Ilustrasi pernikahan di masa pandemi covid-19. | ARIF FIRMANSYAH/ANTARA FOTO

Jakarta

Resepsi Pernikahan di Kampung Diizinkan

Pengelola gedung diminta mengajukan proposal terkait protokol kesehatan.

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi dengan kapasitas maksimal 25 persen. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, bukan hanya di gedung dan perhotelan, izin menggelar resepsi juga dibolehkan di perkampungan.

"Sejauh itu dilakukan protokol Covid-19, itu dimungkinkan," jelas Riza di Balai Kota DKI, Senin (9/11). Riza menyampaikan, penyelenggara resepsi pernikahan harus mengajukan permohonan ke Pemprov DKI terlebih dulu.

Dia mengatakan, acara resepsi pernikahan di perkampungan sangat bisa diselenggarakan dengan memenuhi ketentuan protokol kesehatan Covid-19. Meski begitu, tetap saja warga diminta untuk melapor ke petugas berwenang agar pelaksanaan acara bisa dilakukan dengan disiplin.

"Itu (pernikahan) kan bisa dilakukan umpama di balai rakyat, kelurahan juga bisa, masjid juga bisa, di tempat-tempat pertemuan, mushola bisa. Yang penting semua ajukan proposal sesuai ketentuan," kata Riza.

Dia mengatakan, Pemprov DKI juga mempersilakan pelaku usaha yang ingin menggelar resepsi pernikahan di sebuah gedung. Namun, sebelum menggelar resepsi pernikahan, pelaku usaha harus tetap melapor dan mengajukan permohonan. "Pihak pengelola gedung diminta mengajukan proposal terkait protokol kesehatan," kata Riza.

Riza mengaku, telah menyaksikan langsung simulasi pelaksanaan resepsi pernikahan secara protokol kesehatan Covid-19, sambung dia, mulai penyediaan hand sanitizer, cuci tangan, pemeriksaan suhu pengunjung, pengisian buku tamu, duduk berjarak, makanan tidak disediakan prasmanan, hingga foto bersama, dapat diatur dengan sangat baik.

Oleh karena itu, pihaknya berharap, resepsi pernikahan bisa berlangsung, dengan tetap memenuhi protokol kesehatan. Sejauh ini, menurut dia, ada 13 pengelola gedung resepsi pernikahan yang sudah mengajukan izin operasional. Namun, mereka belum mendapatkan izin untuk menggelar resepsi pernikahan. "Mudah-mudahan itu jadi contoh yang baik dan ke depan bisa dilaksanakan resepsi pernikahan," jelasnya.

Riza melanjutkan, pengelola gedung pernikahan juga harus meneken pakta integritas dalam menegakkan protokol kesehatan. Pengelola dan penyelenggara juga wajib untuk membentuk tim pengawas. Dengan begitu, mereka wajib bertanggung jawab jika ada masalah di kemudian hari.

"Kami juga minta pengawasan dari internal dan eksternal. Dari internal artinya dari pihak penyelenggara, keluarga, dan komunitas masing-masing yang menyelenggarakan dari pengelola gedung, pihak hotel, dan sebagainya," jelas Riza.

Selain itu, Riza menegaskan, pihaknya juga tetap aktif dalam melakukan pengawasan protokol kesehatan. Tak hanya untuk resepsi pernikahan, kata dia, pengawas tetap dilakukan di semua sektor. "Jadi, gugus pusat provinsi dan semua unit kegiatan punya petugas yang memantau," ujarnya.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI, Bambang Ismadi, mengatakan, semua pengelola gedung yang ingin mengadakan resepsi pernikahan diharap segera mengajukan izin. Nantinya, tim gabungan dari Pemprov DKI bakal turun ke lokasi untuk memberikan penilaian. "Nantinya akan di-review oleh tim gabungan, untuk dinilai layak atau tidaknya," jelas Bambang.

Dia mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan terkait pelaksanaan protokol kesehatan di gedung yang menggelar acara pernikahan. Karena itu, aturan pengajuan izin menggelar resepsi pernikahan bakal secepatnya diputuskan meliputi apa saja. "Belum ada arahan pimpinan, sepertinya masih tetap sama," kata Bambang.

 

Kepatuhan naik

Tingkat kepatuhan warga Jakarta dalam menerapkan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) mengalami kenaikan selama masa PSBB transisi. Berdasarkan data Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM-UI), peningkatan tersebut terjadi sejak awal November untuk seluruh indikator. Saat ini, data FKM UI mencatat tingkat kepatuhan masyarakat memakai masker sekitar angka 70 persen, menjaga jarak 60 persen, dan kepatuhan mencuci tangan 35 persen.

Padahal, pada akhir Oktober 2020, seluruh indikator perilaku 3M sempat menurun secara signifikan. Tolok ukur memakai masker di kisaran angka 75 persen pada Senin (19/10), sekitar 70 persen pada Senin (26/10), dan 60 persen pada Senin (2/11). Pada periode yang sama, menjaga jarak berada di angka 70 persen, 65 persen, dan 55 persen. Kemudian, mencuci tangan di angka 40 persen, 30 persen, dan 30 persen.

Gubernur DKI Anies Baswedan, menyampaikan, Pemprov DKI dapat menerapkan kebijakan rem darurat jika terjadi kenaikan kasus secara signifikan yang membahayakan pelayanan sistem kesehatan. Namun, berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB transisi, persebaran Covid-19 di Ibu Kota lebih terkendali.

Meskipun demikian, Anies meminta semua masyarakat tetap waspada. "Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3M," kata Anies dalam siaran pers, kemarin.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat