Seorang perempuan membaca Alquran di Masjid Agung Baitur Makmur, Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (25/4/2020). Nifas atau darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah melahirkan bayi dihukumi sebagai darah haid. | SYIFA YULINNAS/ANTARA FOTO

Fikih Muslimah

Batas Waktu Nifas Ibu Hamil Menurut Ulama Mazhab

Nifas atau darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah melahirkan bayi dihukumi sebagai darah haid.

Nifas atau darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah melahirkan bayi dihukumi sebagai darah haid. Dalam buku Apakah Darah Keguguran Termasuk Nifas? karya Ahmad Hilmi dijelaskan, berdasarkan mayoritas (jumhur) ulama, tidak ada batas minimal berlangsungnya masa nifas.

Kapan saja sudah terlihat tanda suci (berhenti darah), maka perempuan yang bersangkutan diwajibkan mandi (bersuci) dan melaksanakan shalat.

Menurut kalangan Hanafiyah, ada beberapa pendapat mengenai batas minimal nifas ini. Imam Abu Hanifah yang merupakan ulama dari kalangan mazhab ini menjabarkan, waktu nifas sendiri minimal berlaku hingga 25 hari setelah melahirkan. Sedangkan Abu Yusuf berpendapat minimal 11 hari dan menurut Muhammad as-Syaibani bahkan minimal hanya satu jam saja.

Sedangkan menurut ulama-ulama dari mazhab Syafii, batas minimal nifas yaitu selama 40 hari. Jumlah itu dihitung sejak bayi lahir. Sedangkan di mazhab Hanbali, ulama dari kalangan ini berpendapat bahwa batas minimum nifas adalah satu hari.

Di sisi lain, ulama juga menetapkan batas waktu maksimal nifas bagi ibu yang melahirkan anaknya. Berdasarkan pandangan mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Hanabilah, dan sebagian kecil dari kalangan Maliki mengatakan bahwa batas maksimal nifas, yakni 40 hari.

Adapun dari kalangan Syafii, waktu 40 hari itu dianggap sebagai masa yang umum atau bukanlah batas maksimum nifas. Pendapat tentang lama 40 hari ini didasari oleh hadis dari Ummu Salamah.

 
Adapun dari kalangan Syafii, waktu 40 hari itu dianggap sebagai masa yang umum atau bukanlah batas maksimum nifas.
 
 

Hadisnya berbunyi: Wa maa ruwiya an Ummi Salamata annaha sa-alati an-Nabiyya SAW: Kam tajlisu al-mar'atu idza waladat? Qala: tajlisu arba'ina yauman illa an taraa at- tuhra qabla dzalika. Yang artinya: "Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ummu Salamah, beliau bertanya kepada Nabi Muhammad SAW: Berapa lama wanita menunggu ketika ia melahirkan? Nabi menjawab: wanita menunggu selama 40 hari kecuali ia menemukan dirinya sudah suci sebelum itu." Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Abu Daud.

Adapun pendapat yang masyhur dari kalangan mazhab Syafii dan Maliki adalah 60 hari untuk batas maksimum nifas. Hal ini senada dengan pendapat yang diriwayatkan oleh Imam al-Auza'i: "Wastadallu bimaa ruwiya anil-awzaa-iy annahu qala: Indana im'raatun tara an-nifasa syahraini, wa ruwiya mitsla dzalika an athaain annahu wajadahu."

Yang artinya: Mereka berargumen dengan riwayat dari Al-Auza'i. Dia berkata: "Di antara kami ada wanita yang mengalami nifas selama dua bulan Dan ada riwayat seperti itu pula dari Atha, sesungguhnya ia mendapatkan (kasus seperti ini)."

Darah keguguran nifas atau bukan?

Keguguran (saqt) merupakan kondisi keluarnya embrio secara spontan dari dalam kandungan (rahim) sebelum kandungan memasuki usia 20 pekan atau lima bulan. Bisa jadi yang keluar masih berupa gumpalan darah atau gumpalan daging atau sudah terlihat bagian-bagian tubuh janin.

Dari perbedaan bentuk itu, para ulama berbeda pendapat dalam menyimpulkan hukum darah yang keluar setelah itu. Yakni apakah darah itu dianggap darah nifas, istihadhah, atau justru darah haid?

Pertama, jika usia kehamilan kurang dari 16 pekan atau 4 bulan, janin tersebut masih berupa segumpal darah (alaqah) atau segumpal daging (mudghah) yang menempel di dinding rahim. Menurut pandangan dari mazhab Hanafi, darah keguguran ini tidak bisa dihukumi nifas.

Ulama dari kalangan Hanabilah juga berpendapat hal serupa, yakni jika seorang wanita mengeluarkan segumpal darah atau segumpal daging (keguguran dalam masa hamil yang relatif muda) maka darahnya belum dihukumi sebagai darah nifas.

Namun, ulama dari kalangan mazhab Maliki berpendapat bahwa jika wanita keguguran dan yang ke luar masih berwujud gumpalan darah dan gumpalan itu tidak meleleh jika disiram air panas, wanita yang bersangkutan darahnya masuk kategori nifas.

Adapun jika janin telah terbentuk sebagian anggota tubuhnya, para fuqaha berpendapat janin tersebut sudah berbentuk manusia sehingga darah yang keluar dihukumi nifas bagi wanita yang bersangkutan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat