Petugas Satpol PP berbincang dengan pemillik usaha saat melakukan pengawasan PSBB di salah satu tempat usaha di Kawasan Jatinegara, Jakarta, Selasa (15/9). | Prayogi/Republika

Kabar Utama

Pelanggaran Protokol Kesehatan Masih Marak

Pemerintah terapkan strategi penanggulangan pelanggar di delapan provinsi.

JAKARTA -- Pelaksanaan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta belum sepenuhnya ditaati masyarakat, pengusaha, perkantoran, dan perusahaan. Berbagai pelanggaran ditemukan sejak hari pertama diberlakukannya PSBB pada Senin (14/9).

"Ada 221 penindakan yang kita lakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/9). "Dari 221 (pelanggaran) di antaranya 212 itu tidak pakai masker, yang sembilan itu kendaraan umum yang melebihi 50 persen sesuai ketentuan pergub," kata dia melanjutkan.

Yusri menyebut, pelanggaran itu ditemukan di delapan titik wilayah Jakarta dan kota penyangga. Para pelanggar itu dikenai sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 79 Tahun 2020.

Sementara, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertrans) Jakarta Selatan menemukan 11 dari 15 perusahaan yang dipantau belum memberlakukan protokol kesehatan, seperti melakukan pengecekan suhu tubuh, penyediaan tempat cuci tangan, dan asesmen karyawan.

photo
Petugas Satpol PP membuat berita acara saat melakukan pengawasan PSBB di salah satu tempat usaha di Kawasan Jatinegara, Jakarta, Selasa (15/9). Pengawasan tersebut dilakukan untuk memantau penerapan protokol kesehatan dan memastikan masyarakat mematuhi aturan yang berlaku selama PSBB di DKI Jakarta - (Prayogi/Republika)

Kepala Suku Dinas Nakertrans, Sudrajat, mengatakan, 11 perusahaan tersebut memberikan alasan yang bermacam-macam mengapa mereka belum menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, kata Sudrajat, ada kantor yang berada di lantai 20 sehingga tidak menyediakan tempat cuci tangan di depan pintu masuk kantornya.

Ia mengatakan, baru akan mengenakan sanksi pada perusahaan tersebut bila masih terus membandel. Sudrajat menambahkan, pemantauan terhadap perkantoran di Jakarta Selatan akan berjalan setiap hari oleh lima tim pemantau.

Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta juga untuk pertama kalinya mengenakan sanksi denda progresif, kemarin. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sanksi itu untuk kafe Tebalik Kopi di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Ia mengungkapkan, kafe itu dikenakan sanksi karena sudah pernah ditindak, lalu melanggar lagi. "Maka, progresifnya dikenakan denda Rp 50 juta," kata dia, Selasa (15/9).

Ia juga menemukan delapan restoran dan rumah makan yang melanggar aturan PSBB pada Senin (14/9) malam. Jenis pelanggarannya, mulai dari menyediakan makan di tempat, tetap buka di luar jam operasi yang telah ditentukan, hingga membiarkan kapasitas pengunjung penuh sehingga menimbulkan keramaian.

Di Jakarta Timur, pemkot menemukan tujuh tempat usaha tidak membatasi jumlah pengunjung dan tidak menerapkan jaga jarak. "Dari 30 tempat makan, hanya tujuh yang kedapatan," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, berdasarkan data pada Selasa (15/9).

Pelanggaran lain yang juga ditemukan di DKI adalah kerumuman pengemudi ojek daring di sejumlah titik. Terkait pelanggaran itu, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat menurunkan 400 personel untuk mencegah kerumunan ojek daring di delapan kecamatan. 

Hal itu guna penegakan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Nomor 156/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB bidang Transportasi. SK itu membolehkan pengemudi daring membawa penumpang, tetapi melarang mereka berkerumun melebihi lima orang. 

Menurut Kepala Seksi Ops Sudin Perhubungan Jakarta Pusat Syamsul, jika nantinya masih didapati ada pengemudi ojek daring yang melanggar, pihaknya akan menghubungi aplikator ojek daring yang bersangkutan. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau jajaran Satpol PP bertindak tegas terkait penerapan sanksi pelanggaran PSBB di DKI. Meski begitu, ia juga meminta para petugas Satpol PP melakukan penindakan secara humanis. "Hormati warga, sampaikan dengan rasa hormat, saya ingin warga yang diingatkan merasa sedang dilindungi agar mereka merespons dengan baik pula," kata Anies saat memimpin apel di Balai Kota DKI, Senin (14/9). 

photo
Petugas Satpol PP melakukan penertiban area kantin yang menyediakan makan di tempat saat razia penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di kawasan Cakung, Jakarta, Selasa (15/9/2020). Razia tersebut untuk memastikan masyarakat mematuhi dan tertib terhadap aturan yang berlaku selama PSBB total DKI Jakarta - (Aprillio Akbar/ANTARA FOTO)

Terpadu

Pada hari kedua penerapan PSBB jilid dua di DKI Jakarta, kasus positif harian Covid-19 diumumkan sebanyak 1.027 kasus positif. Meski begitu, patut dicatat bahwa kasus harian yang diumumkan adalah hasil tes beberapa hari sampai sepekan sebelumnya. "Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 59.594," kata Kepala BP3 Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia, Selasa (15/9).

Secara nasional, DKI masih yang terbanyak menyumbang kasus harian ataupun total kasus. Terkait hal ini, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo memimpin penanggulangan Covid-19 di delapan provinsi. 

Di antaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Papua. Provinsi-provinsi tersebut secara total menyumbang 75 persen kasus nasional yang pada Selasa mencapai 225.030 kasus.

“Maka, dengan pakai strategis fokus di delapan provinsi tersebut penularan bisa terkendali sampai kita dapat vaksin," ujar Luhut selepas melakukan telekonferensi dengan para kepala saerah, Selasa (15/9). 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan ada empat strategi menurunkan penularan di provinsi-provinsi tersebut. Pertama, pemerintah akan menyamakan data antara pusat dan daerah dalam rangka pengambilan keputusan yang cepat. Kedua, melakukan operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan. 

Langkah ketiga, meningkatkan manajemen perawatan pasien Covid-19. "Keempat, penanganan secara spesifik klaster Covid-19 di setiap provinsi ini. Jadi, penanganan harus spesifik di daerah tertentu di provinsi tersebut," kata Wiku, kemarin. 

6.800 personel gabungan

Pemerintah Provinsi DKI menerjunkan sedikitnya 6.800 personel gabungan dari unsur TNI-Polri dan pemerintah daerah untuk mengawal PSBB di Jakarta. Ribuan personel itu akan disebar di sejumlah wilayah, yakni Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

"Sebanyak 6.800 personel itu terdiri atas 700 dari pemda, 50 jaksa, 50 pengadilan, 300 TNI, dan 300 Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/9). Personel dari pemerintah daerah bakal melibatkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

Yusri menjelaskan, jumlah personel itu merupakan kesepakatan bersama setelah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh pihak yang terlibat PSBB pada Senin (14/9). Selain menentukan jumlah personel yang terjun langsung dalam pelaksanaan PSBB, rapat itu juga memutuskan untuk membentuk sejumlah satuan tugas kecil, yang bertugas memantau kedisiplinan protokol kesehatan.

Satuan tugas kecil itu nantinya akan melibatkan polsek, koramil, kecamatan, dan Satpol PP. Mereka akan melakukan patroli dan razia terkait disiplin protokol kesehatan secara persuasif serta humanis ke sejumlah tempat keramaian, seperti pasar, stasiun, dan perumahan.

"Hasil rapat kemarin kita membentuk satgas-satgas, baik di tingkat provinsi isinya sama, TNI-Polri, pemda, kejaksaan, satuan tugas untuk melakukan yustisi penindakan masyarakat dasarnya Pergub 79 tentang disiplin," kata Yusri.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polri atas peran sertanya membantu dan berkolaborasi dalam melakukan pengawasan PSBB di Jakarta.

“Sejak awal PSBB, Polri telah membantu, bahkan melaksanakan Operasi Ketupat yang biasa hanya 14 hari, sekarang berlangsung sampai dengan 54 hari. Yaitu, sejak 10 April sampai dengan 3 Juni 2020. Ini merupakan operasi ketupat terlama dalam sejarah,” ujar Riza Patria, Selasa (15/9).

Riza menyatakan, sejauh ini tidak kurang dari 380 ribu personel TNI/Polri dilibatkan dalam pengawasan dan pemantauan. Jumlah itu, menurut dia, sudah dimintakan langsung oleh Presiden Jokowi. "Juga termasuk di (RS Darurat) Wisma Atlet, kami serahkan kepada TNI/Polri untuk membantu melaksanakan. Termasuk kegiatan penindakan ganjil-genap bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta,” katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin menambahkan, bantuan kepolisian ataupun TNI sangat membantu dalam pengawasan ketat PSBB kali ini. "Supaya lebih landai angka kematiannya dan semakin sedikit kasus penularannya," kata dia.

Sementara itu, LSM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) mengkritik pelibatan TNI dalam penerapan PSBB. Mereka menilai, pelibatan TNI tersebut tidak tepat dan berlebihan. 

Kontras menyoroti keterangan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang menyatakan bahwa bagi yang menolak isolasi di tempat-tempat yang ditetapkan akan dijemput secara paksa oleh petugas kesehatan serta aparat kepolisian dan TNI. 

"Kami melihat bahwa pelibatan TNI dalam mekanisme penjemputan orang-orang positif Covid-19 untuk dilakukan isolasi terkendali adalah berlebihan," kata Peneliti Kontras, Rivanlee Anandar, dalam pesan tertulisnya kepada Republika, Selasa (15/9).

Pasalnya, menurut Rivanlee, mekanisme tersebut bukanlah wewenang TNI dan terkesan sebagai jalan pintas untuk memastikan ketaatan publik melalui keberadaan TNI, daripada mengedepankan pendekatan persuasif yang humanis. Kontras mengkhawatirkan adanya pendekatan intimidatif yang dilakukan terhadap masyarakat dengan adanya pelibatan TNI dalam hal ini.

Sejak awal kemunculan Covid-19 di Indonesia, Kontras telah mencatat beberapa kebijakan negara yang memberikan banyak peran kepada TNI di luar tupoksi dan keahliannya dalam menangani pandemi. 

Di antaranya, pelibatan dalam pengondisian masyarakat menuju kenormalan baru melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang menginstruksikan panglima TNI untuk memberi bantuan kepada kepala daerah dalam bentuk pengerahan pasukan TNI aktif.

Kemudian, TNI juga terlibat dalam pembuatan obat Covid-19 bersama BIN dan Universitas Airlangga, yang tidak transparan hingga tidak lolos uji klinik BPOM. "Konsekuensinya, pelibatan TNI tidak juga menjawab problem pandemi di Indonesia yang terus memecahkan rekor penambahan kasus," ujar Rivanlee menambahkan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat