Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Zakat untuk Kerabat Sendiri

Jika menelaah literatur fikih zakat akan ditemukan ragam pendapat ahli fikih.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu'alaikum wr wb. Ustaz, saya memiliki sepupu dan keponakan yang membutuhkan bantuan pendidikan dan kesehariannya. Bolehkah zakat yang saya keluarkan itu disalurkan untuk mereka? Jika diperbolehkan apakah seluruh dana zakat saya disalurkan untuk mereka atau saya salurkan juga melalui lembaga zakat? Berapa proporsinya? Mohon penjelasan ustaz! -- Tina, Tasikmalaya

Waalaikumussalam wr wb.

Jika menelaah literatur fikih zakat akan ditemukan ragam pendapat ahli fikih sesuai dengan sumber perbedaannya (baik sumber perbedaannya adalah wajib nafkah atau tidak, atau mereka tinggal bersama donatur atau tidak, atau kebijakan otoritas setempat). Tetapi, menurut saya, untuk memudahkan peta perbedaan pendapat tersebut, berikut ini disebutkan beberapa pendapat tersebut untuk selanjutnya disebutkan pendapat terpilih. Pendapat-pendapat tersebut sebagai berikut.

Tidak boleh menyalurkan zakat mal kepada kerabat karena mereka adalah wajib nafkah. Hal ini ditegaskan Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi'i. Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat, nafkah itu diwajibkan untuk mereka para ahli waris. Sedangkan menurut Imam Syafi'i, nafkah itu hanya wajib kepada ayah, kakek, dan di atasnya (ushul) kemudian anak, cucu, dan di bawahnya (furu'). Berbeda dengan Imam Malik yang berpendapat bahwa wajib nafkah adalah ayah kandungnya. Jadi, kesimpulannya menurut Imam Malik, zakat hanya boleh disalurkan kepada kerabat selain orang tua dan anak. (al-Mudawwanah Kubra 1/156 dan al-Mughni 2/647).

Tetapi, menurut Abu Hanifah dan Imam Yahya sertasalah satu riwayat dari Ahmad, walaupun kerabat itu wajib nafkah tetapi zakat boleh disalurkan kepada mereka. Ad-Dhahak berkata, "Apabila kamu memiliki kerabat tetapi kondisinya fakir maka mereka lebih berhak atas zakatmu dari pada yang lain".

Dari perbedaan pendapat di antara para ahli fikih, Yusuf al-Qardhawi memilih pendapat mayoritas ulama atau pendapat yang kedua yang memperbolehkan zakat disalurkan untuk kerabatnya.

Pendapat ini juga menjadi pendapat mayoritas ahli fikih dari sejak masa sahabat, tabi'in dan generasi setelahnya. Mereka berkesimpulan, zakat boleh disalurkan untuk kerabat kecuali kedua orang tua atau anak. Pendapat ini juga yang dipilih oleh salah seorang ulama salaf dan ahli di bidang fikih keuangan, yaitu Abu Ubaid (penulis kitab al-Amwal).

Di antara alasannya adalah sebagai berikut. Pertama,  beberapa nash yang menjelaskan tentang objek atau pihak penerima zakat itu bersifat umum tanpa memilah apakah mereka kerabat donatur atau bukan. Di antaranya hadits, “...yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir mereka". (HR Bukhari)

Hadits tersebut bersifat umum tanpa memilah kerabat atau bukan kerabat dan tidak ada nash lain yang membatasi keumuman tersebut kecuali istri, orang tua, dan anak yang dikecualikan dari keumuman tersebut. Ibnu Munzir, Abu Ubaid, dan penulis kitab al-Bahr menegaskan, istri, orang tua, dan anak itu dikecualikan dari keumuman tersebut. Seseorang atau donatur (muzakki) tidak boleh menyalurkan zakatnya kepada istri, anak, dan orang tua. Walhasil, ayat dan hadis tersebut menjadi dalil bahwa zakat boleh disalurkan untuk kerabat (selain istri, anak, dan orang tua) dan bukan kerabat.

Kedua, terdapat beberapa tuntunan yang menjelaskan keutamaan dan anjuran bersedekah dan membantu kebutuhan kerabat. Di antaranya hadis Rasulullah SAW,  “Shadaqah pada orang miskin mendapatkan (pahala) shadaqah, shadaqah kepada saudara mendapatkan dua pahala, yakni (pahala) shadaqah dan (pahala) menyambung tali persaudaraan,” (HR Ahmad, An-Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Hibban)

Walaupun menurut pendapat yang terpilih tersebut, zakat boleh disalurkan kepada kerabat, tetapi tetap mempertimbangkan aspek prioritas dan proporsional. Maksudnya, kerabat yang dipilih sebagai penerima zakat adalah mereka yang membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan mendasarnya. Jika ada surplus, maka disalurkan melalui lembaga zakat agar jumlah donasi yang terbatas tadi tetap bisa disalurkan untuk pihak lain yang sangat membutuhkan bantuan segera. Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat