidah saddzariah (menutup sarana yang menyebabkan pada dosa dan hal yang merugikan).

Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat