Massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng menggelar aksi damai menolak UU Cipta Kerja di depan kompleks DPRD Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/10). | AJI STYAWAN/ANTARA FOTO

Kabar Utama

Draf UU Ciptaker Berubah

Pergantian dalam finalisasi UU Ciptaker meliputi redaksional naskah.

JAKARTA -- Versi baru naskah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan DPR pada Senin (5/10) lalu kembali beredar. Jumlah halaman naskah terbaru yang beredar tersebut melebihi naskah-naskah sebelunya, baik yang beredar secara resmi maupun tak resmi.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar membenarkan keberadaan draf RUU Cipta Kerja yang terdiri dari 1.035 halaman. Draf tersebut, dia menyebut, merupakan draf terkini setelah dirapikan seusai disahkan pada Senin lalu. "Iya, itu yang dibahas terakhir yang 1.035 (halaman)," ujar Indra Iskandar kepada Republika, Senin (12/10).

Naskah terkini yang beredar itu lebih tebal sekitar 130 halaman dibandingkan draf UU Ciptaker yang sempat berbedar setelah sidang paripurna sebanyak 905 halaman. Jumlah halaman dalam naskah terbaru juga lebih tebal dari naskah resmi yang diusulkan pemerintah pada Februari lalu: 1.028 halaman.

Indra mengatakan, perbedaan jumlah halaman itu terjadi karena draf terkini telah difinalisasi. Adapun finalisasi yang dirapikan di antaranya dalam hal format, tanda baca, dan teknis penulisan lainnya.

Ia mengeklaim tidak ada substansi yang diubah. "Nggak ada (perubahan substansi). Itu hanya typo dan format. Kan format dirapikan kan. Jadinya spasi-spasinya kedorong semua halamannya," ujar dia. 

photo
Sejumlah anggota DPR fraksi Partai Demokrat meninggalkan ruang sidang (walk out) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10). Sejumlah anggota DPR bersaksi tak menerima naskah UU Ciptaker dalam rapat tersebut. - (Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO)

Indra Iskandar juga tak membantah kebenaran substansi dari draf 905 halaman yang sebelumnya beredar. Draf tersebut, menurut Indra, merupakan draf yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020 lalu.

"Iya, itu (905 halaman). Kan yang paripurna basisnya itu, tapi kemudian itu kan formatnya masih format belum dirapikan. Setelah dirapikan spasinya, redaksinya, segala macam itu, yang disampaikan Pak Aziz (Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin) itu (1.035 halaman)," kata dia. 

Draf terbaru memang telah menyertakan nama Aziz Syamsuddin sebagai penekan. "Kemarin spasinya kan belum rata semua, hurufnya segala macam. Nah, sekarang sudah dirapikan," ujarnya menjelaskan. 

Indra belum bisa memastikan apakah draf 1.035 halaman ini akan segera dikirim ke Presiden Joko Widodo. Ia mengatakan, DPR memiliki tujuh hari kerja untuk mengirimkan draf ini ke Jokowi, yang baru akan jatuh pada Rabu (14/10) mendatang. "Siang ini masih mau difinalkan dulu. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin," ujarnya.

Perubahan halaman lintas draf itu bisa dilacak dari sejumlah keterangan yang diberikan pihak DPR dan pemerintah. Draf yang disahkan paripurna, misalnya, lebih tipis karena ada empat UU dikeluarkan dari draf selama dibahas DPR.

Selain itu, substansinya juga berubah. Di antaranya ada kewenangan daerah yang dikembalikan, regulasi ketenagakerjaan yang direvisi untuk mengakomodasi tuntutan buruh, klaster pendidikan yang sebagian besar dihapuskan, dan sebagainya.

Perubahan

Dalam draf terbaru, tak seperti yang disampaikan Indra Iskandar, bukan tanda baca dan typo-nya saja yang berubah. Dari perbandingan dengan draf selepas sidang paripurna, redaksional naskah juga berubah.

Di klaster Ketenagakerjaan, perubahan yang dilakukan tergolong signifikan. Di antaranya, perubahan soal waktu cuti pada Pasal 79 UU Ketenagakerjaan ditambahkan satu poin huruf, yakni "Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah."

Selain itu, upah satuan waktu yang sempat jadi keberatan serikat buruh juga masih ada dalam draf terbaru. Perubahan naskah juga cukup banyak dalam pasal-pasal mengenai PHK. Dalam perubahan Pasal 154A, ada tambahan "dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh".

Selain itu, efisiensi sebagai alasan PHK juga ditambahkan kalimat "diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian".

Alasan penutupan perusahaan sebagai alasan PHK juga ditambahkan kalimat "yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun".

Kemudian dalam tambahan aturan Pasal 154A, poin bahwa "perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh" sebagai alasan PHK dihapuskan. Dalam draf terbaru, pasal tersebut kemudian dielaborasi lebih terperinci.

Di antaranya, pemutusan hubungan kerja dengan alasan perbuatan merugikan oleh perusahaan harus diajukan oleh pekerja. Jenis tindakan yang merugikan juga dirinci seperti penganiayaan, penghinaan, ajakan melawan hukum, tak membayar upah lebih dari tiga bulan, melanggar perjanjian pada para pekerja, serta memberikan pekerjaan membahayakan jiwa dan kesehatan serta kesusilaan yang tak tercantum dalam perjanjian kerja.

Masih dalam pasal soal PHK, ada tambahan "adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/buruh dan pengusaha memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja".

Selanjutnya dalam draf terbaru juga dirinci syarat pekerja mengundurkan diri. Di antaranya permohonan selambatnya sebulan sebelum tanggal dimulai pengunduran diri, tak terikat dinas, dan menunaikan tugas sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Poin "buruh mangkir" sebagai alasan PHK juga ditambahkan kalimat "pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis". Selain itu, ada aturan baru dimasukkan bahwa PHK harus didahului surat peringatan (SP) sampai tiga kali berturut-turut.

Pada bab Jaminan Sosial, ditambahkan klausul bahwa iuran jaminan kehilangan pekerjaan akan diatur lebih lanjut dan ditanggung pemerintah. 

Sementara Pasal 65 dalam klaster Pendidikan dan Kebudayaan masih ada dalam draf yang baru. "Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini," begitu bunyi ayat 1 pasal tersebut.

Di lain pihak, konfederasi buruh menantang balik pemerintah membuktikan dan menyampaikan draf asli UU Cipta Kerja sesuai yang disahkan di Paripurna DPR 5 Oktober lalu. Sebab, sampai saat ini draf yang dikatakan ada tersebut masih simpang siur di pemerintah.

"Draf RUU-nya saja tidak jelas. Katanya sampai 905 halaman, kemudian ada yang dapat bertambah 1.025 halaman, dan terakhir 1.035 halaman. Ini berbahaya sekali. Rakyat dibodohi seolah meminta rakyat baca, di mana draf akhirnya yang fix belum ada. Bahkan, dikatakan yang kemarin disahkan seperti hanya mengesahkan kertas kosong," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Senin (12/10).

Ia menyatakan, konfederasi dan serikat buruh di Indonesia akan melakukan empat langkah lanjutan untuk terus menolak UU Cipta Kerja. Di antaranya dengan berunjuk rasa di luar pabrik, dengan tetap menjaga kondisi pandemi saat ini. Atau, dia melanjutkan, dengan cara lain, seperti melakukan aksi mogok dengan cuti secara bersamaan di rumah. "Aksi penolakan RUU Cipta Kerja ini tetap terukur dan terarah sesuai konstitusi," kata Said Iqbal.

Said Iqbal melanjutkan, opsi lain sebelum RUU ini ditandatangani Presiden Jokowi adalah meminta Presiden melakukan executive review dengan menerbitkan perppu untuk membatalkan RUU tersebut. 

Aksi lanjutan

Ribuan elemen buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di depan gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/10). Dibandingkan aksi sebelumnya, aspirasi para buruh kali ini disuarakan dengan cara-cara yang lebih damai.

photo
Polisi dan mahasiswa melaksanakan shalat bersama di lokasi unjuk rasa, di Jalan Sam Ratulangi Palu, Sulawesi Tengah, Senin (12/10). Aksi ratusan mahasiswa dari berbagai Universitas di Kota Palu tersebut menolak pengesahan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang dinilai merugikan masyarakat khususnya pekerja dan kaum buruh. - (Mohamad Hamzah/ANTARA FOTO)

Para buruh juga ditemui oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama dengan Yudi Indras Wiendarto dan Abdul Aziz, representasi dari wakil rakyat Provinsi Jawa Tengah. Di hadapan ribuan buruh, anggota Fraksi Partai Gerindra, Yudi Indras Wiendarto, mengapresiasi aksi damai yang dilakukan para buruh. Hal itu patut dicontoh oleh buruh di manapun. “Aksi tetap tertib, tidak merusak fasilitas umum dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.

Terkait dengan aspirasi yang disuarakan oleh buruh, Yudi meminta kepada para buruh melakukan aksi damai dan menunggu salinan resmi undang-undang yang telah disahkan oleh DPR. “Mari sama-sama kita tunggu (salinan) UU tersebut dengan hati damai dan tidak terpancing oleh hal-hal yang dapat merugikan perjuangan para buruh. Karena yang beredar saat ini belum ada yang resmi," ujarnya di hadapan massa aksi.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah Nanang Setyono mengaku masih kecewa dengan DPR. Sebab, Undang-Undang Cipta Kerja sudah disahkan, tapi belum ada salinan resmi.

photo
Seorang buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng memberikan bunga kepada sejumlah polisi wanita yang berjaga saat aksi damai menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law di depan kompleks DPRD Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/10). Massa membubarkan diri dengan damai usai Gubernur Jateng Ganjar Pranowo hadir untuk menanggapi tuntutan aksi unjuk rasa. - (AJI STYAWAN/ANTARA FOTO)

Karena itu, ia menjadi curiga ada apa-apa yang memang didesain merugikan buruh. “Karena itu, kami berharap kepada pemerintah daerah serta wakil rakyat Provinsi Jawa Tengah untuk membantu merealisasikan perjuangan buruh di Jawa Tengah,” katanya menegaskan.

Sementara, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan siap mendampingi para buruh menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah pusat terkait polemik UU Ciptaker. Ganjar mengaku sudah menelepon para menteri terkait perihal tuntutan para buruh di Jawa Tengah.

Kepada sejumlah menteri, Gubernur Jateng mengaku telah menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja ditolak oleh buruh. Namun, sayang, sampai sekarang semuanya belum paham isi dari undang-undang tersebut. “Teman-teman jangan khawatir, Jakarta sudah mendengar suara dari Jawa Tengah soal penolakan Undang-Undang Cipta Kerja,” kata dia.

Aksi unjuk rasa mahasiswa menolak UU Cipta Kerja di Kota Sukabumi, Jawa Barat, juga berlanjut, Senin (12/10). Namun, aksi kali ini berlangsung damai. Mahasiswa dan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi duduk bersama di jalan di depan Balai Kota Sukabumi.

Mahasiswa yang menggelar aksi berasal dari BEM sejumlah kampus di Kota/Kabupaten Sukabumi. Mereka meminta dukungan pemkot dan DPRD Kota Sukabumi agar menyuarakan aspirasi penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja kepada pemerintah pusat.

Pada momen tersebut Kapolres Sukabumi Kota memohon maaf atas aksi kericuhan dan kekerasan polisi pada aksi unjuk rasa beberapa hari lalu. "Kami Pemkot Sukabumi mengucapkan terima kasih kepada mahasiswa yang kali ini melakukan unjuk rasa dengan damai," ujar Achmad Fahmi.

Dari hasil diskusi dan dialog dengan mahasiswa pada aksi beberapa hari lalu, pemkot menyerahkan hasil analisis sementara terkait UU Cipta Kerja yang akan jadi pembahasan internal. 

photo
Polisi membuat barisan pagar betis dan memasang kawat berduri untuk menahan massa yang berupaya masuk kompleks DPRD Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Senin (12/10/2020). Aksi yang digalang aliansi mahasiswa dari lintas organisasi pergerakan di Tulungagung itu digelar dengan tujuan menolak UU Cipta Kerja (omnibus law) yang dianggap merugikan pekerja dan kaum buruh - (Destyan Sujarwoko/ANTARA FOTO)

Rencana PA 212

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif menyatakan PA 212 bersama dengan tiga ormas lainnya, Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) Ulama, dan Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI akan menggelar aksi menolak UU Cipta Kerja, Selasa (13/10). Aksi akan digelar di depan Istana Negara, Jakarta, pukul 13.00 WIB.

“Korlap sudah sampaikan SP (surat pemberitahuan) ke polda," kata Slamet kepada Republika, Senin (12/10). Slamet tidak menjelaskan lebih lanjut terkait siapa saja tokoh nasional yang akan hadir dalam aksi ini. "Insya Allah kita lihat besok," ujarnya.

Wakil Sekretaris Jenderal PA 212 Novel Bamukmin mengaku tidak mengetahui pasti berapa jumlah massa yang akan turun ke jalan. Selain menolak UU Cipta Kerja, dalam poster undangan aksi itu juga terdapat sejumlah tuntutan lain, seperti selamatkan NKRI dan kaum buruh, tolak RUU HIP/BPIP, dan bubarkan BPIP.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Abdul Mu'ti menyampaikan, pihaknya akan lebih fokus pada penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap pendidikan, ekonomi, dan kesehatan masyarakat. "Dalam situasi sekarang, sebaiknya semua pihak bisa menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar, termasuk demonstrasi," kata Mu'ti melalui pesan tertulis kepada Republika, Senin (12/10).

photo
Beberapa mahasiswa membantu kawannya yang terkena tembakan gas air mata petugas kepolisian saat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Kantor DPRD Jambi, Jambi, Senin (12/10). Aksi yang melibatkan ribuan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Jambi tersebut berakhir ricuh. - (WAHDI SEPTIAWAN/ANTARA FOTO)

Ia mengatakan, aksi demonstrasi lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Dalam Islam diajarkan agar meninggalkan perbuatan yang lebih banyak mengandung mudharat dibandingkan manfaat. Dalam hukum Islam, hal yang sangat mendesak (aham) harus lebih diprioritaskan di atas hal yang penting (muhim).

Muhammadiyah menghormati masyarakat yang demonstrasi. Menyampaikan pendapat secara lisan dan tulisan adalah hak warga negara yang dijamin oleh UUD. Karena itu, bagi masyarakat yang berdemonstrasi hendaknya mematuhi undang-undang, tertib, dan menghindari kekerasan (vandalisme). 

"Aparatur keamanan hendaknya memaksimalkan pendekatan persuasif dan humanis agar tidak terjadi clash antara masyarakat dengan aparat," ujarnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat