Petugas Satpol PP berjaga di jalan Kolonel Egi Yoso Martadipura yang ditutup, kawasan Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (24/1). Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali lantaran m | ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Kabar Utama

PPKM Lebih Ketat Lagi

Penularan Covid-19 memang terus menunjukkan tanda-tanda mengkhawatirkan belakangan.

JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Perpanjangan PPKM berlaku mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021, setelah PPKM tahap pertama berakhir 25 Januari.

Inmendagri tersebut diteken Tito pada 22 Januari 2021. Perpanjangan PPKM ini berdasarkan hasil pemonitoran yang dilaksanakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional terhadap PPKM tahap pertama periode 11-25 Januari 2021.

"Maka, diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," demikian bunyi Inmendagri yang diterima Republika dari Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal, Ahad (24/1).

Inmendagri ini dikhususkan kepada gubernur DKI Jakarta serta gubernur dan sejumlah wali kota/bupati di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Melalui beleid itu, kepala daerah mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.

photo
Personel TNI/Polri membubarkan kerumunan warga saat razia Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (23/1) malam. Razia PPKM gabungan TNI/Polri dan Satpol PP dengan membubarkan kerumuman masyarakat dan menutup paksa warung yang buka melewati pukul 21.00 WIB tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. - (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud, antara lain, membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat, termasuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.

Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pengaturan pemberlakuan pembatasan juga diterapkan di restoran dengan makan/minum di tempat sebesar 25 persen dan layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal sampai pukul 20.00 WIB. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan ini berbeda dari PPKM tahap pertama yang berlaku sampai 19.00.

Berikutnya, meski PPKM, kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Tempat ibadah diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara. Selain itu, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Penularan Covid-19 memang terus menunjukkan tanda-tanda mengkhawatirkan belakangan. Tingkat positif atau positivity rate Covid-19 harian, misalnya, kembali pecah rekor, Ahad (24/1). Dalam 24 jam terakhir, angka positivity rate menyentuh 33,2 persen.

Angka ini menggambarkan bahwa setiap satu dari tiga orang yang dites dalam satu hari terakhir diketahui positif Covid-19. Rekor sebelumnya pecah pada Ahad (17/1) dengan 32,8 persen. Per Ahad (24/1) juga dilaporkan adanya penambahan kasus baru sebanyak 11.788 orang. Kapasitas tes juga jeblok, yakni sebanyak 35.456 orang yang diperiksa dalam 24 jam terakhir. 

Secara umum, rilis data kemarin menunjukkan bahwa penularan Covid-19 di Indonesia tak kunjung membaik. Terhitung sejak 1 Januari 2021, hanya 10 kali penambahan kasus harian dilaporkan di bawah 10 ribu orang. Begitu juga dengan tingkat positif harian, hanya tercatat dua kali di bawah 20 persen sejak 1 Januari 2021. 

Dari penambahan kasus kemarin, DKI Jakarta masih menjadi provinsi penyumbang angka terbanyak, yakni 3.512 kasus baru. Posisi kedua ditempati Jawa Barat dengan 2.328 kasus baru. Menyusul kemudian ada Jawa Tengah dengan 1.515 kasus baru, Jawa Timur dengan 901 kasus, dan Kalimantan Timur dengan 432 kasus. 

photo
Enam relawan PMI memanggul peti jenazah pasien Covid-19 untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Desa Plosokandang, Tulungagung, Jawa Timur, Ahad (24/1). - (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

Selain itu, dilaporkan ada 7.751 kasus sembuh. Total pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh selama pandemi sebanyak 798.810 orang. Sementara, jumlah kasus kematian juga dilaporkan bertambah 171 orang. Sehingga total pasien yang meninggal dunia dengan status positif Covid-19 mencapai 27.835 orang.

Perlu menjadi catatan bahwa angka kumulatif kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia per hari ini mencapai 989.262 orang. Artinya, apabila laju penambahan kasus harian tak melambat, bukan tidak mungkin jumlah kasus menyentuh 1 juta orang pada Senin (25/1) atau Selasa (26/1) lusa. 

Daerah siap

Sejumlah pemangku kepentingan di daerah tak menutupi bahwa penerapan PPKM belum cukup efektif untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Bupati Semarang H Mundjirin mengatakan, peran masyarakat di daerahnya dalam mendukung PPKM masih harus ditingkatkan lagi, baik dalam disiplin menerapkan protokol kesehatan maupun dalam mematuhi ketentuan pembatasan dalam implementasi PPKM.

Terkait ketentuan jam operasional, masih ada tempat usaha yang ditindak, di beberapa tempat masih terlihat warga yang abai soal pentingnya memakai masker guna meminimalkan risiko penyebaran. “Maka partisipasi masyarakat masih harus didorong lagi,” ujarnya, Ahad (24/1).

photo
Warga negara asing melintas di dekat mural bergambar perempuan menggunakan masker di Badung, Bali, Ahad (24/1). Jumlah kasus positif COVID-19 di Bali meningkat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). - (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga sangat merespons terkait dengan keputusan Pemerintah untuk memperpanjang masa penerapan PPKM Jawa-Bali hingga dua pekan ke depan. “Tidak hanya Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya, kita siap kok jika penerapan PPKM diperluas lagi di 35 kabupaten/ kota atau seluruh daerah yang ada di Provinsi Jawa Tengah,” katanya.

Menurut Ganjar, penting untuk mempertimbangkan perpanjangan masa PPKM tersebut agar daerah-daerah di Jawa dan Bali bisa efektif untuk menekan dan mengendalikan angka kasus baru Covid-19. Faktanya, dua pekan penerapan PPKM setelah diumumkan oleh pemerintah memang belum mampu menekan laju penyebaran kasus Covid-19.

Maka, Jawa Tengah sepakat untuk memperluas lagi tidak hanya di tiga eks karesidenan, bahkan 100 persen daerah di Jawa Tengah. Di sisi lain, gubernur juga meminta masyarakat Jawa Tengah ikut mendukung PPKM tersebut.

“Keberhasilan PPKM tersebut juga sangat bergantung pada peran serta partisipasi masyarakat dalam menjaga kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19,” ujar dia.

Karantina Akhir Pekan 

Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, mengusulkan agar pemerintah menerapkan lockdown alias karantina wilayah akhir pekan, sebagaimana yang sudah diterapkan Turki. Penerapannya, masyarakat tidak boleh keluyuran mulai Jumat malam pukul 21.00 hingga Senin pukul 05.00.

photo
Perkembangan kasus Covid-19 per 24 Januari 2021 - (covid19.go.id)

 "Itu kan orang selama dua hari tiga malam itu nggak ada penyebaran virus sebenarnya, semua orang di rumah. Bisa nggak dicarikan alternatif seperti itu, misalnya itu namanya lockdown akhir pekan," kata anggota komisi yang juga membidangi kesehatan kepada Republika, Ahad (24/1).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu meyakini usulannya tersebut mampu mengurangi penularan virus, karena tidak ada aktivitas masyarakat pada akhir pekan. Menurut dia, karantina akhir pekan tersebut perlu dicoba karena pemerintah tidak sanggup menerapkan karantina total. 

"Lockdown total itu, misalnya tiga bulan nggak boleh keluar semua. Lebih bagus lockdown akhir pekan aja," ujarnya.

Usulan tersebut ia sampaikan menanggapi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021 oleh pemerintah. "Apa sih sebetulnya alasan ini diperpanjang gitu. Targetnya untuk menekan penurunan covid, tapi dengan diperpanjang gitu dari kemarin dicoba, nggak turun juga," tuturnya.

Ia juga menganggap jika karantina dilakukan pada akhir pekan, tidak akan terlalu berdampak pada ekonomi. "Karena orang berekonomi Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, dan biasanya Sabtu Minggu libur, nah kenapa yang nggak (hari) libur itu kita manfaatkan untuk lockdown akhir pekan?" ujarnya.

photo
Petugas membawa jenazah Covid-19 di TPU Bambu Apus, Jakarta, Ahad (24/1). Pemprov DKI Jakarta membuka lahan pemakaman untuk jenazah COVID-19 di TPU Bambu Apus dengan kapasitas 700 liang lahat. - (ANTARA FOTO/Fauzan)

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyiapkan aturan untuk pelaksanaan PPKM, yang diperpanjang sampai 8 Februari 2021. Salah satu poin yang dibahas terkait perubahan jam operasional kegiatan usaha.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengaku, banyak menerima surat dari pelaku usaha terkait rencana perpanjangan PPKM agar pemkot melakukan evaluasi dan penambahan jam operasional. "Nanti kami rapatkan dulu dengan Satgas Penanganan Covid-19," kata Rudyatmo kepada wartawan, Jumat (22/1).

Hadi mengatakan, perubahan jam operasional, terutama pada usaha ritel. Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor: 067/036 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Solo, disebutkan terkait pembatasan kegiatan tempat hiburan, tempat wisata, tempat bermain/arena ketangkasan, toko modern/ritel/kelontong, pusat perbelanjaan, mal, pusat kuliner, dan gedung pertemuan waktu operasionalnya mulai pukul 10.00 - 19.00 WIB. 

Sedangkan kegiatan warung makan/restoran/kafe/rumah makan, pedagang kaki lima (PKL)/lapak jajanan dan pusat kuliner waktu operasional disesuaikan dengan jam operasional masing-masing usaha. Rudyatmo mengaku, menerima keluhan dari sejumlah pengusaha ritel agar jam operasional ditinjau ulang. Pemkot mempertimbangkan untuk menambah jam buka usaha ritel.

"Mungkin saja, jam operasionalnya jam tujuh pagi sampai pukul 19.00 WIB. Itu akan efektif, setelah itu tidak ada yang buka. Itu ritel lho ya, kalau mal kan biasa buka pukul 10.00 WIB," katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat