Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus korupsi di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/11). | Republika/Thoudy Badai

Kabar Utama

Eks Pejabat PT DI Tersangka

Kerugian negara dari proyek fiktif PT DI sekitar Rp 315 miliar.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di lingkungan PT Dirgantara Indonesia (PT DI) periode 2007-2017. Mereka adalah Direktur Produksi PT DI 2014-2019, Arie Wibowo (AW), Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS). 

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan telah menetapkan tersangka AW," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi virtual di Jakarta, Selasa (3/11).

Ketiga tersangka diganjar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Marwata mengatakan, ketiga tersangka diduga menerima sejumlah aliran dana dari hasil pencairan pembayaran mitra yang diduga melakukan penjualan fiktif. Perbuatan para tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI sekitar Rp 202,1 miliar ditambah kurang lebih 8,6 juta dolar AS. 

photo
Tersangka kasus dugaan korupsi PT Dirgantara Indonesia Arie Wibowo (kanan) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (3/11). - (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

"Ketiga tersangka diduga menerima aliran sejumlah dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif," kata Marwata. Ia merinci, Arie Wibowo menerima sekitar Rp 9,17 miliar, Didi Laksamana Rp 10,8 miliar, dan Ferry Santosa Rp 1,95 miliar.

Para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari hingga 22 November 2020. Dalam kasus ini, tim penyidik telah memeriksa 108 orang dan menyita aset berupa uang dan properti senilai Rp 40 miliar.

Penetapan ketiga tersangka tersebut merupakan pengembangan dari penetapan mantan direktur utama PT PAL, Budiman Saleh (BUS) sebagai tersangka. Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI (2012-2017) menyandang status tersangka sejak 12 Maret 2020. Kemarin, KPK kembali memeriksa Budiman. 

Kasus ini bermula pada akhir 2007. Saat itu, Dirut PT DI periode 2007–2017, Budi Santoso, dan Rizal Rinaldi selaku asisten Direktur Utama Bidang Hubungan Pemerintah menggelar rapat bersama Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh, dan Arie Wibowo. Rapat itu mengenai kebutuhan dana PT DI untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.

Dibahas juga mengenai biaya entertainment dan uang rapat. Selanjutnya, Budi Santoso mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra atau keagenan sebagai sarana memenuhi kebutuhan dana tersebut. Disepakati, kelanjutan program kerja sama mitra dengan mekanisme penunjukan langsung. Selain itu, dalam penyusunan anggaran PT DI, pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

photo
Tersangka Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata berjalan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/11). - (Republika/Thoudy Badai)

Selanjutnya, Budi Santoso memerintahkan Irzal dan Arie menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerja sama mitra. Irzal pun menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra.

Sejak Juni 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan antara PT DI yang ditandatangani Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Namun, seluruh mitra tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama.

PT DI mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra pada 2011 atau setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama 2011 hingga 2018, jumlah pembayaran kepada enam perusahaan mitra tersebut sekitar Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS.

Setelah keenam perusahaan menerima pembayaran, terdapat permintaan sejumlah uang, baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar. Uang itu diduga diterima pejabat di PT DI di antaranya tersangka BS, IRZ, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh.

Pada Senin (2/11), Budi Santoso dan Rizal Rinaldi menjalani dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung. Jaksa KPK, Ariawan Agustiartono mengungkakan, keduanya didakwa melakukan kontrak perjanjian fiktif penjualan produk PT DI dengan sejumlah instansi dan lembaga negara seperti Basarnas, Kementerian Pertahanan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Udara, Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad), Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal), dan Sekretariat Negara. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat