Tim Pemburu Covid-19 Polrestro Jaktim melakukan rapid test antibodi kepada warga yang berada di Kawasan Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Rabu (27/1). Selain melakukan rapid test antibodi kepada warga, Tim Pemburu Covid-19 Polrestro Jaktim tersebut juga m | Prayogi/Republika.

Kabar Utama

Regulasi Karantina Terbatas Ditunggu

Pemerintah pusat berencana menerapkan karantina terbatas hingga tingkat RT/RW.

JAKARTA -- Pemerintah pusat berencana menerapkan karantina terbatas hingga tingkat RT/RW untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menyatakan masih menunggu teknis dan peraturan terperinci mengenai penerapan kebijakan tersebut.

"Terkait karantina terbatas, kita tunggu rumusan praktisnya seperti apa. Kami tidak berwacana, kami bekerja menggunakan peraturan," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan kepada Republika, Jumat (29/1).

Aturan pusat itu, kemudian dapat dijadikan acuan oleh pemerintah daerah. "Lalu kita susun pergub (peraturan gubernur) dan perda (peraturan daerah). Jadi kalau ada langkah dari pemerintah pusat, perlu diwujudkan dalam bentuk peraturan agar bisa dijadikan pedoman bagi seluruh jajaran pemerintah," jelas Anies.

Anies menjelaskan, kebijakan yang ada di DKI Jakarta merujuk pada beberapa peraturan yang berlaku. Di antaranya Pasal 59 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covis-19).

DKI sejauh ini masih menjadi pemuncak angka Covid-19 dengan 259.305 kasus, setara seperempat kasus se-Indonesia. Sementara angka kematian hingga Jumat (29/1) mencapai 4.151 orang, di bawah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Rencana karantina terbatas disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat Indonesia mencatatkan sejuta kasus Covid-19 pekan ini. Ia mengatakan, langkah tersebut adalah karantina wilayah terbatas sampai tingkat mikro di lingkup RT dan RW.

Sejauh ini belum ada regulasi terkait rencana tersebut. Namun, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, prinsip karantina terbatas adalah masyarakat secara bergotong royong membantu warga yang diketahui positif Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri. Isolasi juga bisa dilakukan secara kolektif apabila pemerintah daerah menetapkan lokasi secara khusus.

Sementara, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan karantina terbatas akan dibahas dalam rapat terbatas pekan depan. “Jadi kita akan persiapan itu bagaimana merespon tentang kebijakan arahan dari pak presiden tapi sebetulnya dengan kebijakan terdahulu kita juga sudah melaksanakan dan merespon itu," ujar Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, Jumat (29/1).

Ia melanjutkan, pihaknya memiliki pengalaman melakukan pembatasan berskala mikro di Kecamatan Cidadap dan Bandung Kulon. "Pendekatannya idealnya terhadap wilayah kecamatan yang memang dari sisi kasus cukup banyak, yang akan kembali imbau camat lurah untuk mengusulkan kebijakan tersebut karena legitimasinya harus ditetapkan oleh aturan wali kota," katanya.

Sejak Covid-19 mula-mula menyebar di Indonesia, sejumlah kebijakan sudah diterapkan pemerintah. Pada awal pandemi ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang menghentikan sepenuhnya kegiatan di kantor, sekolah, rumah ibadah dan pusat perekonomian di daerah yang mengusulkan. Pembatasan ketat itu kemudian perlahan di longgarkan melalui wacana adaptasi kebiasaan baru hingga PSBB transisi.

Memasuk 2021, seturut penularan yang terus melonjak, pemerintah meregulasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Sejauh ini, diakui pihak Satgas Penanganan Covid-19, PPKM tersebut belum menekan angka penularan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemerintah Provinsi Bali (pemprov_bali)

Bali, misalnya, masih menunjukkan konsistensi penambahan kasus aktif mingguan dalam tujuh pekan berturut-turut. Hal serupa juga terjadi di Jawa Tengah. Penambahan kasus aktif di angka 1.000-3.000 kasus pada awal Januari melonjak mencapai lebih dari 6.500 kasus aktif sepekan belakangan.

Banten juga mencatatkan kenaikan serupa dari 600-900 kasus menjadi di atas 1.000 kasus aktif belakangan. Di Yogyakarta kasus aktif mencapai 969 orang dari 565 pada pekan awal PPKM.

Dari tujuh provinsi yang menjalankan PPKM, hanya DKI Jakarta yang mengalami penurunan di pekan kedua pelaksanaan PPKM. DKI Jakarta menunjukkan adanya penurunan cukup tajam di pekan kedua PPKM setelah selama lima pekan mengalami kenaikan konsisten. Jawa Barat dan Jawa Timur sebenarnya juga mengalami penurunan kasus aktif namun fluktuatif.

Dari aspek zonasi risiko penularan Covid-19, ketujuh provinsi pelaksana PPKM masih memiliki jumlah daerah zona merah yang cukup banyak di tingkat kabupaten/kota. DKI Jakarta misalnya, 4 kota masih menyandang status zona merah.

Sementara itu, Banten masih mencatatkan 4 daerah, Jawa Barat melaporkan 6 daerah zona merah, Jawa Timur 7 daerah, Jawa Tengah 18 daerah, dan Bali 6 daerah. Hanya Yogyakarta yang tanpa zona merah dengan 3 daerah zona oranye.

Penguatan

Sementara, Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai perlu ada karantina wilayah lingkup rukun RT/RW dan ketegasan dalam upaya mendisiplinkan penerapan orotokol kesehatan. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih mengatakan, karantina wilayah terbatas mikro tingkat RT/RW ini menjadi satu model penguatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Sebab, laju penularan Covid-19 masih tinggi, makanya perlu ada penguatan," katanya saat dihubungi Republika, Jumat (29/1).

Ia menegaskan, IDI sangat mendukung wacana ini. Bahkan, ia menambahkan, IDI justru meminta model karantina wilayah skala mikro dilakukan sejak dulu. Jika memungkinkan, dia melanjutkan, karantina wilayah ini dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, tetapi prioritas di zona merah yang penularannya tinggi.

Sebab, dia melanjutkan, di daerah zona ini banyak orang tanpa gejala (OTG) dan mereka sudah masuk di rumah-rumah penduduk. "Jadi, OTG sudah masuk di kampung-kampung dan harus dilakukan seperti itu," katanya.

Oleh karena itu, dia melanjutkan, pengawasan di wilayah kecil harus dilakukan supaya terpantau dengan baik. Bisa aparat RT/TW, gang-gang kampung, ketika di pedesaan ada pos desa yqng dibantu Babinsa, Babinkamtibmas, kemudian petugas kesehatan di kampung-kampung itu, termasuk dokter dan perawat atau bidan desa yang melakukan supervisi. 

"Mereka inilah yang melakukan pengawasan atau monitoring mobilitas penduduk, warga yang keluar masuk, kemudian apakah disiplin melakukan protokol kesehatan. Itu lebih gampang dilakukan kalau lingkup kecil karena kan dikenali," katanya.

photo
Tim Gugus Tugas Penanggulangan dan Penanganan Covid-19 melakukan razia masker antar perkantoran di Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Selasa (26/1). Razia masker yang dilaksanakan secara rutin tersebut untuk meningkatkan kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) pentingnya menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19. - (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Tak hanya pengawasan, menurutnya para aparat ini bisa membantu proses testing dan pekacakan. Jadi kalau ada warga yang diamati, diawasi dicurigai terinfeksi virus ini kemudian testing dilakukan. Kemudian setelah keluar hasilnya dan terkonfirmasi positif, aparat bisa melakukan pelacakan kontak erat.

Ia menambahkan, para petugas atau aparat di RT/RW ini bisa memanfaatkan gedung kosong di sekolah atau balai RT/RW di wilayahnya yang disulap sebagai tempat karantina isolasi mandiri. Tak hanya karantina wilayah, Daeng meminta ada ketegasan pemerintah dalam pendisiplinan. Artinya, kalau ada oknum yang melanggar protokol kesehatan perlu mendapat tindakan tegas. 

"Kalau permisif, apa-apa dimaafkan dan mengharapkan kesadaran masyarakat itu tidak bisa dalam kondisi gawat darurat," ujarnya. Ia menyadari memang kesadaran masyarakat bisa diwujudkan tetapi prosesnya bervariasi, ada yang cepat sadar namun ada juga yang lama. Sebab, proses penyadaran dan mengubah perilaku memakan waktu. "Sehingga proses ini tidak bisa dilakukan sendirian, harus dibarengi dengan menegakkan aturan," katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat