Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Bolehkah Bantuan Bencana Kemanusiaan dari Dana ZIS?

Penyelesaian masalah bencana kemanusiaan memenuhi kriteria tersebut.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb. Ustaz, apakah saat ada bencana kemanusiaan itu bantuan dapat didanai dari dana zakat atau dana sedekah/infak (ZIS) lainnya? Bagaimana tuntunan nash dan penjelasan ulama? Mohon penjelasan Ustaz! Jika dibolehkan berapa kadarnya? -- Yusuf, Depok

Waalaikumussalam wr wb.

Secara umum, bantuan bencana kemanusiaan, seperti kecelakaan dan sejenisnya, itu bisa diambil dari sumber dana zakat, sedekah/infak, atau dana sosial lain sesuai kadarnya. Hal itu juga diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Jika infak/sedekah menjadi salah satu sumber bantuan maka terbuka untuk disalurkan tanpa melihat perincian penyelesaian musibah ini masuk dalam kategori bagian (asnaf) dari daftar mustahik zakat. Ini karena bencana kemanusiaan menjadi kebutuhan mendesak (al-hajah al-masah) untuk diselesaikan yang memenuhi kriteria al-faqratau al-ihtiaj (membutuhkan).

Kaidah dasarnya, dana infak dan sedekah diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan bantuan, maka penyelesaian masalah bencana kemanusiaan memenuhi kriteria tersebut, bahkan termasuk dalam kategori darurat (al-hajah al-masah).

Jika sumber bantuannya adalah zakat mal maka menjadi penting untuk menentukan penyelesaian bencana ini termasuk ke dalam bagian atau kategori asnaf mustahik apa. Jika menelaah tuntunan nash dan penjelasan para ahli fikih, kebutuhan-kebutuhan yang ditimbulkan dari musibah ini termasuk dalam kategori dhuafa, ibnu sabil, atau gharimin.

Dari Qabishah bin Mukhariq al-Hilali, ia berkata, "Aku pernah menanggung utang (untuk mendamaikan dua kabilah yang saling sengketa). Lalu, aku datang kepada Rasulullah SAW, meminta bantuan beliau untuk membayarnya. Beliau menjawab, 'Tunggulah sampai orang datang mengantarkan zakat, nanti kusuruh menyerahkannya kepadamu'."

Kemudian, beliau melanjutkan sabdanya, "Hai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak boleh (tidak halal) kecuali untuk tiga golongan. (Satu) orang yang menanggung utang (gharim, untuk mendamaikan dua orang yang saling bersengketa atau seumpanya). Maka orang itu boleh meminta-minta sehingga utangnya lunas. Bila utangnya telah lunas maka tidak boleh lagi ia meminta-meminta.

(Dua) orang yang terkena bencana sehingga harta bendanya musnah. Orang itu boleh meminta-minta sampai dia memperoleh sumber kehidupan yang layak baginya. (Tiga) orang yang ditimpa kemiskinan, (disaksikan atau diketahui oleh tiga orang yang dipercayai bahwa dia memang miskin).

Orang itu boleh meminta-minta sampai dia memperoleh sumber penghidupan yang layak. Selain tiga golongan itu, tidak dibolehkan baginya untuk meminta-minta dan tidak dibolehkan pula baginya memakan hasil meminta-minta itu." (HR Muslim).

Beberapa ahli tafsir salaf menjelaskan makna gharimin dalam ayat masharif az-zakah (QS at-Taubah ayat 60) bahwa yang dimaksud adalah setiap pihak yang kehilangan asetnya karena banjir dan kebakaran sehingga membuat keluarganya dalam kondisi papa.

Seberapa besar dana yang harus disalurkan untuk penyelesaian bencana kecelakaan kemanusiaan tersebut, itu merujuk pada aturan internal lembaga zakat atau kemanusiaan dan mempertimbangkan skala prioritas dan proporsional. Setidaknya sinergi antarlembaga dan keputusan manajemen serta para ahli itu yang menentukan kadarnya.

Di antara beberapa contoh bantuan untuk penanggulangan kecelakaan kemanusiaan, penyediaan pos untuk keluarga korban yang menunggu informasi mengenai keberadaan anggota keluarga, pos untuk para petugas, logistik evakuasi, tim penyelam, armada la yanan jenazah dengan personel pembantu, ambulans dengan dokter dan perawat, perahu karet dengan awak SAR permukaan, posko air, tim penyelamat dan tim medis untuk bertugas di berbagai titik dan tim di beberapa lokasi untuk proses assessmentkeluarga korban kecelakaan.

Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat