Hikmah Republika Hari ini | Republika

Hikmah

Mengokohkan Ketahanan Keluarga

Untuk mengokohkan keluarga, hendaklah kita menyadari hakikat dan tujuan pernikahan.

Oleh HASAN BASRI TANJUNG

OLEH HASAN BASRI TANJUNG

Sejatinya, pernikahan merupakan sajadah panjang pengabdian kepada Allah SWT, sekaligus mengikuti sunah Rasulullah SAW. Bagi seorang Muslim, membangun mahligai rumah tangga untuk melahirkan generasi saleh merupakan amal saleh yang mengalirkan kebaikan hingga akhir zaman.

Fondasi dan tujuan pernikahan sedemikian lugas dalam kitab suci. "Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.’’ (QS 30: 21).

Untaian firman Ilahi ini kerap kali dilantunkan di saat akad nikah agar suami dan istri menyadari bahwa pernikahan adalah perintah Allah SWT. Menggapai keluarga sakinah mawaddah wa rahmah pun harus diperjuangkan, sebab ia tidak datang dengan sendirinya.

Sekitar dua pekan lalu, berita di televisi sangat mencengangkan. Sebuah pemandangan tak lazim terjadi di Pengadilan Agama Soreang, Bandung, yakni antrean orang-orang yang hendak mengajukan gungatan cerai. Penyebab utama perceraian dilatarbelakangi masalah ekonomi dan perselingkuhan.

Ternyata, pandemi Covid-19 telah berdampak buruk pada ketangguhan leluarga. Sejatinya, tanggung jawab utama seorang suami adalah memenuhi nafkah keluarga. “Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.” (QS 65: 7).

Prof Buya Hamka dalam Tafsir al-Azhar menjelaskan, “Seorang suami wajib memberi nafkah atau perbelanjaan untuk istrinya menurut kemampuan. Jika ia orang yang mampu berilah nafkah menurut kemampuannya. Jika ia orang yang tidak mampu, wajib juga memberi nafkah menurut keterbatasannya. Nasib orang di dunia tidak sama, kaya atau miskin, mampu atau berkekurangan, namun makan disediakan Tuhan juga.”

Untuk mengokohkan keluarga yang semakin rapuh, hendaklah kita menyadari hakikat dan tujuan pernikahan. Untuk itu, ada empat nilai yang harus dirawat dengan baik. Pertama, menikah sebagai ladang ibadah kepada Allah SWT dan mengikuti sunah Rasulullah SAW (HR Ibnu Majah).

Kedua, dalam mengayuh bahtera rumah tangga akan berhadapan dengan ombak dan badai yang harus dijalani dengan kesabaran (QS 2: 45). Ketiga, manakala terjadi perselisihan suami dan istri, perceraian diperbolehkan. Namun, harus diingat bahwa tanggung jawab terhadap anak tak boleh diabaikan (QS 66: 6). Keempat, bagi istri yang menuntut cerai disebabkan kesulitan ekonomi, bukanlah jalan terbaik dan mesti direnungkan kembali (QS 4: 19).

Alhasil, hanya dengan pertolongan Allah SWT, keluarga kita bisa selamat dari kerapuhan dan keruntuhan akibat kesulitan yang berkepanjangan. Oleh karena itu, doa dan harapan tak boleh putus, lalu ikhtiar sungguh-sungguh dibalut kesabaran. Insya Allah, badai akan berlalu dan mentari akan bersinar kembali. Allahu a’lam bissawab.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat