Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kanan) bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai penandatanganan kerjasama antara BUMN bersama KPK di gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (2/3 | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Kementerian BUMN- KPK Kerja Sama Pemberantasan Korupsi

Erick berharap bisa memonitor pengaduan yang diterima BUMN dan KPK.

JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menandatangani perjanjian kerja sama terkait pencegahan korupsi. Kerja sama mencakup penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui Whistleblowing System (WBS) terintegrasi.

Menteri BUMN, Erick Thohir menjelaskan, kerja sama ini merupakan bagian dari transformasi yang dilakukan BUMN. "Hal ini kita lakukan karena merupakan bagian dari transformasi yang kita sepakati bersama, apalagi hari ini didukung oleh pihak KPK," ujar Erick dalam acara penandatanganan kerja sama di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/3).

Kerja sama ini turut melibatkan 27 perusahaan milik negara. Jajaran direksi 27 BUMN itu ikut menandatangani perjanjian pada Selasa (2/3). Prosesi penandatanganan ini dihadiri langsung oleh Erick Thohir dan Ketua KPK, Firli Bahuri.

 “Hari ini alhamdulillah kita bekerja sama dengan 27 (BUMN), target kami adalah seluruh BUMN yang di bawah klaster harus ikut tandatangan ini," kata dia.

Erick mengatakan, pada awal menjadi menteri sempat terkejut dengan jumlah kasus hukum yang ada di kementerian yang dia pimpin. “Jumlahnya luar biasa banyak, 159 (kasus) dan yang menjadi tersangka kurang lebih 53, waduh," kata dia.

Hal itu membuat kementerian BUMN berbenah dengan mengedepankan transparansi guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Perbaikan sistem serta memilih pimpinan yang berintegritas dilakukan demi meminimalisasi timbulnya kasus korupsi.

"Tentu sebagai pimpinan saya justru berpikir terbalik. Bagaimana Kementerian BUMN harus mengintrospeksi diri dibandingkan menyalahi yang terkena," katanya.

Ia menegaskan, kerja sama dengan KPK adalah wujud mendukungan kinerja perusahaan BUMN. Melalui kerja sama WBS terintegrasi itu, ia berharap BUMN meningkatkan sinergi, terhidar dari duplikasi, dan bisa memonitor pengaduan tindak pidana korupsi yang diterima BUMN dan KPK.

photo
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kanan) bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai penandatanganan kerjasama antara BUMN bersama KPK di gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (2/3). Kementerian BUMN bersama 27 perusahaan BUMN menandatangani perjanjian kerja dengan KPK mengenai penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN. - (Republika/Thoudy Badai)

Erick juga menekankan, tak ada istilah pandang bulu pada kasus korupsi. Karena itu, ia meminta pimpinan BUMN segera melaporkan jika ada jajarannya yang justru membebani perusahaan.

Selain kerja sama itu, Kementerian BUMN juga melakukan sejumlah perbaikan dengan menerbitkan peraturan menteri (permen). Salah satu yang akan diterbitkan pekan ini adalah permen Penyertaan Modal Negara (PMN) tentang penugasan. Permen tersebut mengatur penugasan antar perusahaan/lembaga guna menghindari tumpang tindih.

PMN itu harus ditandatangani menteri terkait yang menugaskan. Hal itu kemudian dikomunikasikan ke kementerian BUMN, yang kemudian akan duduk bersama Kementerian Keuangan untuk menyepakatinya. "Jadi tidak ada grey area (area abu-abu) yang dari dulu sudah sejak awal kita bicarakan, yang kita harapkan saat ini adalah bisnis proses bukan project base," katanya.

Erick mengungkapkan, PMN lainnya yang juga sedang diperbaiki adalah PMN restrukturisasi dan aksi korporasi. Sistem ini akan memudahkan seluruh kementerian, perusahaan BUMN, serta pemeriksa. Mereka bisa melihat strategi dari proses bisnis yang transparan dan baik. "Jadi tidak ada lagi lobi-lobi individu ke titik-titik, lalu kami kementriannya tahunnya di ujung, bahwa ini ada titik-titik yang harus dijalankan," katanya.

photo
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjawab pertanyaan wartawan usai penandatanganan kerjasama antara BUMN bersama KPK di gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (2/3). - (Republika/Thoudy Badai)

Ketua KPK Firli Bahuri mengapresiasi jajaran BUMN yang memiliki semangat dan komitmen bersama KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. KPK dan BUMN, kata dia, memiliki visi yang sama. “BUMN memiliki tugas pokok meningkatkan pendapatan negara dan KPK bertugas mencegah terjadinya kerugian negara. Apa bila terjadi kerugian negara, KPK wajib mengembalikan kerugian negara berupa aset recovery, itulah inti dari kerja sama ini," kata Firli.

Melalui kerja sama itu juga, kata dia, kedua belah pihak akan melakukan pencegahan korupsi dan membangun budaya anti korupsi. "Korupsi adalah saat bertemunya kekuasaan dan peluang serta kurangnya integritas," katanya.

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini menyambut baik kerja sama tersebut. KPK, kata dia, akan membantu PLN dalam rangka penyusunan dan/atau penguatan aturan internal serta sistem PLN dalam penanganan pengaduan.

"Kami sangat berterima kasih atas dukungan KPK kepada PLN. Termasuk dalam PKS hari ini, yaitu untuk membangun dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan, baik secara internal dan eksternal yang terintegrasi secara profesional, transparan, akuntabel," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat