Sejumlah penumpang menunggu waktu keberangkatan bus di Terminal Kalideres, Jakarta, Jumat (9/4). | Republika/Putra M. Akbar

Tajuk

Masifkan Sosialisasi Larangan Mudik

Pemerintah perlu menggandeng tokoh masyarakat untuk menunda mudik Lebaran 2021.

Kebijakan peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H resmi memiliki payung hukum. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan. Larangan mudik tersebu berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Kebijakan ini perlu segera disosialisasikan secara masif kepada masyarakat. Informasi peniadaan mudik termasuk sanksi bagi pelanggarnya harus mulai disebarkan lewat berbagai media, mulai dari media massa cetak, elektronik, serta media siber. Aneka jenis media sosial pun harus dimanfaatkan untuk menjelaskan larangan untuk mudik pada tahun ini.

Sosialisasi ini penting dilakukan karena masih banyak masyarakat yang bingung dan bertanya-tanya. Selain melalui saluran media, pemerintah juga perlu memanfaatkan aparaturnya mulai dari tingkat RT hingga kelurahan/desa untuk menjelaskan larangan ini, terutama, di wilayah perkotaan. Kejelasan adalah kekuatan di tengah banjir informasi di tengah-tengah masyarakat.

Selain itu, Pemerintah perlu menggandeng para tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk menyeru kepada umat untuk menunda mudik Lebaran 2021. Yang patut diperhatikan, konten atau materi sosialisasi larangan mudik ini perlu diseragamkan. Sekali lagi, jangan sampai ada sosialisasi yang kontradiktif terkait larangan mudik ini. Ini penting agar masyarakat tak bingung.

Upaya Pemerintah melalui berbagai kementerian dan lembaga yang telah mempersiapkan kebijakaan peniadaan mudik sejak awal ini tentu patut diapresiasi. Berbagai celah dan kelemahan yang masih terjadi pada tahun lalu tentu harus diperbaiki. Kakorlantas Polri telah menyiapkan 333 titik penyekatan jalur untuk untuk mendukung kebijakan larangan Mudik Lebaran 2021 di 34 provinsi, terutama Lampung-Bali.

 
Pemerintah perlu menggandeng para tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk menyeru kepada umat untuk menunda mudik Lebaran 2021. 
 
 

Penyekatan ini perlu dilakukan 24 jam. Para pemudik biasanya menggunakan celah pada saat jam berbuka puasa dan dini hari untuk menerobos penyekatan. Celah ini perlu ditutupi sehingga orang-orang tak lagi nekat mudik. 

Tahun lalu banyak pemudik asal Sumatra, misalnya, lolos menyeberang ke Jawa dan baru tersekat di Jawa Tengah dan mereka dipaksa kembali. Hal seperti ini tak boleh terulang. Petugas harus memastikan tak boleh ada pemudik yang lolos di titik penyekatan. Sehingga, tak ada lagi pemudik yang sudah mau sampai ke kampung halamannya dipaksa memutar balik ke daerah asal.

Pemerintah juga perlu menyosialisasikan secara transparan terkait kebijakan pengecualian pada larangan mudik ini. Siapa saja yang masih diizinkan untuk bergerak ke luar provinsi pada 6-17 Mei 2021 harus dijelaskan kepada publik. Selain itu, pengawasan pada kebijakan pengecualian juga harus diperketat. Jangan sampai, pengecualian ini dimanfaatkan pihak-pihak tertentu.

 
Pelarangan mudik tentu berdampak bagi para pengemudi bus dan angkutan umum. Pemerintah tak boleh lepas tanggung jawab terhadap nasib mereka.
 
 

Dan tentu yang paling penting lagi, para pejabat baik di tingkat pusat maupun daerah harus memberi teladan kepada masyarakat. Para pejabat tak boleh menggunakan posisinya untuk melanggar aturan yang telah ditetapkan terkait mudik. Tunjukan kepada masyarakat bahwa kerelaan untuk menunda mudik adalah ikhtiar untuk mencegah penularan Covid-19.

Pelarangan mudik tentu berdampak bagi para pengemudi bus dan angkutan umum. Pemerintah tak boleh lepas tanggung jawab terhadap nasib mereka. Karena itu, perlu ada kompensasi bagi mereka yang terdampak larangan mudik ini. Sekali lagi, dibutuhkan kesadaran bersama untuk menunda mudik tahun ini. Kita tak ingin lonjakan kasus postif Covid-19 kembali terjadi seperti pada mudik Lebaran 2020. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat